Tag Archives: Komisi Pemilihan Umum

https://orkutluv.com

Jadwal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara PSU Pilbup Serang 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, telah mengumumkan jadwal untuk pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. Menurut informasi dari Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan diumumkan pada Kamis, 24 April 2025. Proses perhitungan suara telah dimulai di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sejak kemarin, dan diperkirakan penghitungan suara di tingkat kecamatan akan selesai dalam satu hari. Hal ini menandakan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan lancar dan efisien, meskipun volume data yang harus dihitung cukup besar.

Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, tahap selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, yang akan dilakukan pada 24 April. Pada hari yang sama, hasil penghitungan suara akan diumumkan kepada publik. Namun, hasil rekapitulasi tersebut masih akan menunggu kemungkinan adanya gugatan atau sengketa terkait pemilihan. Hal ini bisa diketahui melalui sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang ada di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, hasil pemilihan dapat segera ditetapkan, dan selanjutnya akan diusulkan kepada Dewan untuk proses pelantikan oleh Gubernur Banten.

Asmawi juga menjelaskan bahwa KPU tidak akan menggunakan metode hitung cepat (quick count) dalam proses rekapitulasi suara PSU. Sebagai gantinya, mereka akan menggunakan aplikasi Sirekap, yang juga digunakan pada Pilkada Serang pada 27 November 2024. Petugas KPPS akan mengoperasikan aplikasi tersebut untuk membantu proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Penggunaan aplikasi Sirekap ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akurasi data, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tegas Jaga Demokrasi, DPR Dorong KPU Antisipasi Pelanggaran di PSU Pasaman

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap proaktif dalam menghadapi potensi pelanggaran menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), salah satunya di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dalam kunjungannya ke kantor KPU Sumatera Barat di Padang, Rahmat mengingatkan bahwa PSU seharusnya menjadi solusi terakhir, bukan rutinitas dalam setiap penyelenggaraan pilkada. Menurutnya, pelaksanaan ulang akibat pelanggaran prosedur atau sengketa hanya akan membebani negara secara anggaran dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Rahmat menekankan perlunya deteksi dini terhadap potensi masalah agar PSU tidak terulang. Ia juga mendorong pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama antar lembaga untuk mencegah kesalahan teknis di lapangan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjunjung prinsip kejujuran dan keadilan demi memperkuat fondasi demokrasi di tingkat lokal. Ia juga mengajak masyarakat Pasaman untuk aktif menggunakan hak pilih dan tidak bersikap apatis dalam PSU yang akan datang, karena partisipasi publik sangat menentukan legitimasi hasil pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Eftrimen, menyatakan kesiapan penuh dalam menyukseskan PSU Pasaman. Ia mengakui tantangan yang ada, namun menjamin bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat. Kerja sama erat dengan Bawaslu dan aparat keamanan juga menjadi langkah antisipatif yang telah disiapkan. Surya berharap PSU kali ini bisa menjadi titik balik bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih tertib ke depan, sekaligus mengapresiasi dukungan dari Komisi II DPR RI dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dinamika Pilkada Puncak Jaya: KPU RI Tunggu Keputusan MK Sembari Jaga Kondusivitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia masih menanti kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Permohonan ini diajukan kembali oleh pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, yang sebelumnya telah menggugat hasil pemilu ke MK dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan MK tertanggal 24 Februari 2025, KPU diperintahkan untuk menggelar rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik. KPU pun melaksanakan rekapitulasi tersebut pada 12 Maret 2025, setelah sebelumnya mengadakan simulasi di awal bulan. Namun, pascarekapitulasi ulang, terjadi bentrokan antarpendukung yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. Situasi ini mendorong KPU RI untuk menyerukan pentingnya menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa jika permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU Kabupaten Puncak Jaya akan diperintahkan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih. Ia juga menekankan bahwa komunikasi antara KPU daerah dengan seluruh pihak terkait, terutama tim sukses pasangan calon, sangat diperlukan untuk menghindari konflik lanjutan.

Saat ini, KPU masih menunggu informasi resmi dari MK mengenai kelanjutan perkara tersebut, sambil tetap mempersiapkan langkah antisipatif terhadap segala kemungkinan yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di daerah tersebut.