Tag Archives: Konflik

https://orkutluv.com

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) Raih Marketing Sales Rp 2,1 Triliun di 2024, Fokus pada Pengembangan CBD PIK 2

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), yang merupakan bagian dari Agung Sedayu Group dan Salim Group, mencatatkan pencapaian luar biasa dengan marketing sales mencapai Rp 2,1 triliun sepanjang tahun 2024. Kontribusi terbesar berasal dari pra-penjualan kavling komersial yang mencapai Rp 1,5 triliun, dengan peningkatan 78 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat hanya Rp 835 miliar. Selain itu, pra-penjualan residensial turut menyumbang Rp 318 miliar, dan produk komersial lainnya berkontribusi Rp 308 miliar.

Steven Kusumo, Presiden Direktur CBDK, mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut didorong oleh salah satu proyek unggulan mereka, yaitu pengembangan Central Business District (CBD) di PIK 2. CBD PIK 2 diharapkan akan menjadi pusat bisnis utama di kawasan PIK 2. Proyek ini mencakup berbagai fasilitas modern, termasuk Menara Syariah, hotel, area ritel, community plaza, dan kawasan hijau yang akan memperkaya pengalaman para pengunjung dan pengguna.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (28/1/2025), Steven menambahkan bahwa dana yang diperoleh melalui penawaran saham perdana CBDK sebesar Rp 2,3 triliun akan digunakan untuk mempercepat pembangunan Nusantara International Convention and Exhibition (NICE), yang dikelola oleh PT Industri Pameran Nusantara (IPN). Konvensi internasional ini direncanakan untuk mulai beroperasi secara parsial pada September 2025 dan akan menjadi bagian penting dari sektor MICE (Meetings, Incentives, Conventions, Exhibitions) di kawasan CBD PIK 2.

Selain itu, proyek CBD PIK 2 juga akan terhubung dengan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARAJA) yang sepanjang 39 kilometer dan diperkirakan mulai beroperasi pada awal 2025. Infrastruktur ini diharapkan dapat memperlancar akses menuju kawasan tersebut, sekaligus memperkuat posisi CBD PIK 2 sebagai pusat bisnis internasional dan destinasi global yang menarik.

Steven Kusumo menutup keterangannya dengan optimisme tinggi, mengungkapkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus berinovasi dan memastikan pembangunan kawasan yang berkualitas, guna memenuhi kebutuhan hunian, bisnis, dan rekreasi bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Kami siap membangun masa depan yang lebih berkualitas dengan mengembangkan kawasan yang menyatukan berbagai fungsi untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Satu Tersangka Kasus Situs Judol Hotel Aruss Semarang Terungkap Residivis

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan situs judi online yang disebut-sebut menyalurkan dana ke pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini diketahui merupakan residivis dalam kejahatan serupa.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Himawan Bayu Aji memaparkan bahwa tersangka berinisial JO sebelumnya pernah terlibat dalam kasus judi online pada 2023 dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. JO bersama dua tersangka lainnya, JG dan AHL, memiliki peran sebagai operator situs judi Agen 138. Tugas mereka meliputi pengelolaan deposit, penarikan dana (withdraw), dan layanan pelanggan.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025 dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sehari setelahnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima buku rekening, enam kartu ATM, lima komputer, delapan ponsel, dua mobil, serta uang tunai Rp 475 juta.

Penangkapan berlanjut pada 14 Januari 2025, ketika polisi menangkap tersangka KW di Jakarta. KW, yang bertugas mengawasi tim customer service, turut menyimpan barang bukti berupa satu ponsel, satu kartu ATM BCA, uang tunai USD 25.000 (setara Rp 408 juta), dan SGD 20.000 (sekitar Rp 238 juta). Dari keseluruhan penyitaan, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp 5,18 miliar.

Jaringan Judi Online dan Aliran Dana Mencurigakan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya keterlibatan PT AJP, sebuah perusahaan yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa dana pembangunan hotel tersebut diduga berasal dari hasil keuntungan situs judi online seperti Agen 138, Dafabet, dan Judi Bola.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening atas nama inisial FH, yang berstatus sebagai komisaris PT AJP. Total aliran dana mencapai Rp 103,2 miliar, termasuk transaksi tunai senilai Rp 40,5 miliar yang dilakukan oleh sejumlah individu terkait. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan operasional hotel, di mana keuntungannya kembali mengalir ke FH dan PT AJP.

