Category Archives: Politik

https://orkutluv.com

Habiburokhman Balas Kritikan Mahfud MD, Ingatkan Jangan Hasut Publik Soal Prabowo

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, angkat bicara terkait pernyataan kritis mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengenai wacana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan kepada koruptor dengan syarat mengembalikan uang negara yang telah dicuri. Habiburokhman menanggapi kritik tersebut dengan nada tegas dan meminta agar Mahfud MD tidak membuat klaim yang bisa membingungkan publik.

“Pak Mahfud jangan menyebarkan isu bahwa Pak Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum. Sebagai Menko Polhukam selama lima tahun, dia hanya memberi penilaian buruk dalam penegakan hukum, dengan skor 5. Apa yang bisa dinilai dari Mahfud?” ucap Habiburokhman saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa Prabowo tidak akan pernah memberikan instruksi yang bertentangan dengan hukum dalam kebijakan yang dibuatnya. Ia menilai bahwa perdebatan yang terjadi lebih kepada hal-hal kecil dan tidak substansial.

“Kita lebih sering memperdebatkan isu-isu kecil, sementara kita melupakan hal yang jauh lebih penting, yakni pemberantasan korupsi. Saya yakin, lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dapat menafsirkan arahan Prabowo sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.

Mahfud MD: Pemberian Maaf pada Koruptor Bisa Membuat Hukum Rusak

Kritikan terhadap wacana Prabowo untuk memberi maaf kepada koruptor datang dari Mahfud MD, yang menilai bahwa ide tersebut dapat melanggar Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memperburuk sistem hukum Indonesia yang sudah rumit.

Mahfud menegaskan bahwa permasalahan korupsi di Indonesia semakin kompleks, dan kebijakan memberikan maaf kepada pelaku korupsi bisa merusak integritas hukum. “Langkah ini justru akan memperburuk keadaan. Penegakan hukum akan semakin lemah dan rusak jika dibiarkan,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk memberi kesempatan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah dicuri, dengan catatan bahwa pengembalian tersebut bisa dilakukan secara diam-diam. “Kami memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin bertobat, dengan syarat mengembalikan uang yang telah dicuri,” kata Prabowo dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir pada Kamis (19/12/2024).

Kritikan Mengenai Efektivitas Rencana Prabowo

Pernyataan Prabowo juga mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Menurutnya, korupsi kini semakin canggih, dan mengharapkan koruptor untuk secara sukarela mengembalikan uang yang telah dicuri adalah hal yang tidak realistis.

“Koruptor yang sudah dihadapkan ke meja hijau saja masih berusaha mengingkari perbuatannya, apalagi jika diharapkan untuk mengembalikan uang yang telah dicuri,” ujar Boyamin dalam wawancara pada Jumat (20/12/2024).

Boyamin menyebutkan bahwa meskipun secara teori, pengembalian uang negara bisa mengurangi hukuman, pelaksanaannya akan sangat sulit. Ia juga menekankan bahwa meskipun pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, Presiden memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan penuntutan melalui Kejaksaan Agung.

“Jika koruptor terbukti dengan niat jahat, mereka tidak bisa dibebaskan begitu saja. Namun, ada beberapa kasus yang bisa dianggap sebagai kesalahan prosedural, dan dalam hal ini, pengembalian uang bisa menjadi solusi,” tambah Boyamin.

Kesimpulan

Pernyataan Presiden Prabowo tentang memberi pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang negara memicu perdebatan panjang. Meskipun langkah tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi, tantangan dalam pelaksanaannya tetap besar. Wacana ini memerlukan pertimbangan matang, agar tujuan utama untuk memberantas korupsi tidak justru terhambat oleh celah hukum yang bisa merusak kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Akan Abaikan Aturan Terkait Koruptor

Pada tanggal 27 Desember 2024, Partai Gerindra menegaskan bahwa Ketua Umum mereka, Prabowo Subianto, tidak mungkin mengabaikan aturan mengenai pemberian amnesti kepada koruptor. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kritik yang menyebutkan bahwa gagasan Prabowo untuk memaafkan koruptor dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Prabowo mengemukakan ide untuk memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi mereka. Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk para aktivis anti-korupsi dan politisi lainnya. Mereka berpendapat bahwa tindakan semacam ini dapat merusak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini dan memberikan sinyal negatif kepada masyarakat.

