Tag Archives: Ekonomi Digital

https://orkutluv.com

Kerja Sama Indonesia dan Korea Selatan: Memperkuat Sektor Hilirisasi dan Ekonomi Digital

Indonesia dan Korea Selatan semakin memperkuat kemitraan mereka, terutama di bidang hilirisasi industri, energi terbarukan, infrastruktur, dan ekonomi digital. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, total investasi Korea Selatan hingga 2023 mencapai 15,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp260 triliun. Pada 2024, angka investasi ini mencatatkan rekor tertinggi dengan mencapai 2,98 miliar dolar AS. “Ini adalah bukti bahwa Indonesia tidak hanya menjadi tujuan investasi, tetapi juga mitra strategis untuk pertumbuhan jangka panjang,” ungkap Shinta dalam acara Korea-Indonesia Business Roundtable yang berlangsung di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Federation of Korean Industries (FKI) dan Apindo menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai wujud komitmen untuk memperkuat hubungan bisnis dan mempromosikan investasi serta perdagangan di sektor-sektor yang menjadi kepentingan bersama. Selain itu, kedua negara juga mendirikan Korea-Indonesia Business Council yang diharapkan dapat menjadi kekuatan multi-stakeholder untuk menghimpun perusahaan besar dan asosiasi sektor dari kedua negara.

Shinta menambahkan bahwa Apindo akan memfasilitasi business matching yang terstruktur, merencanakan co-investment, serta mendorong joint venture di berbagai sektor seperti industri hilir, infrastruktur, energi terbarukan, dan manufaktur. Apindo juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mendukung hilirisasi industri dan energi berbasis terbarukan (EBT). Selain itu, Apindo bersama pemerintah akan berupaya menyederhanakan regulasi, meningkatkan transparansi, dan menjamin kesetaraan bagi semua investor, termasuk dari Korea Selatan. Dalam pertemuan ini, Presiden Prabowo Subianto juga dijadwalkan menerima kunjungan kehormatan dari FKI untuk mempererat hubungan ekonomi kedua negara.

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp1,22 Triliun, Pertumbuhannya Melambat

Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 28 Februari 2025 telah mencapai Rp1,22 triliun. Namun, pertumbuhan setoran pajak ini mengalami perlambatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Februari tercatat sebesar Rp830,3 miliar, hanya bertambah Rp55,5 miliar dari Januari yang mencapai Rp774,8 miliar.

Sementara itu, pajak dari transaksi kripto meningkat dari Rp107,11 miliar pada Januari menjadi Rp126,39 miliar di Februari, atau bertambah Rp19,28 miliar. Pajak dari sektor fintech, khususnya P2P lending, juga mengalami pertumbuhan dari Rp140 miliar menjadi Rp196,49 miliar, naik sekitar Rp56,49 miliar. Selain itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencatat tambahan Rp40,16 miliar, meningkat dari Rp53,77 miliar menjadi Rp93,93 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital. Upaya ini mencakup penunjukan lebih banyak pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing, untuk memastikan keseimbangan antara bisnis konvensional dan digital. Hingga Februari 2025, terdapat 211 pelaku PMSE yang ditunjuk pemerintah, namun hanya 188 yang telah menyetor pajak dengan total Rp26,18 triliun.

Pada bulan yang sama, terdapat perubahan data PMSE, di mana 10 wajib pajak dalam negeri, termasuk PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Bukalapak.com, dihapus dan digabungkan ke NPWP pusat badan dengan flagging PMSE. Secara total, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,39 triliun, terdiri dari Rp560,61 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan dan Rp825,75 miliar PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto.

Sektor P2P lending menyumbang Rp3,23 triliun dari tiga jenis pajak, yaitu Rp832,59 miliar PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, Rp720,74 miliar PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri, dan Rp1,68 triliun PPN dalam negeri. Sementara itu, pajak dari SIPP mencapai Rp2,94 triliun, yang terdiri dari Rp199,96 miliar PPh dan Rp2,74 triliun PPN.