Category Archives: Berita Indonesia

Polisi Segera Tetapkan Aipda Robig Tersangka Penembak Siswa SMKN Semarang

Polisi kini sedang dalam proses menetapkan Aipda Robig, seorang anggota polisi, sebagai tersangka terkait dengan insiden penembakan yang melibatkan seorang siswa SMKN Semarang. Kejadian yang menggegerkan ini terjadi pada 1 Desember 2024, di mana siswa yang masih berstatus pelajar tersebut ditembak oleh Robig di area sekitar sekolah. Penembakan tersebut terjadi saat Aipda Robig terlibat cekcok dengan siswa tersebut, yang memicu peristiwa tragis ini.

Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab pasti dari insiden penembakan. Menurut keterangan yang diperoleh, Aipda Robig sempat terlibat argumen dengan beberapa siswa di area sekitar sekolah, yang akhirnya memuncak pada tindakan penembakan. Aipda Robig kini telah diperiksa secara intensif dan dipastikan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Korban yang ditembak kini dalam kondisi kritis dan masih dirawat di rumah sakit. Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka merasa sangat terpukul dengan kejadian ini. Polisi terus memberikan perhatian kepada perkembangan kondisi korban, serta menjamin penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak sekolah SMKN Semarang juga ikut memberikan dukungan kepada keluarga korban serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mempercepat proses hukum.

Polisi memastikan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas kepada Aipda Robig atas tindakannya yang tidak dapat dibenarkan. Polisi mengingatkan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menggunakan kekerasan berlebihan dalam situasi apapun. Penetapan tersangka terhadap Aipda Robig menjadi langkah pertama dalam proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, baik dari masyarakat maupun lembaga pendidikan. Pihak SMKN Semarang bersama dengan berbagai organisasi pendidikan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan mendukung proses hukum yang transparan dan adil. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi banyak pihak untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di lingkungan pendidikan.

Tom Lembong Tegaskan Jalankan Arahan Jokowi Saat Menjabat Mendag

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dirinya selalu menjalankan arahan dari Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan oleh Tom dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

“Saya selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dan menjalankan arahan presiden dalam setiap kebijakan, termasuk saat menjabat sebagai menteri perdagangan,” ujar Tom melalui konferensi daring.

Konsultasi dengan Presiden Soal Kebijakan Impor

Tom Lembong menyebutkan bahwa setiap kebijakan, termasuk kebijakan impor gula, telah melalui konsultasi formal maupun informal dengan Presiden Jokowi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada koreksi atau teguran terkait kebijakan tersebut selama masa jabatannya.

“Saya sering berdiskusi langsung dengan Presiden, baik secara resmi maupun tidak resmi, termasuk membahas kebijakan impor,” tambahnya.

Proses Hukum Pertama dalam Kariernya

Tom, yang sebelumnya juga terlibat sebagai anggota tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menjalani pemeriksaan oleh penegak hukum sepanjang kariernya di dunia politik dan kebijakan.

“Selama lebih dari satu dekade saya aktif di dunia kebijakan publik, saya tidak pernah sekalipun diperiksa oleh penegak hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bulan lalu adalah pengalaman pertama dalam hidup saya,” jelas Tom.

Dugaan Korupsi Impor Gula dan Kerugian Negara

Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam importasi gula pada 2015-2016. Kejaksaan menilai kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp400 miliar.

Keduanya resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.

Praperadilan untuk Menguji Prosedur Penetapan Tersangka

Tom mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia mengklaim bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penahanan yang dilakukan tidak sah, karena dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP).

Menurut Tom, kebijakan yang ia ambil semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan adalah bagian dari ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. Ia pun berharap melalui praperadilan, dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Tom Lembong. Dengan praperadilan yang diajukan, Tom berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Apakah langkah hukum ini akan membuahkan hasil bagi Tom Lembong? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Bawaslu Ingatkan Tim Kampanye-Masyarakat Tak Lakukan Politik Uang

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan semua pihak, baik tim kampanye maupun masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang selama proses Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada tanggal 20 November 2024.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas pemilu. Politik uang, yang sering kali melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka, dapat mencederai prinsip pemilu yang adil dan demokratis. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk tindakan yang mengarah pada politik uang selama kampanye berlangsung.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melakukan politik uang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya berlaku untuk calon legislatif dan eksekutif, tetapi juga untuk tim kampanye yang terlibat dalam praktik tersebut. Rahmat menekankan bahwa Bawaslu telah menyiapkan sejumlah langkah pengawasan, termasuk pelatihan bagi pengawas pemilu di daerah, untuk memastikan bahwa praktik politik uang dapat dicegah sejak dini.

Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pemilu dan melaporkan setiap indikasi praktik politik uang yang mereka temui. Melalui kolaborasi antara pengawas pemilu dan masyarakat, diharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung lebih bersih, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sesungguhnya.

MK Instruksikan Pemerintah Tunda Terbitkan Aturan Baru Terkait UU Konservasi SDA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela atas gugatan uji formil terkait Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Melalui putusan ini, MK meminta pemerintah untuk menunda penerbitan peraturan baru yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati hingga proses hukum atas undang-undang tersebut selesai.

Putusan ini dibacakan pada sidang MK dengan perkara nomor 132/PUU-XXII/2024, yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara ini menguji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemohon dalam gugatan ini meminta MK untuk menunda penerapan UU Nomor 32 Tahun 2024, yang dinilai tidak memenuhi beberapa ketentuan hukum. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022, dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pemohon juga mengungkapkan bahwa UU ini tidak memiliki kejelasan tujuan, yang seharusnya menjadi asas dasar dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

Menurut pemohon, undang-undang ini seharusnya mempertimbangkan peran masyarakat adat yang telah lama mengelola sumber daya alam di wilayah konservasi sebelum pembentukan NKRI. Masyarakat adat ini memiliki cara pengelolaan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem.

“Jauh sebelum undang-undang ini diterbitkan, masyarakat adat telah menjaga dan merawat kelestarian alam dengan cara yang harmonis dan berkelanjutan. Mereka tidak hanya memanfaatkan, tetapi juga menjaga keberlanjutannya,” jelas pemohon dalam gugatan.

Dalam pertimbangan MK, ada kebutuhan mendesak untuk mendengar pendapat dari pihak pembentuk UU terkait gugatan ini. Namun, MK juga menghadapi jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang mendesak, sehingga putusan final atas permohonan ini mungkin akan ditunda.

“Mahkamah perlu fokus pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 yang merupakan agenda nasional, sehingga pemeriksaan kasus ini harus ditunda sementara,” jelas Hakim MK Saldi Isra.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menetapkan bahwa persidangan terkait uji formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati akan dilanjutkan setelah perkara Pilkada selesai. Ia juga memerintahkan pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait UU Nomor 32 Tahun 2024 hingga putusan final dikeluarkan oleh MK.

Awasi Hak Kekayaan Intelektual Bea Cukai Cegah Peredaran Barang Palsu

Pada 7 November 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia kembali mengingatkan pentingnya pengawasan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam mencegah peredaran barang palsu. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi industri lokal serta memastikan keamanan dan kualitas barang yang beredar di pasar. Pengawasan terhadap barang palsu ini menjadi semakin penting mengingat dampaknya yang luas terhadap ekonomi dan keamanan konsumen.

Bea Cukai menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang palsu dan barang yang melanggar hak kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari tugasnya. Barang palsu tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, paten, atau merek dagang, tetapi juga dapat membahayakan konsumen, karena sering kali dibuat dengan bahan yang tidak memenuhi standar kualitas dan keselamatan. Dalam beberapa bulan terakhir, Bea Cukai mengklaim telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang-barang palsu yang bernilai miliaran rupiah.

Untuk memerangi peredaran barang palsu, Bea Cukai tidak bekerja sendiri. Mereka melakukan kolaborasi dengan pemilik hak kekayaan intelektual, baik dalam negeri maupun internasional. Dengan melakukan verifikasi merek, paten, dan desain industri yang sah, Bea Cukai dapat lebih mudah mendeteksi barang yang melanggar aturan HKI. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan berbagai industri untuk memastikan agar produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.

Pemerintah Indonesia sangat fokus pada perlindungan industri lokal dari praktik perdagangan barang palsu. Barang palsu yang beredar di pasar tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menurunkan daya saing produk lokal. Oleh karena itu, melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong inovasi dan kreativitas dalam negeri, serta memastikan bahwa produk Indonesia mendapatkan tempat yang layak di pasar global.

Meskipun upaya pengawasan semakin ketat, Bea Cukai tetap menghadapi tantangan besar dalam memerangi peredaran barang palsu, khususnya yang diimpor dari luar negeri. Peredaran barang palsu sering kali dilakukan melalui jalur-jalur penyelundupan yang tidak terdeteksi. Untuk itu, Bea Cukai terus memperkuat sistem pengawasan dan memperbaharui teknologi pemantauan agar lebih efisien dalam mendeteksi barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Dengan upaya terus menerus untuk mengawasi hak kekayaan intelektual dan mencegah peredaran barang palsu, Bea Cukai Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri serta konsumen. Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan ekonomi negara dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk-produk asli dan berkualitas.

