Tag Archives: Hukum Indonesia

https://orkutluv.com

Uang di Bawah Kasur: Jejak Suap Hakim Ali Muhtarom yang Terungkap

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa mereka telah menyita uang tunai dari tersangka Ali Muhtarom, seorang anggota majelis hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang dalam bentuk 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS itu ditemukan tersimpan di bawah kasur rumahnya yang berada di Jepara, Jawa Tengah. Temuan tersebut bermula dari komunikasi Ali dengan pihak keluarga saat dirinya diperiksa, yang akhirnya mengarahkan penyidik untuk menemukan koper berisi uang, disembunyikan dalam karung di kamar rumahnya.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada 13 April 2025, dan nilai dari uang yang disita tersebut setara dengan kurang lebih Rp5,5 miliar. Meski begitu, Kejagung masih mendalami apakah uang tersebut merupakan bagian dari aliran suap yang belum digunakan atau berasal dari sumber lain. Dalam video penggeledahan yang dirilis Kejagung, tampak koper berisi uang itu disembunyikan rapi dalam dua plastik besar.

Ali Muhtarom merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap senilai Rp6,5 miliar yang berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang sebelumnya telah menerima Rp60 miliar dari perwakilan Wilmar Group. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutuskan vonis lepas bagi korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Selain Ali, dua hakim lainnya, Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin, juga disebut turut menerima bagian dari dana suap tersebut.

RUU Perampasan Aset Masih Terganjal Restu Politik di Parlemen

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah diserahkan pemerintah ke parlemen. Kini, kelanjutan dari pembahasan RUU tersebut sangat bergantung pada keputusan politik dari masing-masing partai di DPR. Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini akan dilakukan sesuai dengan sikap resmi partai-partai politik. Namun, ia menambahkan bahwa ia belum dapat memastikan sikap politik Partai Golkar dalam menanggapi RUU tersebut karena keputusan tersebut merupakan kewenangan ketua umum partai.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memerlukan komunikasi yang lebih intens dengan partai-partai politik. Ia menjelaskan bahwa untuk kelancaran proses legislasi, diperlukan kesepakatan awal antara pemerintah dan seluruh kekuatan politik yang ada. RUU ini, yang sebelumnya telah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini mendapat perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski telah dibahas di berbagai kementerian dan lembaga, pengajuan kembali RUU ini ke parlemen masih tertunda. Pemerintah menunggu tercapainya kesepakatan antara partai-partai politik agar proses legislasi ini dapat dilanjutkan. RUU yang dirancang untuk memiskinkan pelaku korupsi ini diharapkan bisa segera disahkan, namun realisasinya masih bergantung pada keputusan politik yang akan diambil oleh para pemangku kepentingan.