https://orkutluv.com

Uang di Bawah Kasur: Jejak Suap Hakim Ali Muhtarom yang Terungkap

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka telah menyita uang tunai dari tersangka Ali Muhtarom, seorang anggota majelis hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang dalam bentuk 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS itu ditemukan tersimpan di bawah kasur rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah. Temuan tersebut bermula dari komunikasi Ali dengan pihak keluarga saat dirinya diperiksa, yang akhirnya mengarahkan penyidik untuk menemukan koper berisi uang, disembunyikan dalam karung di kamar rumahnya.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada 13 April 2025, dan nilai dari uang yang disita tersebut setara dengan kurang lebih Rp5,5 miliar. Meski begitu, Kejagung masih mendalami apakah uang tersebut merupakan bagian dari aliran suap yang belum digunakan atau berasal dari sumber lain. Dalam video penggeledahan yang dirilis Kejagung, tampak koper berisi uang itu disembunyikan rapi dalam dua plastik besar.

Ali Muhtarom merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap senilai Rp6,5 miliar yang berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya telah menerima Rp60 miliar dari perwakilan Wilmar Group. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutuskan vonis lepas bagi korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Selain Ali, dua hakim lainnya, Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin, juga disebut turut menerima bagian dari dana suap tersebut.

Penemuan Jasad dalam Karung Gegerkan Warga Daan Mogot

Suasana di kawasan Jalan Daan Mogot, Tangerang, menjadi heboh pada Selasa pagi, 22 April 2025, setelah ditemukan jasad pria dalam karung. Kejadian ini bermula ketika warga di sekitar Km 21 mencium bau menyengat sekitar pukul 08.15 WIB. Penasaran dengan bau tak biasa tersebut, mereka mendekat dan menemukan karung besar yang mencurigakan. Ketika karung dibuka, mereka terkejut melihat tubuh seorang pria yang sudah tak bernyawa di dalamnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa jasad tersebut belum diketahui identitasnya. Namun, dari penampilan fisik korban, pria itu diperkirakan berusia antara 30 hingga 40 tahun. Tim kepolisian yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, jenazah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka terbuka di bagian kepala dan tangan, yang menandakan kemungkinan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal. Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam mengenai kasus ini, termasuk mencoba mencari tahu motif di balik kejadian tersebut serta identitas pelaku. Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga sedang diperiksa untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Kombes Zain mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor kepada Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ini terus diselidiki secara serius karena diduga terkait dengan tindak kriminal berat.

Kemenkop Dorong Pengolahan Susu Koperasi untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) terus berupaya memperluas keberadaan tempat pengolahan susu milik koperasi guna mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan hal ini saat meresmikan Rumah Susu milik Koperasi Konsumen Kujang Sauyunan Berdikari di Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah Susu ini dirancang untuk melayani dapur-dapur dalam program MBG yang bertujuan memberikan asupan gizi bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) menjadi langkah strategis untuk mendirikan unit pengolahan susu di 80 ribu koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Ferry menyatakan bahwa unit pengolahan susu dapat menjadi salah satu usaha yang bisa digeluti oleh koperasi-koperasi tersebut. Hal ini akan mendukung terciptanya rantai pasok susu nasional yang berkelanjutan, meningkatkan gizi masyarakat, serta menggerakkan sektor koperasi dan peternakan rakyat.

Ferry mengapresiasi Koperasi Kujang Sauyunan Berdikari yang telah berhasil membangun konsep Rumah Susu ini, yang tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan nilai tambah susu dari peternak lokal, tetapi juga mengembangkan ekosistem yang mendukung keberlanjutan program MBG. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, juga menekankan pentingnya susu sebagai bagian dari program MBG, khususnya di daerah dengan peternakan sapi perah.