Ancaman Hukum Berat bagi Para Tersangka
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, sementara satu orang dengan inisial KK yang diduga sebagai pemilik dan pengendali situs Agen 138 masih menjadi buronan. Para tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyitaan ini menjadi langkah tegas dalam memberantas jaringan judi online yang telah merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas ilegal seperti judi online tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga menciptakan celah kejahatan lainnya, seperti pencucian uang.

Tembakan Rudal Korea Utara ke Laut Timur: Pesan untuk Amerika atau Keamanan di Asia?

Pada Selasa pagi, 14 Januari 2025, Korea Utara kembali melakukan uji coba rudal balistik jarak pendek, yang jatuh di Laut Timur. Peluncuran rudal tersebut diyakini sebagai upaya untuk mengirimkan pesan kepada pemerintahan Presiden AS terpilih, Donald Trump, yang akan kembali menjabat minggu depan. Hal ini disampaikan oleh para ahli militer di Korea Selatan.

Peluncuran rudal juga terjadi bersamaan dengan kunjungan Menteri Pertahanan Jepang, Takeshi Iwaya, yang berada di Korea Selatan untuk serangkaian pertemuan dengan pejabat tinggi negara-negara tetangga Asia. Iwaya dijadwalkan untuk memperkuat hubungan bilateral sebelum pemerintahan Trump dimulai.

Menurut laporan militer Korea Selatan, beberapa rudal balistik jarak pendek ditembakkan ke Laut Timur sekitar pukul 09.30 waktu setempat, di dekat wilayah Ganggye, Korea Utara. Para ahli militer menyatakan bahwa rudal tersebut terbang sejauh 250 kilometer sebelum akhirnya mendarat di laut.

Korea Selatan dan Amerika Serikat segera mendeteksi persiapan peluncuran rudal tersebut dan memantau pergerakan rudal sejak dini. Kedua negara mempertahankan kesiapsiagaan penuh, berbagi informasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan peluncuran lebih lanjut. Pasukan militer Korea Selatan dan AS juga menguatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman lainnya dari Korea Utara.

Pemerintah Korea Selatan mengecam tindakan ini, dengan Penjabat Presiden Choi Sang-mok mengingatkan bahwa peluncuran tersebut melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB. “Seoul akan menghadapi provokasi semacam ini dengan respons tegas, mengandalkan postur keamanan yang kuat dan aliansinya dengan AS,” ungkapnya.

Para pengamat internasional berpendapat bahwa peluncuran rudal tersebut mungkin merupakan isyarat dari Korea Utara kepada pemerintahan baru di AS. “Peluncuran ini bisa jadi dimaksudkan untuk memberikan tekanan menjelang masa jabatan kedua Presiden Trump,” kata Yang Moo-jin, Presiden Universitas Studi Korea Utara di Seoul.

Dengan meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut, langkah Korea Utara ini semakin menambah ketidakpastian yang harus dihadapi oleh negara-negara tetangga dan komunitas internasional menjelang pemerintahan baru di AS.

Ketegangan di Mali: Tuduhan Terhadap Wagner dan Tentara Mali Atas Serangan Mematikan

Ketegangan kembali memanas di Mali setelah koalisi pemberontak Tuareg dan kelompok masyarakat sipil menuduh pasukan Mali serta tentara bayaran Wagner asal Rusia terlibat dalam serangan yang menewaskan sembilan warga sipil. Insiden tersebut terjadi di wilayah Segou, saat sebuah kendaraan yang tengah melakukan perjalanan dari kota Niono menuju kamp pengungsi di Mauritania diserang, seperti yang dilaporkan pada Sabtu (4/1/2025).

Mohamed Elmaouloud Ramadane, juru bicara koalisi kelompok Tuareg, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut menjadi target serangan yang diduga dilakukan oleh angkatan bersenjata Mali dan sekutu mereka dari kelompok Wagner. “Serangan ini terjadi pada Kamis, dan para korban adalah warga sipil yang tidak bersalah,” jelas Ramadane.

