Rekomendasi Ketua Komisi II Terhadap Status KPU dan Bawaslu

Pada tanggal 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keinginan pihaknya untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang bersifat permanen. Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan reformasi sistem pemilu di Indonesia. Doli, demikian sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pentingnya keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah untuk menjaga kualitas dan independensi dalam pelaksanaan pemilu. Keduanya memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa keberlanjutan dan independensi KPU dan Bawaslu harus terjamin dengan menjadikan keduanya sebagai lembaga permanen. Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, kedua lembaga ini memerlukan struktur yang stabil. Dengan status permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus menjalankan tugas utama mereka tanpa terpengaruh oleh perubahan kebijakan atau pergantian pemerintahan yang terjadi terlalu sering. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Doli juga menambahkan bahwa keputusan untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah bagian dari upaya reformasi pemilu yang lebih luas. Menurutnya, Indonesia telah mengalami berbagai tahapan pemilu yang telah meningkatkan kualitas demokrasi, namun untuk menjaga agar kualitas tersebut terus membaik, dibutuhkan institusi yang kokoh dan tidak mudah terpengaruh oleh perubahan politik. Reformasi pemilu yang berkelanjutan memerlukan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, yang hanya dapat dijalankan oleh lembaga yang memiliki independensi dan status permanen.

Pernyataan ini mendapat respon positif dari sejumlah pakar hukum dan pemerintahan, yang berpendapat bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan memberikan manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Mereka berargumen bahwa stabilitas kelembagaan ini akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga berdasarkan masa pemerintahan tertentu. Selain itu, ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang kokoh di tingkat internasional.

Ke depan, Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah terbangun selama ini.

Usulan Ketua Komisi II Mengenai Status KPU-Bawaslu

Pada 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya ingin mempertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga permanen. Pernyataan ini mencuat seiring dengan pembahasan mengenai reformasi sistem pemilu di Indonesia yang tengah berlangsung. Doli menegaskan bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen sangat penting untuk menjaga kualitas dan independensi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Menurutnya, kedua lembaga ini memegang peranan kunci dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus memiliki status yang permanen guna memastikan keberlanjutan dan independensi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu dan pengawasan, kedua lembaga ini harus memiliki struktur yang kuat dan stabil. Dengan menjadi lembaga permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka tanpa terganggu oleh perubahan yang terlalu sering atau kebijakan yang berganti-ganti. Ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Doli juga menjelaskan bahwa langkah untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen merupakan bagian dari reformasi pemilu yang lebih luas. Indonesia, menurutnya, telah melalui berbagai proses pemilu yang mengarah pada peningkatan kualitas demokrasi. Namun, untuk mempertahankan kualitas pemilu yang semakin baik, diperlukan institusi yang kokoh dan tidak tergantung pada pergantian pemerintahan. Reformasi pemilu yang berkelanjutan membutuhkan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, yang hanya bisa dijalankan oleh lembaga yang independen dan permanen.

Beberapa ahli hukum dan pemerintahan menyambut baik pernyataan Ketua Komisi II tersebut, dengan mengatakan bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan membawa manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, hal ini juga akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga yang bergantung pada masa pemerintahan tertentu. Selain itu, stabilitas kelembagaan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang solid di tingkat internasional.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mengenai status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menyatakan bahwa mereka akan terus mengkaji usulan ini bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah berjalan dengan baik selama ini.

Fraksi PAN DPR Dukung Kenaikan PPN 12%, Sebut Sebagai Langkah Gotong Royong Bangun Bangsa

Fraksi PAN DPR RI menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Ketua Fraksi PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

“Kenaikan PPN menjadi 12% bukan hanya langkah fiskal, tetapi juga simbol nyata prinsip gotong royong dalam membangun bangsa. Pemerintah tetap memastikan barang kebutuhan pokok bebas dari PPN, sehingga masyarakat rentan tetap terlindungi. Sementara itu, kelompok yang lebih mampu berkontribusi lebih besar untuk mendukung pembangunan nasional,” jelas Putri dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Prinsip Keadilan dalam Kebijakan PPN

Menurut Putri, kebijakan kenaikan PPN 12% dirancang dengan prinsip keadilan untuk menjaga daya beli masyarakat kecil. Barang kebutuhan pokok seperti beras, unggas, hasil perikanan, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap dikecualikan dari PPN.

