Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDIP, yang keduanya terlibat dalam praktik suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Seiring dengan penetapan ini, total tersangka yang terkait dalam kasus ini kini mencapai enam orang, dengan tiga di antaranya telah menjalani vonis.
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka
Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, menjadi sorotan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada akhir Desember 2024. Penetapan ini mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan pada 20 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Hasto terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku, yang menjadi anggota DPR RI menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.
Hasto diduga berkolaborasi dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina agar Harun bisa diangkat sebagai pengganti Nazarudin meskipun perolehan suaranya kalah dari kandidat lain, Riezky Aprillia. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020 serta mencoba menghilangkan jejak digital, termasuk membocorkan informasi kepada Harun untuk merendam ponsel.
Donny Tri Istiqomah: Peran Penting dalam Pengurusan PAW
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Donny, seorang advokat PDIP, diduga memiliki peran penting dalam proses suap terkait PAW Harun Masiku. Ia diduga turut berkontribusi dalam upaya pengaturan dan pengurusan PAW ini, meskipun sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk mendalami keterlibatannya lebih lanjut.
Harun Masiku: Buron Sejak 2020
Sementara itu, Harun Masiku, yang sudah menjadi tersangka sejak 2020, masih berstatus buron. KPK telah berupaya menangkap Harun selama lebih dari empat tahun dengan bekerja sama dengan Interpol dan memeriksa keluarga serta kerabat terdekatnya. Meskipun foto terbaru Harun telah dirilis dalam surat penangkapan yang diperbarui pada Desember 2024, dia masih belum berhasil ditangkap. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.
Tersangka Lain yang Terlibat
Selain Hasto dan Donny, beberapa orang lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, telah menjalani vonis penjara selama tujuh tahun dan telah menerima pembebasan bersyarat sejak Oktober 2023. Ia bersama Agustiani Tio Fridelina, yang divonis empat tahun penjara, menerima uang suap sebesar Rp600 juta terkait PAW ini. Saeful Bahri, kader PDIP dan orang kepercayaan Hasto, juga telah divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan terkait kasus ini.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai tokoh penting dalam politik Indonesia dan menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat terjadi di tingkat pemerintahan dan legislatif. KPK berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapat keadilan yang setimpal.