Asosiasi masyarakat sipil setempat, Kal Akal, turut mendukung tudingan tersebut. Mereka menuntut adanya investigasi independen untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tragis ini. Kepala kelompok Kel Ansar, salah satu organisasi Tuareg terbesar, juga menyerukan penyelidikan menyeluruh meskipun ia membantah keterlibatan pasukan Mali dalam pertumpahan darah tersebut.

Sayangnya, hingga kini, pihak militer Mali belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Wagner, kelompok kontraktor militer swasta Rusia yang dikenal kontroversial, juga belum memberikan pernyataan. Kehadiran Wagner di Mali bermula setelah serangkaian kudeta pada 2020 dan 2021, yang berujung pada pengusiran pasukan Prancis dan PBB dari wilayah tersebut. Wagner telah bekerja sama dengan militer Mali dalam upaya melawan pemberontak serta kelompok separatis Tuareg di negara tersebut.

Namun, kehadiran Wagner di Mali tidak lepas dari kontroversi. Pada Desember lalu, Human Rights Watch merilis laporan yang menuduh angkatan bersenjata Mali, yang didukung oleh Wagner, terlibat dalam pelanggaran serius terhadap warga sipil. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum perang dan menambah catatan panjang konflik di Mali yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Insiden terbaru ini kembali menyoroti kompleksitas konflik di Mali, di mana ketegangan antara pemerintah, pemberontak, dan kelompok bersenjata eksternal terus memengaruhi kehidupan warga sipil. Desakan untuk penyelidikan mendalam semakin menguat, sementara komunitas internasional memantau situasi ini dengan cermat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Polisi Bubarkan Tawuran ABG di Hari Pertama 2025 di Jakarta Pusat

Jakarta – Insiden tawuran antara dua kelompok remaja terjadi pada hari pertama tahun 2025 di kawasan Jalan G, Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi yang datang ke lokasi segera membubarkan kerusuhan tersebut dan menyatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti membawa senjata tajam dalam aksi tawuran itu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh, pihak kepolisian tengah menyelidiki kejadian tersebut dan berencana untuk mengamankan mereka yang terlibat dan membawa senjata tajam, seperti celurit. “Lagi kita selidiki dan kita akan amankan yang terbukti bawa senjata tajam,” ujarnya.

Aksi tawuran ini sempat menjadi sorotan setelah video kejadian tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat kedua kelompok remaja saling serang menggunakan berbagai senjata, mulai dari celurit, kayu, botol, hingga petasan. Tawuran itu terjadi di tengah permukiman padat penduduk, yang membuat kekacauan semakin meluas. Pecahan botol tampak berserakan di sepanjang jalan setempat.

Sholeh menjelaskan bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja, yaitu remaja dari rumah susun (rusun) dengan remaja dari luar rusun di Karang Anyar. “Anak-anak ABG (anak baru gede). Jumlahnya ada lebih dari 10 orang, gabungan antara anak rusun dan luar rusun Karang Anyar,” ungkapnya. Polisi yang datang ke lokasi langsung membubarkan tawuran tersebut sebelum semakin membesar.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait penyebab dari tawuran yang meresahkan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada laporan mengenai korban jiwa atau luka akibat kejadian ini. Polisi berjanji akan terus melakukan penyelidikan agar para pelaku dapat segera diproses hukum.

Tawuran remaja yang terjadi di area permukiman padat ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas remaja dan upaya pencegahan terhadap kekerasan jalanan. Polisi meminta masyarakat untuk ikut berperan serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

Ketegangan Memuncak: Taliban Deklarasikan Perang Melawan Pakistan

Pada tanggal 30 Desember 2024, Taliban secara resmi mengumumkan perang terhadap Pakistan, yang memicu bentrokan sengit antara pasukan kedua negara di sepanjang perbatasan. Pengumuman ini menandai eskalasi ketegangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dengan kedua belah pihak saling tuduh dan terlibat dalam baku tembak yang intens.

Ketegangan antara Taliban dan Pakistan telah meningkat sejak Taliban mengambil alih kekuasaan di Afghanistan pada tahun 2021. Pakistan dituduh mendukung kelompok-kelompok pemberontak yang beroperasi di wilayah Afghanistan, sementara Taliban mengklaim bahwa mereka berusaha untuk menjaga keamanan dan stabilitas di perbatasan. Situasi ini semakin rumit dengan adanya isu pengungsi dan pelanggaran perbatasan yang sering terjadi.