Ketua Koperasi Kujang Sauyunan Berdikari, Muchlido Apriliast, menambahkan bahwa konsep Rumah Susu ini dapat direplikasi di daerah lain, bahkan di daerah yang tidak memiliki potensi peternakan sapi perah, guna mendukung kesejahteraan peternak lokal dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Wacana Sentralisasi UU ASN Tuai Sorotan DPR, Dinilai Tak Sejalan dengan Otonomi Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyoroti wacana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), terutama terkait pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat struktural ASN tingkat Eselon II ke atas. Menurutnya, perubahan ini berfokus pada norma yang menyangkut posisi pejabat tinggi pratama dan madya di tingkat daerah, yang diusulkan agar kewenangannya kembali berada di tangan pemerintah pusat, tepatnya Presiden.

Zulfikar mengungkapkan pandangannya dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN” di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia mengkritisi usulan tersebut karena bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang selama ini dijunjung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, kewenangan pengelolaan ASN seharusnya tetap berada di masing-masing daerah, sesuai dengan mandat konstitusi pada Pasal 18 UUD 1945 yang menekankan pelaksanaan otonomi seluas-luasnya.

Lebih lanjut, Zulfikar menyampaikan bahwa Komisi II DPR meminta Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk melakukan kajian ulang terhadap rencana perubahan UU ASN tersebut. Ia menekankan pentingnya dilakukan public hearing serta kajian mendalam dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, agar landasan revisi memiliki kekuatan argumentatif yang solid. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pembahasan RUU ASN merupakan tugas yang diberikan oleh Badan Legislasi DPR RI, bukan semata-mata berdasarkan prioritas internal komisi.

Kaki Bocah Bogor Terjepit Ban Sepeda, Damkar Berhasil Menyelamatkan

Seorang anak di Sukadamai, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami kecelakaan saat kakinya terjepit di antara jari-jari roda sepeda. Warga setempat kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar) untuk meminta bantuan.

Melalui akun Instagram @damkarkotabogor_official pada Selasa (22/4/2025), kejadian ini dilaporkan terjadi pada Senin malam (21/4). Anak tersebut sebelumnya sedang dibonceng menggunakan sepeda, dengan posisi duduk di bagian belakang.

“Anak itu sedang dibonceng di sepeda, duduk di belakang,” tulis akun tersebut dalam penjelasannya.

Kemudian, kaki anak itu terjepit di celah antara penyangga boncengan dan roda sepeda, hingga akhirnya masuk ke jari-jari roda.

“Kakinya terperangkap di celah antara penyangga boncengan dan roda, hingga akhirnya terjepit di jari-jari roda sepeda,” ujarnya.

“Begitu mendapat laporan dari warga, petugas Damkar segera menuju ke tempat kejadian.” Setibanya di sana, petugas segera melakukan evakuasi terhadap kaki anak tersebut.

Proses evakuasi memakan waktu sekitar 30 menit, dan akhirnya kaki anak tersebut berhasil dikeluarkan dari roda sepeda.

“Petugas berhasil mengevakuasi korban dengan peralatan penyelamatan. Kondisinya selamat setelah dievakuasi,” jelasnya.

Dengan perubahan ini, informasi tetap disampaikan dengan cara yang berbeda dari sumber aslinya.

Pemprov Kalbar Fokus Penguatan Sumber Daya Alam untuk Peningkatan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Sambas. Menurut Norsan, langkah ini menjadi strategi penting untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kalbar.

Pada kesempatan itu, Norsan menyoroti ketimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalbar dibandingkan provinsi-provinsi lain di Kalimantan. Ia mencatat bahwa APBD Kalimantan Timur sudah mencapai Rp24 triliun, Kalimantan Selatan sekitar Rp14 triliun, sementara Kalbar masih berada di angka Rp5,8 triliun. Ia menjelaskan, salah satu penyebab rendahnya PAD Kalbar adalah belum maksimalnya pemanfaatan sektor pertambangan yang sebagian besar masih dikuasai oleh kegiatan ilegal. Kalbar kaya akan sumber daya alam seperti bauksit, silika, dan emas yang seharusnya bisa mendongkrak pendapatan daerah.