Sebaliknya, barang dan jasa premium, seperti daging premium, layanan kesehatan premium, dan pendidikan premium, akan dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Dengan pendekatan ini, kontribusi lebih besar diharapkan dari kelompok mampu tanpa mengorbankan masyarakat rentan.

Stimulus untuk Mendukung Ekonomi

Putri juga menekankan bahwa kenaikan PPN ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah telah merancang berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Paket stimulus telah disiapkan untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi dan perekonomian terus bergerak maju. Dengan adanya insentif ini, daya beli masyarakat akan terjaga, UMKM dapat terus berkembang, dan sektor industri padat karya semakin kuat,” tambahnya.

Stimulus yang telah disiapkan oleh pemerintah meliputi:

  • Bantuan pangan: 16 juta rumah tangga akan menerima 10 kg beras setiap bulan selama dua bulan.
  • Diskon listrik: Potongan 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA ke bawah.
  • Insentif UMKM: Perpanjangan kebijakan PPh Final 0,5% hingga 2025.

Dengan kebijakan yang terintegrasi ini, Fraksi PAN optimistis bahwa kenaikan PPN 12% dapat memberikan manfaat bagi pembangunan nasional tanpa membebani masyarakat kecil. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi nasional dan menciptakan fondasi yang kokoh untuk masa depan.

Kakek di Singapura Dihukum Penjara Setelah Siram Cairan Pemutih ke Wajah Temannya

pada 21 desember 2024, lee ah cheng, seorang pria berusia 76 tahun di singapura, dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti menyiramkan cairan pemutih ke wajah temannya. peristiwa ini, yang terjadi di awal tahun, mengejutkan publik singapura karena melibatkan seorang lansia yang melakukan kekerasan terhadap temannya yang juga sudah lanjut usia. kejadian ini menarik perhatian banyak orang, menegaskan bahwa kekerasan, meskipun dilakukan oleh orang tua, tetap mendapatkan sanksi hukum yang tegas.

insiden ini bermula dari perselisihan pribadi antara keduanya yang sudah lama bersahabat. menurut hasil penyelidikan, hubungan mereka sempat terjalin baik, namun terganggu oleh permasalahan kecil yang berkembang semakin besar. saat ketegangan mencapai puncaknya, sang kakek yang sudah marah, dengan nekat menyiramkan cairan pemutih ke wajah temannya. akibatnya, korban mengalami luka bakar ringan pada wajah dan matanya, meskipun tidak sampai mengancam nyawa.

meski pelaku berusia lanjut, pengadilan singapura tetap memberikan hukuman penjara. hal ini menunjukkan bahwa hukum di singapura bersikap tegas tanpa memandang usia pelaku. masyarakat setempat memandang serius kasus ini sebagai sebuah peringatan bahwa kekerasan, dalam bentuk apapun, tidak dapat diterima, bahkan jika dilakukan oleh seseorang yang sudah lanjut usia. sebagai hasilnya, sang kakek dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

kasus ini juga menjadi refleksi bagi masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik secara damai, terlebih di usia lanjut. banyak yang berpendapat bahwa tindakan sang kakek menggambarkan ketidakmampuan dalam mengelola emosi dan menemukan cara penyelesaian masalah yang sehat. pemerintah singapura bersama aparat penegak hukum dan lembaga sosial pun semakin menekankan pentingnya pendidikan tentang cara-cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan bagi kelompok lansia.

bukan hanya korban yang menderita akibat tindakan kekerasan tersebut, tetapi pelaku juga harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. kakek berusia 76 tahun itu kini harus menjalani masa hukuman penjara dan menghadapi dampak sosial dari tindakannya. sementara itu, meskipun korban selamat, ia kemungkinan akan menghadapi trauma psikologis dan efek jangka panjang dari kejadian tersebut. insiden ini mengingatkan kita bahwa kekerasan bukanlah solusi yang tepat, apalagi dalam hubungan antar sesama yang seharusnya dibangun di atas dasar saling pengertian dan kedamaian.