Bentrokan pertama terjadi di daerah perbatasan yang dikenal sebagai Khyber Pakhtunkhwa, di mana pasukan Taliban menyerang pos-pos militer Pakistan. Menurut laporan awal, beberapa tentara Pakistan dilaporkan terluka dalam baku tembak tersebut. Sumber dari pihak Taliban menyatakan bahwa serangan ini merupakan respons terhadap tindakan agresif dari militer Pakistan yang dianggap mengancam kedaulatan Afghanistan.

Reaksi internasional terhadap konflik ini cukup beragam. Beberapa negara menyerukan de-escalation dan dialog antara kedua belah pihak untuk mencegah konflik yang lebih besar. Sementara itu, organisasi internasional seperti PBB mengingatkan tentang dampak kemanusiaan yang mungkin timbul akibat konflik bersenjata di perbatasan, terutama bagi warga sipil yang terjebak di tengah ketegangan.

Konflik ini berpotensi menyebabkan krisis kemanusiaan di wilayah perbatasan, dengan banyak warga sipil terpaksa mengungsi akibat baku tembak yang terjadi. Banyak keluarga yang tinggal di dekat perbatasan kini hidup dalam ketakutan dan kekhawatiran akan keselamatan mereka. Lembaga bantuan kemanusiaan telah mulai mempersiapkan diri untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terkena dampak.

Dengan deklarasi perang oleh Taliban dan bentrokan yang terus berlanjut dengan pasukan Pakistan, masa depan wilayah perbatasan terlihat semakin tidak pasti. Semua pihak kini berharap agar dialog dapat segera dilakukan untuk meredakan ketegangan dan mencegah terjadinya konflik berskala besar yang dapat mempengaruhi stabilitas regional. Ketegangan ini menjadi pengingat akan kompleksitas hubungan antara Taliban dan negara-negara tetangga serta tantangan yang harus dihadapi dalam mencapai perdamaian di kawasan tersebut.

Menkum Supratman Ungkap Mahfud MD Pernah Usulkan Wacana Maafkan Koruptor Saat Menjadi Menteri Kehakiman

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Supratman, mengungkapkan bahwa wacana untuk memberikan pengampunan kepada para koruptor sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, ide tersebut pertama kali diusulkan oleh Mahfud MD ketika ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Supratman menyatakan bahwa Mahfud pernah mengemukakan gagasan serupa dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.

“Ini bukan pertama kalinya wacana memaafkan koruptor muncul. Bahkan, Pak Mahfud juga pernah mengusulkan hal yang sama saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dengan menawarkan beberapa pendekatan tertentu,” ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman mengutip Mahfud yang mengatakan bahwa Indonesia bisa mengikuti contoh dari negara-negara seperti Latvia dan Afrika Selatan dalam hal memberikan pengampunan kepada koruptor. Namun, menurut Supratman, pada masa itu gagasan tersebut tidak bisa terealisasi karena kurangnya keberanian dari pihak terkait untuk mengambil langkah tersebut.

“Menurut Prof. Mahfud, waktu itu tidak ada yang berani untuk mengambil langkah tersebut,” kata Supratman.

Meskipun demikian, Supratman meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor sudah dipertimbangkan dengan matang, terutama terkait dengan dampaknya. Ia juga menambahkan bahwa meskipun wacana tersebut sudah dibicarakan, hingga kini belum ada aturan resmi yang mengatur kebijakan tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui, dalam hukum pidana di Indonesia, amnesti atau pengampunan itu sudah dikenal. Apa yang disampaikan Presiden Prabowo ini bisa menjadi semangat baru, dan kita akan bahas mekanismenya lebih lanjut apabila kebijakan tersebut diputuskan,” tambahnya.

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Bertobat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencananya untuk memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara yang telah dicuri. Dalam sebuah pidato di Universitas Al-Azhar Mesir, Prabowo menyatakan bahwa jika para koruptor bersedia mengembalikan uang yang telah mereka curi, mereka mungkin akan diampuni.

“Saya memberikan kesempatan kepada koruptor yang ingin bertobat, dengan syarat mereka mengembalikan uang yang telah mereka ambil dari rakyat,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada Kamis (19/12/2024), yang juga disaksikan melalui video oleh Sekretariat Presiden.

