Tag Archives: Pajak PPn

https://orkutluv.com

Pengusaha Ritel Bantah Sudah Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan bahwa anggotanya tidak memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen kepada konsumen. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Aprindo, Solihin, untuk menjawab kabar yang beredar di masyarakat.

“Saya sudah memeriksa seluruh anggota Aprindo, tidak ada satu pun yang menetapkan tarif PPN menjadi 12 persen. Dari 20 ribu gerai ritel yang tergabung dalam asosiasi kami, tidak ada yang mengubah tarif tersebut,” ujar Solihin, Jumat (3/1), seperti dikutip dari Antara.

Persiapan Menghadapi Aturan Baru

Solihin mengungkapkan bahwa peritel sempat bersiap untuk mengubah harga barang menjelang pengumuman resmi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, setelah pengumuman tersebut, anggota Aprindo tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen, sesuai regulasi.

“Kami sudah menyiapkan price tag baru, tetapi tidak digunakan. Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Jika ada anggota Aprindo yang terbukti menaikkan tarif di luar aturan, masyarakat dapat melaporkannya langsung kepada saya,” tegas Solihin.

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kenaikan ini tidak menyasar barang kebutuhan pokok atau jasa yang digunakan oleh masyarakat umum.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM). Barang tersebut dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12).

Contoh Barang yang Terdampak

Prabowo memberikan contoh jenis barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, di antaranya:

  • Pesawat jet pribadi
  • Kapal pesiar atau yacht
  • Rumah mewah dengan nilai di atas golongan menengah

“Barang-barang tersebut tergolong mewah dan umumnya hanya dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas,” lanjut Prabowo.

Komitmen Aprindo terhadap Aturan Pemerintah

Solihin menambahkan bahwa anggota Aprindo selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

“Kami memastikan anggota Aprindo mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jadi, konsumen tidak perlu khawatir tentang adanya perubahan harga di luar ketentuan,” tutup Solihin.

Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang dikategorikan sebagai mewah, sementara barang kebutuhan pokok tetap dikenakan tarif PPN yang lama. Aprindo menjamin anggotanya mematuhi regulasi yang berlaku, memberikan rasa aman kepada konsumen dalam bertransaksi.