Norsan berharap, ke depan, sektor pertambangan ini dapat dikelola secara legal melalui sistem tambang rakyat sehingga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD. Peningkatan PAD ini diharapkan dapat memperkuat program-program pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja baru. Saat ini, angka kemiskinan di Kalbar tercatat 6,32 persen dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,86 persen, sementara di Kabupaten Sambas angkanya sedikit lebih tinggi.

Pemprov Kalbar juga mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di tingkat desa. Norsan optimistis, dengan pembenahan di tiga sektor tersebut, IPM Kalbar akan meningkat, serta membuka peluang untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.

“Kehilangan Dunia, Paus Fransiskus Meninggal di Usia 88 Tahun”

Kabar duka datang dari Vatikan, di mana Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik, meninggal dunia di usia 88 tahun. Pengumuman tersebut disampaikan melalui pernyataan video yang dikeluarkan oleh Vatikan pada Senin pagi waktu setempat. Paus Fransiskus sebelumnya dirawat di rumah sakit akibat pneumonia ganda yang cukup parah, yang akhirnya mengakhiri hidupnya. Dengan rasa berat hati, Kardinal Kevin Farrell mengumumkan, “Pada pukul 07.35 pagi ini, Uskup Roma, Fransiskus, telah kembali ke rumah Bapa.” Berita ini tentu mengejutkan umat Katolik di seluruh dunia, mengingat peran besar Paus Fransiskus dalam kepemimpinan gereja.

Sepanjang masa kepemimpinannya, Paus Fransiskus dikenal sebagai sosok yang penuh kasih, rendah hati, dan sangat peduli dengan kondisi kaum miskin. Ia secara terbuka menentang kemewahan yang biasa menghiasi posisi kepausan. Berbeda dengan para pendahulunya, Paus Fransiskus memilih tinggal jauh dari Istana Apostolik yang megah, dan memilih hidup dalam lingkungan komunitas. Keputusan ini berfokus pada kesejahteraan mentalnya serta kedekatannya dengan umat. Ia juga lebih memilih transportasi umum dan berjalan kaki, yang menginspirasi banyak orang dengan sikap kesederhanaannya.

Lahir dengan nama Jorge Mario Bergoglio di Argentina, Paus Fransiskus terpilih menjadi Paus pada 13 Maret 2013. Sejak itu, ia menjadi simbol perdamaian dan sumber semangat bagi banyak orang di seluruh dunia. Kepemimpinan Paus Fransiskus, yang sangat menekankan pada kerendahan hati, perdamaian, serta perhatian terhadap isu-isu sosial seperti kemiskinan dan perubahan iklim, membuatnya dihormati dan dicintai oleh banyak kalangan. Meskipun kini ia telah meninggal, warisan dan ajarannya akan tetap hidup dalam setiap langkah umat Katolik di seluruh dunia.

Deddy Sitorus Soroti Ketimpangan Penggunaan Tanah untuk Investasi dan Hak Rakyat

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat menyeimbangkan penggunaan tanah untuk investasi dengan hak masyarakat atas tanah adat atau tanah ulayat. Menurutnya, selama ini, pemberian hak atas tanah ulayat sering kali tidak sebanding dengan ekspansi investasi, seperti yang terjadi pada kebun sawit. Ketimpangan ini, kata Deddy, perlu diperbaiki untuk menghindari masalah hukum yang tumpang tindih dan menjamin hak rakyat tetap terjaga.

Deddy menekankan bahwa kepastian hukum adalah kunci untuk menarik investor. Tanpa adanya kepastian tersebut, investor akan enggan masuk, yang pada akhirnya justru merugikan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi dan keberadaan mafia serta makelar tanah semakin memperburuk situasi ini. Untuk itu, ia mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan tanah ulayat dan tanah adat demi terciptanya kepastian hukum yang jelas.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah seringkali kurang peduli terhadap masalah tanah ulayat, sehingga diperlukan dorongan dari pemerintah pusat untuk mempercepat proses pengajuan hak atas tanah tersebut. Menurut Deddy, keseimbangan ini sangat penting untuk menghindari potensi masalah sosial yang lebih besar di masa depan, mengingat luasan tanah untuk rakyat yang semakin sempit di tengah populasi yang terus berkembang.