Prabowo menambahkan, bahwa pengembalian uang tersebut bisa dilakukan secara diam-diam, tanpa perlu diumumkan, asalkan uang tersebut kembali ke negara.

Prabowo Menekankan Pentingnya Taat Hukum

Selain itu, Prabowo juga menyampaikan pesan kepada mereka yang telah menerima fasilitas dari negara, agar membayar kewajiban mereka sesuai hukum. Ia menegaskan bahwa jika mereka taat pada hukum dan memenuhi kewajibannya, masalah-masalah di masa lalu tidak akan dipersoalkan lagi.

“Kepada mereka yang telah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajibanmu. Jika kalian taat pada hukum, kita akan fokus pada masa depan tanpa mengungkit hal-hal yang telah terjadi,” tegas Prabowo.

Tantangan Implementasi Kebijakan

Meskipun niat baik Presiden Prabowo untuk memberi kesempatan kepada koruptor yang bertobat diapresiasi oleh beberapa pihak, banyak yang meragukan efektivitas langkah tersebut. Pasalnya, penerapan kebijakan semacam ini membutuhkan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan atau penyalahgunaan. Kebijakan semacam ini akan menjadi bahan diskusi panjang di kalangan hukum dan pemerintahan Indonesia.

Habiburokhman Balas Kritikan Mahfud MD, Ingatkan Jangan Hasut Publik Soal Prabowo

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, angkat bicara terkait pernyataan kritis mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengenai wacana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberikan pengampunan kepada koruptor dengan syarat mengembalikan uang negara yang telah dicuri. Habiburokhman menanggapi kritik tersebut dengan nada tegas dan meminta agar Mahfud MD tidak membuat klaim yang bisa membingungkan publik.

“Pak Mahfud jangan menyebarkan isu bahwa Pak Prabowo mengajarkan pelanggaran hukum. Sebagai Menko Polhukam selama lima tahun, dia hanya memberi penilaian buruk dalam penegakan hukum, dengan skor 5. Apa yang bisa dinilai dari Mahfud?” ucap Habiburokhman saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa Prabowo tidak akan pernah memberikan instruksi yang bertentangan dengan hukum dalam kebijakan yang dibuatnya. Ia menilai bahwa perdebatan yang terjadi lebih kepada hal-hal kecil dan tidak substansial.

“Kita lebih sering memperdebatkan isu-isu kecil, sementara kita melupakan hal yang jauh lebih penting, yakni pemberantasan korupsi. Saya yakin, lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dapat menafsirkan arahan Prabowo sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.

Mahfud MD: Pemberian Maaf pada Koruptor Bisa Membuat Hukum Rusak

Kritikan terhadap wacana Prabowo untuk memberi maaf kepada koruptor datang dari Mahfud MD, yang menilai bahwa ide tersebut dapat melanggar Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memperburuk sistem hukum Indonesia yang sudah rumit.

Mahfud menegaskan bahwa permasalahan korupsi di Indonesia semakin kompleks, dan kebijakan memberikan maaf kepada pelaku korupsi bisa merusak integritas hukum. “Langkah ini justru akan memperburuk keadaan. Penegakan hukum akan semakin lemah dan rusak jika dibiarkan,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk memberi kesempatan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah dicuri, dengan catatan bahwa pengembalian tersebut bisa dilakukan secara diam-diam. “Kami memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin bertobat, dengan syarat mengembalikan uang yang telah dicuri,” kata Prabowo dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir pada Kamis (19/12/2024).

Kritikan Mengenai Efektivitas Rencana Prabowo

Pernyataan Prabowo juga mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut. Menurutnya, korupsi kini semakin canggih, dan mengharapkan koruptor untuk secara sukarela mengembalikan uang yang telah dicuri adalah hal yang tidak realistis.

“Koruptor yang sudah dihadapkan ke meja hijau saja masih berusaha mengingkari perbuatannya, apalagi jika diharapkan untuk mengembalikan uang yang telah dicuri,” ujar Boyamin dalam wawancara pada Jumat (20/12/2024).

Boyamin menyebutkan bahwa meskipun secara teori, pengembalian uang negara bisa mengurangi hukuman, pelaksanaannya akan sangat sulit. Ia juga menekankan bahwa meskipun pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, Presiden memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan penuntutan melalui Kejaksaan Agung.