Kakek 76 Tahun Di Singapura Dipenjara Gara-Gara Siram Cairan Pemutih Ke Temannya

Pada 21 Desember 2024, Lee Ah Cheng seorang pria berusia 76 tahun di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti menyiram cairan pemutih ke wajah temannya. Peristiwa yang terjadi pada awal tahun ini menggegerkan masyarakat Singapura karena melibatkan seorang lansia yang melakukan tindakan kekerasan terhadap temannya yang sudah cukup tua pula. Kejadian ini mencuri perhatian publik dan menunjukkan bahwa tindak kekerasan, meskipun dilakukan oleh orang lanjut usia, tetap mendapatkan sanksi hukum yang tegas.

Peristiwa yang terjadi di Singapura ini berawal dari perselisihan pribadi antara kakek tersebut dan temannya. Menurut penyelidikan, keduanya telah lama berteman, tetapi hubungan mereka terganggu oleh masalah kecil yang semakin membesar. Ketika perselisihan tersebut mencapai puncaknya, sang kakek yang sudah marah nekat menyiramkan cairan pemutih ke wajah temannya. Tindakannya ini menyebabkan korban mengalami luka bakar ringan di bagian wajah dan mata, meskipun tidak sampai mengancam nyawanya.

Meskipun pelaku merupakan seorang lansia, pengadilan Singapura tetap menjatuhkan hukuman penjara. Ini menunjukkan bahwa hukum di Singapura tidak pandang bulu dalam menanggapi tindakan kekerasan. Masyarakat Singapura pun memandang serius peristiwa ini sebagai upaya untuk memberikan pelajaran kepada siapapun, tidak terkecuali orang lanjut usia, bahwa kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kakek tersebut dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang merugikan orang lain.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menangani konflik secara damai, terutama di usia lanjut. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan sang kakek mencerminkan kegagalan dalam mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang sehat. Pemerintah Singapura melalui aparat hukum dan lembaga sosial juga menekankan pentingnya pendidikan bagi lanjut usia mengenai cara-cara penyelesaian konflik yang tidak melibatkan kekerasan.

Tidak hanya korban yang menderita akibat tindakan kekerasan tersebut, tetapi sang pelaku pun harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Kakek berusia 76 tahun ini kini harus menjalani masa hukuman penjara dan berurusan dengan dampak sosial yang ditimbulkan oleh tindakannya. Sementara itu, korban, meskipun selamat, mungkin harus berurusan dengan trauma psikologis dan dampak jangka panjang dari insiden tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi yang tepat, apalagi dalam hubungan antar sesama yang seharusnya penuh dengan saling pengertian dan kedamaian.

Politikus Nasdem Sebut Pernyataan Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Sebagai Langkah Pencegahan

Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai kemungkinan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil curian negara menuai perhatian luas. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024). Ia menyarankan agar para koruptor diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang mereka curi dari negara, dengan kemungkinan untuk dimaafkan jika mereka melakukannya.

Menurut Prabowo, jika koruptor bersedia mengembalikan kerugian negara, maka mereka mungkin dapat diberikan kesempatan untuk bertobat dan tidak dihukum. Bahkan, ia menambahkan bahwa pengembalian tersebut bisa dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui publik. “Jika kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo, mengajak para koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Namun, pendapat ini menuai tanggapan beragam, salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Rudianto menganggap pernyataan Presiden Prabowo tersebut sebagai pendekatan preventif dalam memerangi korupsi. Ia menilai bahwa ajakan untuk mengembalikan kerugian negara lebih bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi lebih lanjut, daripada sekadar mencari hukuman bagi para pelakunya.

“Pernyataan Pak Presiden ini harus dimaknai sebagai langkah pencegahan. Arahnya adalah pengembalian kerugian negara supaya tidak terjadi korupsi,” ujar Rudianto, mengungkapkan bahwa pengembalian dana negara dapat menghilangkan unsur kerugian negara, yang merupakan salah satu kriteria dalam mendefinisikan sebuah tindakan korupsi.

Rudianto juga menambahkan, jika koruptor telah mengembalikan uang yang dicuri sebelum kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi, sehingga tindakan tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai korupsi. “Jika uang dikembalikan sebelum naik sidik oleh penegak hukum, maka unsur korupsi tidak terpenuhi. Ini adalah ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rudianto.

Menurut Rudianto, pengembalian kerugian negara adalah hal yang lebih penting daripada sekadar menghukum para koruptor. Ia mengingatkan bahwa selama ini sistem hukum Indonesia belum mampu memberikan efek jera yang signifikan terhadap pelaku korupsi, sementara lembaga pemasyarakatan sudah menghadapi masalah kelebihan kapasitas.