Deddy juga meminta agar mekanisme anggaran dari pinjaman Bank Dunia untuk program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) lebih diperjelas. Ia khawatir bahwa jika masalah pertanahan tidak diselesaikan dengan baik, pinjaman tersebut justru tidak akan mendatangkan investasi yang diharapkan, bahkan bisa menambah beban negara.

Jadwal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara PSU Pilbup Serang 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, telah mengumumkan jadwal untuk pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. Menurut informasi dari Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan diumumkan pada Kamis, 24 April 2025. Proses perhitungan suara telah dimulai di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sejak kemarin, dan diperkirakan penghitungan suara di tingkat kecamatan akan selesai dalam satu hari. Hal ini menandakan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan lancar dan efisien, meskipun volume data yang harus dihitung cukup besar.

Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, tahap selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, yang akan dilakukan pada 24 April. Pada hari yang sama, hasil penghitungan suara akan diumumkan kepada publik. Namun, hasil rekapitulasi tersebut masih akan menunggu kemungkinan adanya gugatan atau sengketa terkait pemilihan. Hal ini bisa diketahui melalui sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang ada di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, hasil pemilihan dapat segera ditetapkan, dan selanjutnya akan diusulkan kepada Dewan untuk proses pelantikan oleh Gubernur Banten.

Asmawi juga menjelaskan bahwa KPU tidak akan menggunakan metode hitung cepat (quick count) dalam proses rekapitulasi suara PSU. Sebagai gantinya, mereka akan menggunakan aplikasi Sirekap, yang juga digunakan pada Pilkada Serang pada 27 November 2024. Petugas KPPS akan mengoperasikan aplikasi tersebut untuk membantu proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Penggunaan aplikasi Sirekap ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akurasi data, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Wasit Ahmed Al-Kaf Dicoret dari Piala Dunia Antarklub FIFA, Oman Tanggapi Keputusan Ini”

Wasit asal Oman, Ahmed Al-Kaf, yang sebelumnya menjadi sorotan karena keputusannya yang kontroversial dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia dan Bahrain, dikabarkan tidak masuk dalam daftar wasit untuk Piala Dunia Antarklub FIFA 2025. Meskipun kabar ini tersebar luas, hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. FIFA dan AFC belum memberikan konfirmasi resmi mengenai alasan pencoretan nama Al-Kaf dari daftar tersebut, sehingga kabar ini masih menyisakan banyak pertanyaan.

Federasi Sepak Bola Oman (OFA) akhirnya angkat bicara terkait keputusan ini. Dalam sebuah unggahan resmi yang diposting pada akun Instagram @omanfa pada Kamis, 17 April 2025, OFA menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan FIFA yang dianggap tidak berdasar. Mereka menilai bahwa pencoretan Al-Kaf tidak hanya merugikan individu tersebut, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap kontribusi wasit-wasit dari kawasan Asia, khususnya Timur Tengah. OFA menyatakan dukungannya yang penuh terhadap Al-Kaf dan tim wasitnya yang berusaha keras untuk mendapat tempat di daftar wasit Piala Dunia Antarklub FIFA.

Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perjuangan Al-Kaf dalam upayanya mencapai kesempatan ini. Sebagai bagian dari kawasan yang memiliki tradisi wasit yang kuat, OFA berharap agar keputusan ini dipertimbangkan ulang dan memberi kesempatan lebih kepada wasit dari Asia untuk menunjukkan kualitas mereka di panggung internasional. Dengan dukungan penuh dari OFA, Al-Kaf dan timnya tetap optimis dalam menghadapi tantangan ini.