Menanggapi kritik tersebut, juru bicara Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bahwa Prabowo selalu berkomitmen untuk menjalankan aturan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa setiap keputusan yang diambil akan mempertimbangkan kepentingan publik dan tidak akan melanggar prinsip-prinsip keadilan. “Prabowo tidak mungkin mengabaikan aturan soal memberi maaf kepada koruptor,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers.

Habiburokhman juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelaku korupsi. Ia menyatakan bahwa meskipun ada gagasan untuk memberikan amnesti, hal itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa Gerindra ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Beberapa pengamat politik mendukung sikap Gerindra yang ingin menjaga integritas dalam penegakan hukum. Mereka berpendapat bahwa memberikan amnesti kepada koruptor tanpa syarat dapat menciptakan ketidakadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Masyarakat juga diharapkan tetap kritis terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait isu korupsi.

Dengan situasi ini, harapan besar diletakkan pada pemimpin untuk menemukan solusi berkelanjutan dalam menangani masalah korupsi di Indonesia. Gerindra berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara efektif. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi.

Jokowi Soroti Kasus Hasto Tersangka: ‘Hormati Proses Hukum

Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan singkat mengenai penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi pertanyaan mengenai status hukum Hasto, Jokowi memilih untuk tidak banyak berkomentar dan meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/12), Jokowi mengatakan, “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” menegaskan pentingnya menghargai jalannya prosedur hukum tanpa intervensi. Ketika ditanya lebih lanjut tentang keterlibatannya dalam kasus ini, Jokowi hanya tersenyum dan dengan tegas menyatakan, “Sudah purnatugas, sudah pensiunan.”

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan oleh KPK pada 24 Desember 2024, terkait dengan dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga terlibat dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI meski suara yang didapatkan oleh Harun kalah dari calon lain dari PDIP, Riezky Aprillia. Hasto disebut-sebut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memastikan Harun dapat menduduki kursi legislatif tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihaknya menemukan bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan Hasto. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM melalui beberapa langkah,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Selain itu, Setyo juga menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah sebuah tindakan bermuatan politik, melainkan murni berdasarkan penegakan hukum yang objektif.

Penetapan status tersangka terhadap Hasto ini mencuat setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk pengungkapan lebih lanjut tentang peran orang-orang di sekitar proses PAW yang melibatkan Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap yang sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar, termasuk Wahyu Setiawan, yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Dengan penetapan ini, KPK terus memperdalam penyidikan dan mengingatkan semua pihak agar menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan tanpa gangguan.

Mengungkap 6 Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Ikut Terjerat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDIP, yang keduanya terlibat dalam praktik suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Seiring dengan penetapan ini, total tersangka yang terkait dalam kasus ini kini mencapai enam orang, dengan tiga di antaranya telah menjalani vonis.

Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka

Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, menjadi sorotan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Penetapan ini mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan pada 20 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang menjadi anggota DPR RI menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.

Hasto diduga berkolaborasi dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina agar Harun bisa diangkat sebagai pengganti Nazarudin meskipun perolehan suaranya kalah dari kandidat lain, Riezky Aprillia. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020 serta mencoba menghilangkan jejak digital, termasuk membocorkan informasi kepada Harun untuk merendam ponsel.

Donny Tri Istiqomah: Peran Penting dalam Pengurusan PAW

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Donny, seorang advokat PDIP, diduga memiliki peran penting dalam proses suap terkait PAW Harun Masiku. Ia diduga turut berkontribusi dalam upaya pengaturan dan pengurusan PAW ini, meskipun sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mendalami keterlibatannya lebih lanjut.