“Jika koruptor terbukti dengan niat jahat, mereka tidak bisa dibebaskan begitu saja. Namun, ada beberapa kasus yang bisa dianggap sebagai kesalahan prosedural, dan dalam hal ini, pengembalian uang bisa menjadi solusi,” tambah Boyamin.

Kesimpulan

Pernyataan Presiden Prabowo tentang memberi pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang negara memicu perdebatan panjang. Meskipun langkah tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi, tantangan dalam pelaksanaannya tetap besar. Wacana ini memerlukan pertimbangan matang, agar tujuan utama untuk memberantas korupsi tidak justru terhambat oleh celah hukum yang bisa merusak kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Jokowi Soroti Kasus Hasto Tersangka: ‘Hormati Proses Hukum

Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan singkat mengenai penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi pertanyaan mengenai status hukum Hasto, Jokowi memilih untuk tidak banyak berkomentar dan meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/12), Jokowi mengatakan, “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” menegaskan pentingnya menghargai jalannya prosedur hukum tanpa intervensi. Ketika ditanya lebih lanjut tentang keterlibatannya dalam kasus ini, Jokowi hanya tersenyum dan dengan tegas menyatakan, “Sudah purnatugas, sudah pensiunan.”

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan oleh KPK pada 24 Desember 2024, terkait dengan dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga terlibat dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI meski suara yang didapatkan oleh Harun kalah dari calon lain dari PDIP, Riezky Aprillia. Hasto disebut-sebut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memastikan Harun dapat menduduki kursi legislatif tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihaknya menemukan bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan Hasto. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM melalui beberapa langkah,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Selain itu, Setyo juga menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah sebuah tindakan bermuatan politik, melainkan murni berdasarkan penegakan hukum yang objektif.

Penetapan status tersangka terhadap Hasto ini mencuat setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk pengungkapan lebih lanjut tentang peran orang-orang di sekitar proses PAW yang melibatkan Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap yang sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar, termasuk Wahyu Setiawan, yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.

Dengan penetapan ini, KPK terus memperdalam penyidikan dan mengingatkan semua pihak agar menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan tanpa gangguan.

Mengungkap 6 Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Ikut Terjerat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDIP, yang keduanya terlibat dalam praktik suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Seiring dengan penetapan ini, total tersangka yang terkait dalam kasus ini kini mencapai enam orang, dengan tiga di antaranya telah menjalani vonis.

Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka

Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, menjadi sorotan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Penetapan ini mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan pada 20 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang menjadi anggota DPR RI menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.

Hasto diduga berkolaborasi dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina agar Harun bisa diangkat sebagai pengganti Nazarudin meskipun perolehan suaranya kalah dari kandidat lain, Riezky Aprillia. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020 serta mencoba menghilangkan jejak digital, termasuk membocorkan informasi kepada Harun untuk merendam ponsel.

Donny Tri Istiqomah: Peran Penting dalam Pengurusan PAW

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Donny, seorang advokat PDIP, diduga memiliki peran penting dalam proses suap terkait PAW Harun Masiku. Ia diduga turut berkontribusi dalam upaya pengaturan dan pengurusan PAW ini, meskipun sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mendalami keterlibatannya lebih lanjut.

Harun Masiku: Buron Sejak 2020

Sementara itu, Harun Masiku, yang sudah menjadi tersangka sejak 2020, masih berstatus buron. KPK telah berupaya menangkap Harun selama lebih dari empat tahun dengan bekerja sama dengan Interpol dan memeriksa keluarga serta kerabat terdekatnya. Meskipun foto terbaru Harun telah dirilis dalam surat penangkapan yang diperbarui pada Desember 2024, dia masih belum berhasil ditangkap. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.

Tersangka Lain yang Terlibat

Selain Hasto dan Donny, beberapa orang lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, telah menjalani vonis penjara selama tujuh tahun dan telah menerima pembebasan bersyarat sejak Oktober 2023. Ia bersama Agustiani Tio Fridelina, yang divonis empat tahun penjara, menerima uang suap sebesar Rp600 juta terkait PAW ini. Saeful Bahri, kader PDIP dan orang kepercayaan Hasto, juga telah divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan terkait kasus ini.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai tokoh penting dalam politik Indonesia dan menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat terjadi di tingkat pemerintahan dan legislatif. KPK berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapat keadilan yang setimpal.