Prabowo sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi para koruptor yang ingin mengembalikan uang negara, bahkan memungkinkan mereka untuk melakukannya secara tertutup. “Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ujar Prabowo menegaskan pentingnya proses pengembalian uang negara dalam upaya pemberantasan korupsi.

Meskipun pernyataan ini mengundang berbagai reaksi, baik dari kalangan legislatif maupun masyarakat umum, ada satu hal yang jelas: langkah untuk mengembalikan kerugian negara dan mencegah korupsi di masa depan harus menjadi fokus utama dalam sistem peradilan Indonesia.

Presiden Putin Akui Kecolongan Soal Pembunuhan Jenderal Nuklir Rusia

Moskow – Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui bahwa pemerintahannya telah kecolongan terkait pembunuhan Jenderal Igor Kirillov, seorang tokoh penting dalam program nuklir Rusia. Donskoy, yang dikenal sebagai salah satu pemimpin dalam pengembangan senjata nuklir negara tersebut, ditemukan tewas pada awal pekan ini dalam sebuah serangan yang diduga terkait dengan aktivitas mata-mata atau sabotase internal. Kejadian ini telah memicu kecemasan dalam kalangan militer dan pemerintah Rusia, serta menambah ketegangan geopolitik yang sudah memanas.

Putin dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kejadian ini adalah “serangan besar” terhadap keamanan nasional Rusia dan mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk menemukan pelaku di balik peristiwa tragis ini. Ia menambahkan bahwa pembunuhan Donskoy menjadi salah satu ancaman serius bagi stabilitas negara, mengingat posisi strategis jenderal tersebut dalam pengembangan senjata nuklir Rusia yang menjadi komponen penting dalam kebijakan pertahanan negara. Putin juga menginstruksikan badan intelijen dan militer untuk bekerja sama dalam mengungkap penyebab dan pelaku pembunuhan tersebut.

Sebagai tanggapan atas pembunuhan ini, otoritas Rusia telah meningkatkan langkah-langkah keamanan di seluruh fasilitas nuklir dan militer negara. Pemerintah juga menilai perlunya peningkatan pengawasan terhadap pejabat dan ilmuwan yang terlibat dalam program nuklir, guna mencegah insiden serupa di masa depan. Putin menekankan bahwa Rusia harus tetap menjaga keunggulan dalam teknologi nuklir dan tidak boleh ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak luar atau kelompok internal yang berusaha merusak negara.

Menyusul pembunuhan Igor Kirillov, beredar berbagai teori konspirasi yang mengaitkan insiden ini dengan sabotase internal atau keterlibatan agen asing. Beberapa analis militer mengungkapkan bahwa jenderal tersebut mungkin menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak puas dengan arah kebijakan nuklir Rusia, atau bahkan upaya dari negara asing yang ingin mengacaukan pengembangan senjata nuklir Rusia. Meskipun demikian, pihak berwenang Rusia belum mengungkapkan detail mengenai penyelidikan, dan hal ini semakin menambah spekulasi terkait siapa yang berada di balik pembunuhan tersebut.

Di luar Rusia, pembunuhan Igor Kirillov telah menarik perhatian dunia internasional. Beberapa negara Barat, terutama Amerika Serikat, mulai menyoroti insiden ini dengan kekhawatiran bahwa ketegangan dalam program nuklir Rusia dapat berdampak pada stabilitas global. Beberapa diplomat juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan untuk menghindari eskalasi yang tidak diinginkan dalam hubungan internasional, mengingat potensi dampak dari teknologi nuklir terhadap geopolitik global.

Pembunuhan Jenderal Igor Kirillov menandai momen krisis bagi Rusia, mengingat peran pentingnya dalam program nuklir negara tersebut. Presiden Putin mengakui kecolongan dalam insiden ini dan berjanji akan mengambil langkah tegas untuk mengungkap pelaku serta memperkuat sistem keamanan di sektor-sektor sensitif. Bagi dunia internasional, kejadian ini memperburuk ketegangan yang sudah ada dan membuka kemungkinan ancaman baru terkait dengan keamanan nuklir global.