Harun Masiku: Buron Sejak 2020

Sementara itu, Harun Masiku, yang sudah menjadi tersangka sejak 2020, masih berstatus buron. KPK telah berupaya menangkap Harun selama lebih dari empat tahun dengan bekerja sama dengan Interpol dan memeriksa keluarga serta kerabat terdekatnya. Meskipun foto terbaru Harun telah dirilis dalam surat penangkapan yang diperbarui pada Desember 2024, dia masih belum berhasil ditangkap. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.

Tersangka Lain yang Terlibat

Selain Hasto dan Donny, beberapa orang lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, telah menjalani vonis penjara selama tujuh tahun dan telah menerima pembebasan bersyarat sejak Oktober 2023. Ia bersama Agustiani Tio Fridelina, yang divonis empat tahun penjara, menerima uang suap sebesar Rp600 juta terkait PAW ini. Saeful Bahri, kader PDIP dan orang kepercayaan Hasto, juga telah divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan terkait kasus ini.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai tokoh penting dalam politik Indonesia dan menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat terjadi di tingkat pemerintahan dan legislatif. KPK berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapat keadilan yang setimpal.

Dubes Turkiye Klarifikasi: Erdogan Tidak Walk Out Saat Pidato Prabowo di KTT D-8

Duta Besar Turkiye untuk Indonesia, Talip Küçükcan, menanggapi kabar yang beredar mengenai Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan, yang dikabarkan keluar saat Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, berpidato di KTT D-8 yang berlangsung di Mesir. Küçükcan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Erdogan merupakan hal yang umum dalam pertemuan internasional.

Menurut Küçükcan, “Ini adalah praktik diplomasi yang normal dan sering terjadi dalam berbagai pertemuan internasional. Hubungan antara Turkiye dan Indonesia justru semakin kuat, dan para pemimpin kami terus berkomunikasi mengenai berbagai isu penting,” ungkapnya dalam wawancara dengan Kompas.com pada Selasa (24/12/2024). Küçükcan juga menambahkan bahwa penjelasan yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait peristiwa tersebut sudah sangat tepat.

Penjelasan Kemenlu RI: Walk Out Adalah Hal Wajar

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut, dengan menyatakan bahwa keluar masuknya kepala delegasi dalam forum internasional, seperti KTT D-8, adalah hal yang biasa. Kepala delegasi memiliki kebebasan untuk menentukan kapan mereka akan hadir atau meninggalkan ruangan. Dalam banyak kasus, pertemuan bilateral seringkali berlangsung paralel dengan forum utama.

Meskipun ada kabar yang menyebutkan bahwa Erdogan meninggalkan ruangan karena isu pelanggaran HAM yang melibatkan Prabowo, faktanya, tidak ada alasan khusus terkait hubungan bilateral antara kedua negara yang memicu tindakan tersebut. Prabowo dan Erdogan diketahui memiliki hubungan yang sangat baik, dan keduanya sering berkomunikasi untuk memperkuat kerja sama antar negara.

Hubungan Bilateral Turkiye-Indonesia Tetap Harmonis

Prabowo dan Erdogan sebelumnya telah melakukan pertemuan bilateral yang penting. Pada Juli 2023, Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan, mengunjungi Erdogan di Ankara untuk membahas kerjasama dalam bidang pertahanan. Turkiye merupakan mitra strategis Indonesia, khususnya dalam pengembangan teknologi militer, salah satunya dengan pembelian 12 unit drone tempur ANKA pada tahun 2023.

Selain itu, Indonesia juga mengekspor berbagai produk unggulan ke Turkiye, termasuk minyak nabati, karet, dan baja. Küçükcan menegaskan, “Hubungan kedua negara tetap harmonis dan pertemuan bilateral di KTT D-8 berlangsung dalam suasana yang sangat bersahabat.”

Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Hoaks

Terkait kabar yang beredar di media sosial, Kedutaan Besar Turkiye dan Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. Mereka meminta agar publik lebih bijak dalam menyaring berita dan selalu mencari klarifikasi resmi dari sumber yang terpercaya.

Dengan klarifikasi ini, Küçükcan berharap masyarakat dapat memahami bahwa hubungan antara Indonesia dan Turkiye tetap baik-baik saja, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait insiden yang sempat viral tersebut.

Politik Peningkatan PPN: PDIP dan Gerindra Berseteru, Begini Latar Belakangnya

Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menuai perdebatan sengit di kalangan elite politik. Hal ini seiring dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur perubahan tarif tersebut.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022, dengan ketentuan tarif PPN bisa ditingkatkan menjadi 12 persen paling lambat pada 2025. Pasal 7 Ayat (3) menegaskan bahwa tarif PPN dapat diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen.

Namun, baru-baru ini, polemik muncul di DPR terkait dengan siapa yang paling bertanggung jawab atas pengesahan Undang-Undang tersebut. Partai Gerindra yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto mengkritik sikap PDIP yang kini menentang kenaikan tarif PPN, padahal partai tersebut terlibat dalam pembahasan dan pengesahan RUU HPP.

Lini masa perjalanan UU HPP dimulai dengan pengusulan oleh pemerintah pada Mei 2021. RUU ini, yang pada awalnya dikenal dengan nama RUU KUP, berubah menjadi RUU HPP setelah mendapat pembahasan panjang di parlemen. Pembahasan yang dimulai pada Juni 2021 tersebut melibatkan berbagai fraksi, dengan delapan fraksi setuju untuk mengesahkan RUU tersebut pada 29 September 2021.

Meski sebagian besar fraksi setuju, PKS menentang kenaikan PPN menjadi 12 persen. Partai ini berpendapat bahwa kenaikan PPN tersebut akan menghambat pemulihan ekonomi nasional, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

PDIP, yang sebelumnya menyetujui kenaikan tarif, menyatakan bahwa penguatan sistem perpajakan yang adil dan efektif adalah kunci keberlanjutan APBN. Namun, mereka juga menyuarakan pentingnya menjaga beban pajak bagi masyarakat kecil dan UMKM agar tidak terlalu membebani.

Di sisi lain, Gerindra mendukung program pengungkapan sukarela wajib pajak sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Mereka berharap sistem perpajakan yang lebih transparan dapat meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Perseteruan ini menunjukkan bahwa meski UU HPP sudah disahkan, perdebatan mengenai dampak dan implementasinya masih menjadi topik panas di kalangan politisi dan masyarakat.

Rekomendasi Ketua Komisi II Terhadap Status KPU dan Bawaslu

Pada tanggal 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keinginan pihaknya untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang bersifat permanen. Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan reformasi sistem pemilu di Indonesia. Doli, demikian sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pentingnya keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah untuk menjaga kualitas dan independensi dalam pelaksanaan pemilu. Keduanya memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa keberlanjutan dan independensi KPU dan Bawaslu harus terjamin dengan menjadikan keduanya sebagai lembaga permanen. Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, kedua lembaga ini memerlukan struktur yang stabil. Dengan status permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus menjalankan tugas utama mereka tanpa terpengaruh oleh perubahan kebijakan atau pergantian pemerintahan yang terjadi terlalu sering. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Doli juga menambahkan bahwa keputusan untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah bagian dari upaya reformasi pemilu yang lebih luas. Menurutnya, Indonesia telah mengalami berbagai tahapan pemilu yang telah meningkatkan kualitas demokrasi, namun untuk menjaga agar kualitas tersebut terus membaik, dibutuhkan institusi yang kokoh dan tidak mudah terpengaruh oleh perubahan politik. Reformasi pemilu yang berkelanjutan memerlukan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, yang hanya dapat dijalankan oleh lembaga yang memiliki independensi dan status permanen.

