Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan semua pihak, baik tim kampanye maupun masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang selama proses Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada tanggal 20 November 2024.
Rahmat Bagja menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas pemilu. Politik uang, yang sering kali melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka, dapat mencederai prinsip pemilu yang adil dan demokratis. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk tindakan yang mengarah pada politik uang selama kampanye berlangsung.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melakukan politik uang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya berlaku untuk calon legislatif dan eksekutif, tetapi juga untuk tim kampanye yang terlibat dalam praktik tersebut. Rahmat menekankan bahwa Bawaslu telah menyiapkan sejumlah langkah pengawasan, termasuk pelatihan bagi pengawas pemilu di daerah, untuk memastikan bahwa praktik politik uang dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pemilu dan melaporkan setiap indikasi praktik politik uang yang mereka temui. Melalui kolaborasi antara pengawas pemilu dan masyarakat, diharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung lebih bersih, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sesungguhnya.