Pada tanggal 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keinginan pihaknya untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang bersifat permanen. Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan reformasi sistem pemilu di Indonesia. Doli, demikian sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pentingnya keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah untuk menjaga kualitas dan independensi dalam pelaksanaan pemilu. Keduanya memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa keberlanjutan dan independensi KPU dan Bawaslu harus terjamin dengan menjadikan keduanya sebagai lembaga permanen. Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, kedua lembaga ini memerlukan struktur yang stabil. Dengan status permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus menjalankan tugas utama mereka tanpa terpengaruh oleh perubahan kebijakan atau pergantian pemerintahan yang terjadi terlalu sering. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Doli juga menambahkan bahwa keputusan untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah bagian dari upaya reformasi pemilu yang lebih luas. Menurutnya, Indonesia telah mengalami berbagai tahapan pemilu yang telah meningkatkan kualitas demokrasi, namun untuk menjaga agar kualitas tersebut terus membaik, dibutuhkan institusi yang kokoh dan tidak mudah terpengaruh oleh perubahan politik. Reformasi pemilu yang berkelanjutan memerlukan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, yang hanya dapat dijalankan oleh lembaga yang memiliki independensi dan status permanen.
Pernyataan ini mendapat respon positif dari sejumlah pakar hukum dan pemerintahan, yang berpendapat bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan memberikan manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Mereka berargumen bahwa stabilitas kelembagaan ini akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga berdasarkan masa pemerintahan tertentu. Selain itu, ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang kokoh di tingkat internasional.
Ke depan, Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah terbangun selama ini.