Pernyataan ini mendapat respon positif dari sejumlah pakar hukum dan pemerintahan, yang berpendapat bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan memberikan manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Mereka berargumen bahwa stabilitas kelembagaan ini akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga berdasarkan masa pemerintahan tertentu. Selain itu, ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang kokoh di tingkat internasional.

Ke depan, Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah terbangun selama ini.

Usulan Ketua Komisi II Mengenai Status KPU-Bawaslu

Pada 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya ingin mempertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga permanen. Pernyataan ini mencuat seiring dengan pembahasan mengenai reformasi sistem pemilu di Indonesia yang tengah berlangsung. Doli menegaskan bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen sangat penting untuk menjaga kualitas dan independensi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Menurutnya, kedua lembaga ini memegang peranan kunci dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus memiliki status yang permanen guna memastikan keberlanjutan dan independensi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu dan pengawasan, kedua lembaga ini harus memiliki struktur yang kuat dan stabil. Dengan menjadi lembaga permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka tanpa terganggu oleh perubahan yang terlalu sering atau kebijakan yang berganti-ganti. Ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Doli juga menjelaskan bahwa langkah untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen merupakan bagian dari reformasi pemilu yang lebih luas. Indonesia, menurutnya, telah melalui berbagai proses pemilu yang mengarah pada peningkatan kualitas demokrasi. Namun, untuk mempertahankan kualitas pemilu yang semakin baik, diperlukan institusi yang kokoh dan tidak tergantung pada pergantian pemerintahan. Reformasi pemilu yang berkelanjutan membutuhkan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, yang hanya bisa dijalankan oleh lembaga yang independen dan permanen.

Beberapa ahli hukum dan pemerintahan menyambut baik pernyataan Ketua Komisi II tersebut, dengan mengatakan bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan membawa manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, hal ini juga akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga yang bergantung pada masa pemerintahan tertentu. Selain itu, stabilitas kelembagaan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang solid di tingkat internasional.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mengenai status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menyatakan bahwa mereka akan terus mengkaji usulan ini bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah berjalan dengan baik selama ini.

Politikus Nasdem Sebut Pernyataan Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Sebagai Langkah Pencegahan

Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai kemungkinan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil curian negara menuai perhatian luas. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024). Ia menyarankan agar para koruptor diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang mereka curi dari negara, dengan kemungkinan untuk dimaafkan jika mereka melakukannya.

Menurut Prabowo, jika koruptor bersedia mengembalikan kerugian negara, maka mereka mungkin dapat diberikan kesempatan untuk bertobat dan tidak dihukum. Bahkan, ia menambahkan bahwa pengembalian tersebut bisa dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui publik. “Jika kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo, mengajak para koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Namun, pendapat ini menuai tanggapan beragam, salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Rudianto menganggap pernyataan Presiden Prabowo tersebut sebagai pendekatan preventif dalam memerangi korupsi. Ia menilai bahwa ajakan untuk mengembalikan kerugian negara lebih bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi lebih lanjut, daripada sekadar mencari hukuman bagi para pelakunya.

“Pernyataan Pak Presiden ini harus dimaknai sebagai langkah pencegahan. Arahnya adalah pengembalian kerugian negara supaya tidak terjadi korupsi,” ujar Rudianto, mengungkapkan bahwa pengembalian dana negara dapat menghilangkan unsur kerugian negara, yang merupakan salah satu kriteria dalam mendefinisikan sebuah tindakan korupsi.

Rudianto juga menambahkan, jika koruptor telah mengembalikan uang yang dicuri sebelum kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi, sehingga tindakan tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai korupsi. “Jika uang dikembalikan sebelum naik sidik oleh penegak hukum, maka unsur korupsi tidak terpenuhi. Ini adalah ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rudianto.

