Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai kemungkinan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil curian negara menuai perhatian luas. Pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024). Ia menyarankan agar para koruptor diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang mereka curi dari negara, dengan kemungkinan untuk dimaafkan jika mereka melakukannya.
Menurut Prabowo, jika koruptor bersedia mengembalikan kerugian negara, maka mereka mungkin dapat diberikan kesempatan untuk bertobat dan tidak dihukum. Bahkan, ia menambahkan bahwa pengembalian tersebut bisa dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui publik. “Jika kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” ujar Prabowo, mengajak para koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka.
Namun, pendapat ini menuai tanggapan beragam, salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Rudianto menganggap pernyataan Presiden Prabowo tersebut sebagai pendekatan preventif dalam memerangi korupsi. Ia menilai bahwa ajakan untuk mengembalikan kerugian negara lebih bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi lebih lanjut, daripada sekadar mencari hukuman bagi para pelakunya.
“Pernyataan Pak Presiden ini harus dimaknai sebagai langkah pencegahan. Arahnya adalah pengembalian kerugian negara supaya tidak terjadi korupsi,” ujar Rudianto, mengungkapkan bahwa pengembalian dana negara dapat menghilangkan unsur kerugian negara, yang merupakan salah satu kriteria dalam mendefinisikan sebuah tindakan korupsi.
Rudianto juga menambahkan, jika koruptor telah mengembalikan uang yang dicuri sebelum kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi, sehingga tindakan tersebut tidak dapat lagi disebut sebagai korupsi. “Jika uang dikembalikan sebelum naik sidik oleh penegak hukum, maka unsur korupsi tidak terpenuhi. Ini adalah ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rudianto.
Menurut Rudianto, pengembalian kerugian negara adalah hal yang lebih penting daripada sekadar menghukum para koruptor. Ia mengingatkan bahwa selama ini sistem hukum Indonesia belum mampu memberikan efek jera yang signifikan terhadap pelaku korupsi, sementara lembaga pemasyarakatan sudah menghadapi masalah kelebihan kapasitas.
Prabowo sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi para koruptor yang ingin mengembalikan uang negara, bahkan memungkinkan mereka untuk melakukannya secara tertutup. “Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” ujar Prabowo menegaskan pentingnya proses pengembalian uang negara dalam upaya pemberantasan korupsi.
Meskipun pernyataan ini mengundang berbagai reaksi, baik dari kalangan legislatif maupun masyarakat umum, ada satu hal yang jelas: langkah untuk mengembalikan kerugian negara dan mencegah korupsi di masa depan harus menjadi fokus utama dalam sistem peradilan Indonesia.