Tag Archives: Omnibus Law

https://orkutluv.com

Bamsoet Dorong Omnibus Law untuk Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menilai bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga terpusat untuk mengelola seluruh pendapatan negara memerlukan pendekatan Omnibus Law. Menurutnya, langkah ini diperlukan mengingat perubahan kelembagaan tersebut membutuhkan revisi terhadap sedikitnya 11 undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, serta tata kelola keuangan negara. Dengan menerapkan Omnibus Law, berbagai aturan dapat direvisi dalam satu regulasi yang terintegrasi, sehingga percepatan pembentukan Badan Penerimaan Negara bisa lebih optimal.

Bamsoet menegaskan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan salah satu prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025. Tujuan utama badan ini adalah meningkatkan pendapatan negara, baik dari sektor pajak maupun non-pajak, guna memperkuat fondasi fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Reformasi administrasi, perencanaan yang lebih matang, serta optimalisasi sistem baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan negara.

Bamsoet menyoroti bahwa rendahnya penerimaan negara saat ini disebabkan oleh berbagai hambatan administratif dan kebijakan yang belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, transformasi tata kelola menjadi kunci utama dalam meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah agar dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, pembentukan badan ini diharapkan mampu meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga mencapai 23 persen. Ia juga menekankan bahwa lembaga ini perlu menerapkan sistem yang lebih efisien dan transparan, seperti yang dilakukan oleh Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), yang berhasil meningkatkan kepatuhan pajak dengan sistem berbasis teknologi.

Di sisi lain, keberadaan Badan Penerimaan Negara juga berperan dalam melindungi hak-hak wajib pajak serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah, dengan hanya 16 juta wajib pajak yang aktif melaporkan SPT dari total potensi 60 juta wajib pajak. Sebagai solusi, badan ini dapat mengadopsi sistem perpajakan modern seperti yang diterapkan di Estonia, di mana pendekatan berbasis teknologi telah meningkatkan kepatuhan pajak hingga 85 persen. Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, diharapkan pengelolaan penerimaan negara akan semakin optimal dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Mendagri Pertimbangkan Revisi Wacana Paket UU Politik via Omnibus Law

Pada tanggal 31 Oktober 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan revisi terkait wacana paket Undang-Undang (UU) Politik yang akan diusulkan melalui skema Omnibus Law. Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan stakeholder mengenai pentingnya penyederhanaan regulasi dalam sektor politik.

Wacana penggabungan sejumlah UU terkait politik dalam satu paket melalui Omnibus Law bertujuan untuk menciptakan kejelasan dan efisiensi dalam sistem hukum. Konsep ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada, termasuk tumpang tindih regulasi yang sering menghambat proses politik dan pemilihan umum di Indonesia.

Mendagri menyatakan bahwa masukan dari masyarakat, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting dalam proses ini. Banyak pihak yang meminta agar revisi dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Beberapa isu kritis yang diusulkan untuk dibahas dalam paket UU ini antara lain pengaturan dana kampanye, transparansi dalam pemilihan umum, serta regulasi terhadap partai politik. Dengan pembahasan yang lebih mendalam, diharapkan UU yang dihasilkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi dalam sistem politik saat ini.

Mendagri berharap bahwa proses revisi ini dapat berjalan secara transparan dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan akan tercipta regulasi yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika politik di Indonesia.

Sebagai langkah lanjutan, Mendagri berencana untuk mengadakan serangkaian diskusi dan forum publik untuk mendengarkan pendapat masyarakat lebih luas. Ia juga berkomitmen untuk melibatkan akademisi dan ahli hukum dalam proses penyusunan paket UU ini, sehingga hasilnya dapat lebih komprehensif dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan reformasi politik di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.