Serikat Buruh Ancam Lapor Prabowo Jika Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan Aturan Tembakau

Serikat buruh berencana mengadukan masalah kepada Presiden Prabowo Subianto jika mereka tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. RPMK ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FPS RTMM SPSI), Sudarto, menyatakan pihaknya menolak RPMK jika pembahasannya tidak melibatkan seluruh pihak yang terdampak, termasuk serikat buruh. Ia juga mengusulkan agar PP 28/2024 ditinjau ulang, mengingat peraturan tersebut memberikan tekanan tambahan pada industri hasil tembakau (IHT).

“Kami akan menolak RPMK yang tidak melibatkan pihak-pihak yang terkena dampak langsung,” ujar Sudarto dalam forum diskusi “Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Tengah Kebijakan Baru” yang digelar di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).

Sudarto mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah berjanji untuk melibatkan mereka dalam pembahasan aturan terkait tembakau. Janji ini diberikan setelah ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kemenkes pada 10 Oktober lalu.

“Kemenkes sudah janji kepada kami untuk ikut dalam diskusi dan memberi aspirasi. Kami tetap siap melangkah lebih jauh jika pemerintah tidak menunjukkan itikad baik,” ungkapnya.

Sudarto menegaskan, jika Kemenkes tidak memenuhi komitmen tersebut, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk mengadukan langsung kepada Presiden Prabowo di Istana Negara. “Kalo Kemenkes tidak menepati janjinya,kami akan langsung memberi proposal ini kepada presiden. Jika memang harus, kami siap mendatangi Istana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudarto menjelaskan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama dari kalangan ibu rumah tangga dengan latar pendidikan rendah. Menurutnya, apabila IHT tertekan, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akan meningkat, dan akan sulit menemukan sektor pengganti yang mampu menampung para pekerja perempuan dengan pendidikan terbatas tersebut.

“Industri tembakau ini memberikan kesempatan kerja bagi banyak perempuan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam pendidikan. Hal ini bukan semata-mata karena mereka tidak ingin bersekolah, tetapi akses pendidikan yang masih terbatas di sejumlah wilayah. Industri ini sangat cocok bagi mereka, dan sulit untuk menemukan industri lain yang bisa memberikan kesejahteraan yang sama seperti IHT,” papar Sudarto.

Dengan melibatkan serikat buruh dalam pembahasan RPMK, diharapkan keputusan yang diambil bisa memperhatikan kesejahteraan pekerja dan dampak sosial ekonomi yang lebih luas.

Kemendagri Dukung Pekerja Ad-Hoc Pilkada Serentak 2024 Dapat Jamsos

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia mengumumkan dukungan untuk pekerja ad-hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dukungan ini berupa jaminan sosial (jamsos) untuk memastikan kesejahteraan mereka selama masa pemilihan.

Jaminan sosial yang akan diberikan kepada pekerja ad-hoc mencakup perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja. Hal ini bertujuan untuk melindungi mereka yang berkontribusi dalam menyukseskan pilkada, yang seringkali melibatkan risiko tinggi, terutama saat bekerja di lapangan.

Pekerja ad-hoc memiliki peran penting dalam proses pilkada, mulai dari pendataan pemilih hingga pengawasan pelaksanaan pemungutan suara. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu. Oleh karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka sangatlah penting.

Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam membangun sistem demokrasi yang sehat di Indonesia. Dengan memberikan jaminan sosial, diharapkan akan meningkatkan motivasi dan kinerja pekerja ad-hoc, sehingga dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.

Kemendagri berencana untuk melakukan sosialisasi terkait program jamsos ini kepada semua pihak yang terlibat dalam pilkada. Penjelasan yang jelas tentang manfaat dan prosedur akses jamsos akan membantu memastikan semua pekerja ad-hoc memahami hak mereka dan dapat memanfaatkannya dengan optimal.

Dengan dukungan jaminan sosial bagi pekerja ad-hoc, Kemendagri berharap akan menciptakan suasana pilkada yang lebih aman dan berkeadilan. Ini juga menunjukkan bahwa setiap elemen dalam proses demokrasi memiliki nilai dan hak yang harus dilindungi.

Ketua Komisi III DPR Soroti Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong yang Dianggap Sumir

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu memberikan penjelasan rinci kepada publik terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Menurutnya, konstruksi hukum yang menjerat eks tim sukses Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 tersebut masih belum jelas.