PDIP Akui Kehadiran Jokowi di Politik Sebagai Kesalahan Partai

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengakui bahwa kehadiran Joko Widodo alias Jokowi di panggung politik Indonesia adalah kesalahan partainya. Deddy menyebutkan bahwa meskipun PDIP bertanggung jawab menghadirkan Jokowi, partai tersebut tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh Jokowi selama masa jabatannya.

“Secara terus terang, mohon maaflah Jokowi hadir di panggung politik dosa kita, tapi kita kan tidak berdosa dengan semua kelakuannya,” kata Deddy dalam sebuah acara rilis survei Nagara Institute bertema “Toleransi Pemilih Terhadap Politik Dinasti pada Pemilu dan Pilkada 2024”, yang disiarkan melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (19/12).

Deddy juga menekankan bahwa PDIP tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas semua keputusan dan tindakan Jokowi. Dia mengakui bahwa meskipun Jokowi dibina sebagai kader PDIP, tindakannya yang dianggap merusak demokrasi di akhir masa jabatannya sebagai presiden tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada partai.

“Apakah kita harus bertanggung jawab atas semua? Yang benar saja. Kita bertanggung jawab, dia juga bertanggung jawab kepada Tuhan,” ujarnya.

Jokowi telah menggunakan PDIP sebagai kendaraan politiknya sejak pertama kali maju menjadi Wali Kota Solo pada 2005. Selanjutnya, Jokowi juga didukung oleh PDIP ketika maju dalam Pilgub DKI 2012, serta dua kali Pilpres pada 2014 dan 2019.

Namun, pada Pilpres 2024, Jokowi mendukung putranya, Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, berseberangan dengan keputusan PDIP. Akibatnya, PDIP resmi memecat Jokowi dan keluarganya pada 4 Desember lalu.

Deddy menegaskan bahwa kerusakan demokrasi tidak adil jika menyalahkan rakyat. Menurutnya, yang harus bertanggung jawab adalah para elite politik dan partai-partai itu sendiri.

“Siapa yang merusak? Rakyatnya? Ya elitenya, calonnya, partainya. Karena apa? Karena pelembagaan partai politik itu tidak berjalan, rekrutmen tidak berjalan dengan baik. Itu problem luar biasa, jadi jangan salahkan rakyat,” tegas Deddy.

Deddy juga menyatakan bahwa masyarakat sering kali merasa bahwa para elite politik tidak hadir dalam kehidupan mereka kecuali saat pemilihan. Menurutnya, masyarakat melihat elite politik hanya muncul untuk meminta suara tanpa memberikan kontribusi nyata.

“Anda kan dapat gaji, dapat privilege, masa kita tidak dapat apa-apa. Akhirnya kan orang berpikir seperti itu,” ujar Deddy.

Dengan demikian, Deddy berharap adanya perbaikan dalam sistem politik dan rekrutmen partai agar kepercayaan masyarakat terhadap elite politik dapat kembali pulih dan demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik.

Hakim Anwar Usman Cabut Banding Atas Putusan PTUN Soal Pengangkatan Ketua MK

Pada 19 Desember 2024, Hakim Anwar Usman memutuskan untuk mencabut banding yang sebelumnya diajukan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah melalui proses pertimbangan yang matang, di mana ia memilih untuk menghormati keputusan PTUN tersebut, meskipun sempat menunjukkan keberatan terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan banding setelah PTUN memutuskan bahwa pengangkatannya sebagai Ketua MK oleh Presiden Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan PTUN ini berdasarkan klaim bahwa prosedur administratif dalam proses pengangkatannya tidak sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memicu perdebatan hukum dan politik yang cukup sengit, mengingat peran penting Ketua MK dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam pernyataannya, Hakim Anwar Usman menyatakan bahwa pencabutan banding ini adalah keputusan yang diambil demi menjaga stabilitas dan keharmonisan lembaga-lembaga negara, serta untuk memberikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan proses-proses hukum yang ada. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun ada ketidaksetujuan dengan keputusan PTUN, ia tetap memilih untuk mengutamakan kepentingan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga MK.

Keputusan Hakim Anwar Usman untuk mencabut banding mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Beberapa politisi dan pengamat hukum mengapresiasi sikap tersebut sebagai langkah bijaksana untuk menghindari konflik lebih lanjut, sementara yang lain menyatakan bahwa keputusan ini bisa memberikan dampak pada kepercayaan publik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi. Pemerintah juga mengingatkan agar semua pihak dapat terus menghormati proses hukum yang berlaku.

