Tag Archives: Rekapitulasi Suara

https://orkutluv.com

Jadwal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara PSU Pilbup Serang 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, telah mengumumkan jadwal untuk pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. Menurut informasi dari Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan diumumkan pada Kamis, 24 April 2025. Proses perhitungan suara telah dimulai di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sejak kemarin, dan diperkirakan penghitungan suara di tingkat kecamatan akan selesai dalam satu hari. Hal ini menandakan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan lancar dan efisien, meskipun volume data yang harus dihitung cukup besar.

Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, tahap selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, yang akan dilakukan pada 24 April. Pada hari yang sama, hasil penghitungan suara akan diumumkan kepada publik. Namun, hasil rekapitulasi tersebut masih akan menunggu kemungkinan adanya gugatan atau sengketa terkait pemilihan. Hal ini bisa diketahui melalui sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang ada di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, hasil pemilihan dapat segera ditetapkan, dan selanjutnya akan diusulkan kepada Dewan untuk proses pelantikan oleh Gubernur Banten.

Asmawi juga menjelaskan bahwa KPU tidak akan menggunakan metode hitung cepat (quick count) dalam proses rekapitulasi suara PSU. Sebagai gantinya, mereka akan menggunakan aplikasi Sirekap, yang juga digunakan pada Pilkada Serang pada 27 November 2024. Petugas KPPS akan mengoperasikan aplikasi tersebut untuk membantu proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Penggunaan aplikasi Sirekap ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akurasi data, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dinamika Pilkada Puncak Jaya: KPU RI Tunggu Keputusan MK Sembari Jaga Kondusivitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia masih menanti kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Permohonan ini diajukan kembali oleh pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, yang sebelumnya telah menggugat hasil pemilu ke MK dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan MK tertanggal 24 Februari 2025, KPU diperintahkan untuk menggelar rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik. KPU pun melaksanakan rekapitulasi tersebut pada 12 Maret 2025, setelah sebelumnya mengadakan simulasi di awal bulan. Namun, pascarekapitulasi ulang, terjadi bentrokan antarpendukung yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. Situasi ini mendorong KPU RI untuk menyerukan pentingnya menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa jika permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU Kabupaten Puncak Jaya akan diperintahkan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih. Ia juga menekankan bahwa komunikasi antara KPU daerah dengan seluruh pihak terkait, terutama tim sukses pasangan calon, sangat diperlukan untuk menghindari konflik lanjutan.

Saat ini, KPU masih menunggu informasi resmi dari MK mengenai kelanjutan perkara tersebut, sambil tetap mempersiapkan langkah antisipatif terhadap segala kemungkinan yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di daerah tersebut.