Menurut Rudianto, pengembalian kerugian negara adalah hal yang lebih penting daripada sekadar menghukum para koruptor. Ia mengingatkan bahwa selama ini sistem hukum Indonesia belum mampu memberikan efek jera yang signifikan terhadap pelaku korupsi, sementara lembaga pemasyarakatan sudah menghadapi masalah kelebihan kapasitas.

Prabowo sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi para koruptor yang ingin mengembalikan uang negara, bahkan memungkinkan mereka untuk melakukannya secara tertutup. “Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ujar Prabowo menegaskan pentingnya proses pengembalian uang negara dalam upaya pemberantasan korupsi.

Meskipun pernyataan ini mengundang berbagai reaksi, baik dari kalangan legislatif maupun masyarakat umum, ada satu hal yang jelas: langkah untuk mengembalikan kerugian negara dan mencegah korupsi di masa depan harus menjadi fokus utama dalam sistem peradilan Indonesia.

PDIP Akui Kehadiran Jokowi di Politik Sebagai Kesalahan Partai

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengakui bahwa kehadiran Joko Widodo alias Jokowi di panggung politik Indonesia adalah kesalahan partainya. Deddy menyebutkan bahwa meskipun PDIP bertanggung jawab menghadirkan Jokowi, partai tersebut tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh Jokowi selama masa jabatannya.

“Secara terus terang, mohon maaflah Jokowi hadir di panggung politik dosa kita, tapi kita kan tidak berdosa dengan semua kelakuannya,” kata Deddy dalam sebuah acara rilis survei Nagara Institute bertema “Toleransi Pemilih Terhadap Politik Dinasti pada Pemilu dan Pilkada 2024”, yang disiarkan melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (19/12).

Deddy juga menekankan bahwa PDIP tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas semua keputusan dan tindakan Jokowi. Dia mengakui bahwa meskipun Jokowi dibina sebagai kader PDIP, tindakannya yang dianggap merusak demokrasi di akhir masa jabatannya sebagai presiden tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada partai.

“Apakah kita harus bertanggung jawab atas semua? Yang benar saja. Kita bertanggung jawab, dia juga bertanggung jawab kepada Tuhan,” ujarnya.

Jokowi telah menggunakan PDIP sebagai kendaraan politiknya sejak pertama kali maju menjadi Wali Kota Solo pada 2005. Selanjutnya, Jokowi juga didukung oleh PDIP ketika maju dalam Pilgub DKI 2012, serta dua kali Pilpres pada 2014 dan 2019.

Namun, pada Pilpres 2024, Jokowi mendukung putranya, Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, berseberangan dengan keputusan PDIP. Akibatnya, PDIP resmi memecat Jokowi dan keluarganya pada 4 Desember lalu.

Deddy menegaskan bahwa kerusakan demokrasi tidak adil jika menyalahkan rakyat. Menurutnya, yang harus bertanggung jawab adalah para elite politik dan partai-partai itu sendiri.

“Siapa yang merusak? Rakyatnya? Ya elitenya, calonnya, partainya. Karena apa? Karena pelembagaan partai politik itu tidak berjalan, rekrutmen tidak berjalan dengan baik. Itu problem luar biasa, jadi jangan salahkan rakyat,” tegas Deddy.

Deddy juga menyatakan bahwa masyarakat sering kali merasa bahwa para elite politik tidak hadir dalam kehidupan mereka kecuali saat pemilihan. Menurutnya, masyarakat melihat elite politik hanya muncul untuk meminta suara tanpa memberikan kontribusi nyata.

“Anda kan dapat gaji, dapat privilege, masa kita tidak dapat apa-apa. Akhirnya kan orang berpikir seperti itu,” ujar Deddy.

Dengan demikian, Deddy berharap adanya perbaikan dalam sistem politik dan rekrutmen partai agar kepercayaan masyarakat terhadap elite politik dapat kembali pulih dan demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik.