Tag Archives: Kabupaten Serang

https://orkutluv.com

Jadwal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara PSU Pilbup Serang 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, telah mengumumkan jadwal untuk pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. Menurut informasi dari Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan diumumkan pada Kamis, 24 April 2025. Proses perhitungan suara telah dimulai di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sejak kemarin, dan diperkirakan penghitungan suara di tingkat kecamatan akan selesai dalam satu hari. Hal ini menandakan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan lancar dan efisien, meskipun volume data yang harus dihitung cukup besar.

Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, tahap selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, yang akan dilakukan pada 24 April. Pada hari yang sama, hasil penghitungan suara akan diumumkan kepada publik. Namun, hasil rekapitulasi tersebut masih akan menunggu kemungkinan adanya gugatan atau sengketa terkait pemilihan. Hal ini bisa diketahui melalui sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang ada di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, hasil pemilihan dapat segera ditetapkan, dan selanjutnya akan diusulkan kepada Dewan untuk proses pelantikan oleh Gubernur Banten.

Asmawi juga menjelaskan bahwa KPU tidak akan menggunakan metode hitung cepat (quick count) dalam proses rekapitulasi suara PSU. Sebagai gantinya, mereka akan menggunakan aplikasi Sirekap, yang juga digunakan pada Pilkada Serang pada 27 November 2024. Petugas KPPS akan mengoperasikan aplikasi tersebut untuk membantu proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Penggunaan aplikasi Sirekap ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akurasi data, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mendes PDT Yandri Susanto Bantah Terlibat Dalam Kemenangan Istri Di Pilkada Kabupaten Serang

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membantah tuduhan bahwa ia terlibat dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. Tuduhan ini muncul di tengah sengketa hasil pemilihan yang sedang berlangsung.

Yandri Susanto dituduh menggunakan kekuasaan jabatannya untuk mempengaruhi hasil Pilkada dengan mengumpulkan kepala desa dan pejabat lokal untuk mendukung istrinya. Kuasa hukum pasangan calon lain, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, menyebutkan bahwa Yandri aktif melakukan konsolidasi politik sebelum dan selama masa kampanye. Ini menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks pemilihan umum.

Menanggapi tuduhan tersebut, Yandri menegaskan bahwa kunjungannya ke Banten tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik atau Pilkada. Ia menyatakan bahwa semua aktivitasnya sebagai Menteri adalah untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, di mana pihak-pihak terkait telah mengajukan bukti-bukti tentang dugaan kecurangan yang terjadi selama pemilihan. Pengacara Andika-Nanang menyatakan bahwa meskipun selisih suara tidak memenuhi ambang batas untuk pengajuan sengketa, mereka tetap berpegang pada prinsip keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan. Ini menunjukkan bahwa proses hukum dapat menjadi saluran untuk menegakkan keadilan dalam demokrasi.

Masyarakat Kabupaten Serang diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Banyak warga yang menginginkan pemilihan yang adil dan transparan, serta berharap agar semua pihak menghormati hasilnya. Ini mencerminkan harapan masyarakat akan integritas sistem demokrasi di Indonesia.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang etika dalam politik, terutama mengenai keterlibatan pejabat pemerintah dalam pemilihan umum. Para pengamat menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik demi kepentingan pribadi atau keluarga. Ini menunjukkan bahwa etika politik harus menjadi perhatian utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Dengan bantahan Yandri Susanto dan proses hukum yang sedang berjalan, semua pihak kini diajak untuk merenungkan pentingnya menjaga integritas pemilu di Indonesia. Keberhasilan dalam menciptakan pemilihan yang adil dan transparan akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi aktif dalam proses politik demi masa depan yang lebih baik.