Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyatakan bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan pagar laut yang ada di Kabupaten Tangerang belum dianggap perlu saat ini. Titiek berpendapat bahwa jika masalah ini dapat diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka keberadaan pansus tidaklah mendesak. “Jika kementerian dan aparat terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini, maka tidak perlu kita membentuk pansus. Masih banyak hal lain yang lebih urgent untuk diurus,” ujar Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, Titiek tetap mendesak agar KKP melanjutkan penyelidikan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menjadi perhatian publik tersebut dinilai melanggar aturan terkait pengelolaan wilayah laut yang seharusnya tidak dapat dipagari atau dikavling oleh siapa pun. “Kami ingin KKP mengungkapkan kepada masyarakat siapa sebenarnya yang berada di balik pembangunan pagar laut ini,” tegas Titiek.
Selain itu, Titiek juga menyoroti proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh berbagai instansi pada Rabu (22/1/2025). Pembongkaran tersebut, menurutnya, memerlukan biaya yang cukup besar. Titiek menyarankan agar pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut dapat menanggung biaya pembongkaran, mengingat ini adalah konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan.
Usulan pembentukan pansus sebelumnya datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. Alex menilai bahwa pembentukan pansus menjadi semakin mendesak setelah terungkapnya temuan ratusan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area yang dikelilingi pagar laut. “Tentu hal ini perlu penyelidikan lebih lanjut, apalagi sekarang muncul masalah terkait HGB yang melibatkan Kementerian ATR yang merupakan mitra dari Komisi II DPR,” ungkap Alex pada 20 Januari 2025.
Selain Alex, anggota Fraksi PKS DPR RI, Riyono, juga mendukung usulan tersebut. Dalam interupsi pada rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua 2024-2025, Riyono menyampaikan bahwa kasus pemagaran laut di Tangerang ini menunjukkan lemahnya pengelolaan wilayah laut di Indonesia. Menurutnya, kejadian ini harus segera diusut tuntas agar pengelolaan sumber daya laut Indonesia dapat lebih baik ke depannya.
Dengan berkembangnya berbagai pendapat dan usulan mengenai masalah ini, Titiek Soeharto menegaskan pentingnya penyelesaian yang cepat dan transparan, agar masyarakat tidak lagi mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut yang kontroversial tersebut.