“Kejaksaan Agung sebaiknya memberikan penjelasan lengkap kepada publik mengenai kasus dugaan korupsi Thomas Lembong,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (1/11/2024). Ia menambahkan bahwa, “Sejujurnya, dari segi konstruksi hukum, kasus ini masih terlihat abstrak di mata masyarakat.”

Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menyebut bahwa banyak pihak bertanya kepadanya apakah kasus ini bisa dianggap sebagai kriminalisasi kebijakan. Menurutnya, kejelasan dari Kejagung akan sangat membantu untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum yang sejalan dengan visi politik pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan kesatuan nasional yang kokoh sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan hukum.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Thomas Lembong

Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Kasus ini berhubungan dengan kebijakan impor gula yang dilakukan pada tahun 2015 saat ia menjabat.

Menurut Kejagung, pada tahun tersebut Indonesia sebenarnya memiliki stok gula yang mencukupi, sehingga kebijakan impor dianggap tidak diperlukan. Namun, Thomas Lembong memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), yang akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini telah merugikan negara, pihak Kejagung masih belum memiliki bukti apakah ada imbalan atau keuntungan yang diterima Thomas Lembong atas persetujuan impor tersebut.

Menguak Asal Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar yang diduga timbul akibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode 2015-2016. Bagaimana kerugian ini bisa terjadi?

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL), Menteri Perdagangan saat itu, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kedua tersangka kini telah ditahan.

Kasus ini melibatkan berbagai jenis gula: gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR umumnya digunakan dalam proses produksi, sedangkan GKP adalah gula siap konsumsi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, impor ini dilakukan saat Indonesia memiliki surplus gula pada 2015. Pada Januari 2016, Thomas Lembong menandatangani surat yang memberikan PT PPI tugas untuk memastikan ketersediaan stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga. PT PPI bermitra dengan produsen lokal untuk mengolah GKM impor menjadi GKP dengan total sebanyak 300 ribu ton.

“PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan swasta, termasuk PT KTM, untuk mengolah GKM menjadi GKP. Padahal, sesuai tujuan pemenuhan stok dan stabilitas harga, yang seharusnya diimpor adalah GKP, dan hanya BUMN seperti PT PPI yang berhak melakukan impor tersebut,” jelas Harli dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).

Impor GKM tersebut disetujui atas persetujuan Thomas Lembong untuk sembilan perusahaan swasta, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM. Izin impor dikeluarkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Perusahaan-perusahaan tersebut pada dasarnya memiliki izin sebagai produsen GKR untuk keperluan industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI secara formal tampak membeli gula ini. Namun, kenyataannya, gula tersebut dijual langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi Rp 13.000 per kilogram, dan tidak melalui mekanisme operasi pasar.

Harli menambahkan bahwa PT PPI memperoleh fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, yaitu keuntungan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi hak negara atau BUMN,” jelasnya.

Indonesia Borong Empat Medali Emas Di Masangmuye Championship 2024

Indonesia meraih sukses besar di Masangmuye Championship 2024 yang diadakan di Masangmuye, Korea Selatan, pada 29 Oktober 2024. Tim Indonesia berhasil memborong empat medali emas, menegaskan dominasi mereka dalam ajang internasional ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari persiapan matang dan kerja keras para atlet.

Empat medali emas diraih dari berbagai kategori, termasuk seni bela diri dan olahraga tradisional. Atlet-atlet seperti Dimas Pratama dan Siti Nurhaliza tampil memukau, menunjukkan keterampilan dan semangat juang yang tinggi. Penampilan mereka tidak hanya menghibur, tetapi juga menginspirasi rekan-rekan satu tim untuk berjuang lebih keras.

Sebelum mengikuti kejuaraan ini, tim Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk persiapan yang ketat dan kondisi cuaca yang tidak menentu. Namun, dengan pelatihan yang disiplin dan dukungan pelatih, mereka mampu mengatasi rintangan tersebut. Keberanian dan ketekunan mereka membuahkan hasil yang menggembirakan.

Pelatih tim Indonesia, Budi Santoso, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian para atlet. Ia mengatakan bahwa medali emas ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh tim. Official dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) juga memberikan apresiasi tinggi dan berjanji akan terus mendukung pengembangan atlet di masa depan.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan olahraga di Indonesia. Dengan prestasi ini, diharapkan lebih banyak atlet muda akan termotivasi untuk berpartisipasi dalam berbagai kompetisi dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

Dengan meraih empat medali emas di Masangmuye Championship 2024, Indonesia menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi besar di dunia olahraga. Keberhasilan ini bukan hanya tentang medali, tetapi juga tentang semangat, dedikasi, dan harapan untuk masa depan yang lebih gemilang bagi atlet Indonesia.