Pencabutan banding ini berpotensi menstabilkan posisi Mahkamah Konstitusi, yang dalam beberapa bulan terakhir sempat berada dalam sorotan publik. Anwar Usman sendiri menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mempengaruhi kinerja MK dalam menjalankan tugas-tugasnya, dan ia berkomitmen untuk menjaga integritas serta kredibilitas lembaga tersebut. Sebagai Ketua MK, ia juga menyampaikan pentingnya menjaga persatuan dan fokus pada tugas utama, yaitu menjaga konstitusi dan keadilan di Indonesia.

Dengan pencabutan banding ini, diharapkan akan ada penurunan ketegangan antara lembaga-lembaga negara, serta memberikan ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk tetap berfungsi optimal. Ini juga menjadi contoh bagaimana pejabat negara dapat menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen pada proses hukum, meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan pribadi.

Foto Rumah Peranakan Di Singapura Jadi Kontroversi Di Phuket

Pada 18 Desember 2024, Bandara Internasional Phuket di Thailand menjadi sorotan publik setelah memajang foto rumah peranakan yang dikenal sebagai simbol budaya Singapura dalam kampanye promosi wisatanya. Foto tersebut dipasang di sejumlah area bandara dengan tujuan untuk mempromosikan pariwisata Thailand. Namun, keputusan tersebut menuai kritik tajam dari netizen dan kalangan budaya, yang menilai bahwa gambar tersebut seharusnya mencerminkan identitas budaya Thailand, bukan negara lain.

Pemasangan foto rumah peranakan yang identik dengan arsitektur dan warisan budaya Singapura dinilai tidak sesuai dengan tujuan promosi wisata Thailand. Rumah peranakan, yang merupakan campuran gaya arsitektur Tionghoa dan Melayu, memang populer di Singapura, tetapi tidak ada kaitannya dengan Thailand. Banyak yang menganggap bahwa Bandara Phuket seharusnya menampilkan gambar-gambar yang lebih mewakili budaya lokal Thailand, seperti kuil, pantai, atau tempat wisata tradisional yang menjadi daya tarik utama negara tersebut.

Kritik terhadap keputusan ini datang dari berbagai kalangan, termasuk warga Thailand dan pengamat budaya. Seorang pejabat Kementerian Pariwisata Thailand mengatakan bahwa insiden ini mengecewakan karena telah menciptakan kebingungannya antara identitas budaya Thailand dan negara lain. Banyak pengunjung bandara yang merasa bingung mengapa rumah peranakan Singapura dipilih untuk mewakili Thailand, padahal negara ini memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang jauh lebih beragam untuk dipromosikan.

Menanggapi kritik tersebut, pihak pengelola Bandara Phuket segera mengeluarkan permintaan maaf secara resmi dan mengklaim bahwa pemasangan foto tersebut adalah kesalahan teknis. Mereka berjanji untuk mengganti gambar yang tidak sesuai tersebut dengan foto-foto yang lebih relevan yang menggambarkan budaya, alam, dan tempat wisata Thailand. “Kami akan segera memperbaiki dan memastikan bahwa promosi kami di masa mendatang akan mencerminkan budaya dan kekayaan Thailand,” ujar seorang juru bicara bandara.

Insiden ini mengundang pertanyaan tentang bagaimana strategi promosi pariwisata Thailand di luar negeri dijalankan. Beberapa pihak merasa bahwa promosi yang lebih terfokus pada keunikan Thailand, seperti wisata pantai, kuliner, dan warisan budaya asli, lebih efektif dalam menarik wisatawan. Meskipun permintaan maaf sudah dikeluarkan, kejadian ini tetap mencoreng reputasi promosi pariwisata Thailand yang sudah dikenal dengan keindahan alam dan keanekaragaman budayanya.

Ke depan, masyarakat berharap agar promosi wisata Thailand lebih memperhatikan konten yang ditampilkan dan menggali potensi budaya lokal yang lebih autentik. Bukan hanya foto-foto tempat wisata, tetapi juga cerita dan kisah yang dapat menghubungkan para wisatawan dengan sejarah dan budaya Thailand. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi pengelola pariwisata untuk lebih berhati-hati dalam memilih gambar atau materi promosi yang relevan dengan tujuan mereka.