Tag Archives: Pemerintahan

KPK Sebut 16 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN, Batas Waktu Tersisa Hingga Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara (PN) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Hingga saat ini, masih ada sekitar 16 ribu pejabat yang belum melaporkan LHKPN mereka.

“Hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyerahkan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, yang berarti sekitar 4 persen belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

KPK telah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga Jumat (11/4) besok. Tessa berharap agar seluruh penyelenggara negara dapat menyerahkan LHKPN tepat waktu, dengan penuh kepatuhan, dan lengkap.

“KPK juga mengimbau para pimpinan dan satuan pengawas internal di masing-masing instansi untuk secara aktif memantau dan memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para PN/WL di lingkungan mereka,” tambahnya.

Tessa juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah ada 399.925 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN mereka. Menurutnya, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pencegahan korupsi.

Lebih rinci, dari sektor Eksekutif, terdapat 320.647 pejabat yang telah melapor dari 333.027 wajib lapor, dengan 12.423 yang belum melaporkan, mencapai persentase 96,28% dari total pelaporan. Sementara itu, di sektor Legislatif, terdapat 20.877 wajib lapor, dengan 17.439 telah melaporkan, sementara 3.456 lainnya belum melaporkan, yang berarti persentase pelaporannya adalah 83,53%.

Tessa juga menambahkan, terkait pimpinan DPR, empat sudah melapor dan satu belum. Informasi terbaru akan terus diperbarui. “Apabila ada pimpinan DPR atau penyelenggara negara lainnya yang belum menyerahkan laporan, mereka akan diberikan teguran. Artinya, mereka yang terlambat setelah Jumat (11/4) akan ditegur,” ujar Tessa.

Di sektor Yudikatif, tercatat ada 17.931 wajib lapor, dengan 17.925 yang telah melapor, mencapai 99,97%, sehingga hanya ada tujuh pejabat yang belum menyerahkan laporan. Sedangkan di sektor BUMN dan BUMD, 43.914 pejabat sudah melapor dari total 44.888 wajib lapor, dengan 981 yang belum melapor, mencapai 97,83%.

Prabowo Apresiasi Jokowi atas Kelancaran Transisi Pemerintahan di World Governments Summit 2025

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), atas perannya dalam memastikan kelancaran transisi pemerintahan serta pembentukan kabinet baru. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab, yang ia sampaikan melalui video.

Prabowo menyoroti bagaimana kepemimpinan Jokowi telah membantu transisi yang mulus, memungkinkan pemerintahan barunya segera bekerja secara efektif. Ia juga mengakui bahwa berkat stabilitas yang terjaga, banyak warga negara Indonesia berbakat yang sebelumnya berkarier di luar negeri kini kembali untuk mengabdi di tanah air.

“Keberhasilan ini sangat terbantu oleh kelancaran transisi yang dipastikan oleh pendahulu saya, Presiden Joko Widodo. Kepadanya, saya sampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama panjang yang telah terjalin,” ujar Prabowo dalam tayangan yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden dan disaksikan di Jakarta pada Jumat dini hari.

Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa salah satu pencapaian penting dalam 100 hari pemerintahannya adalah membangun kabinet yang solid dan berbasis meritokrasi. Oleh karena itu, ia memilih anak bangsa yang berprestasi untuk bergabung sebagai menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.

Dalam pidatonya, Prabowo juga menguraikan visi besar pemerintahannya, yaitu membawa Indonesia menjadi negara maju yang modern. Ia menekankan bahwa aset terbesar bangsa ini adalah 282 juta penduduknya, serta kekayaan alam yang melimpah yang harus dimanfaatkan secara optimal.

Dengan lebih dari 177 ribu pulau dan keberagaman budaya yang kaya, Prabowo mengakui bahwa tantangan utama pemerintah adalah memastikan kesetaraan akses bagi seluruh rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

“Misi kami adalah menciptakan lingkungan di mana setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk maju,” tegasnya.

MK Instruksikan Pemerintah Tunda Terbitkan Aturan Baru Terkait UU Konservasi SDA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela atas gugatan uji formil terkait Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Melalui putusan ini, MK meminta pemerintah untuk menunda penerbitan peraturan baru yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati hingga proses hukum atas undang-undang tersebut selesai.

Putusan ini dibacakan pada sidang MK dengan perkara nomor 132/PUU-XXII/2024, yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara ini menguji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemohon dalam gugatan ini meminta MK untuk menunda penerapan UU Nomor 32 Tahun 2024, yang dinilai tidak memenuhi beberapa ketentuan hukum. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022, dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pemohon juga mengungkapkan bahwa UU ini tidak memiliki kejelasan tujuan, yang seharusnya menjadi asas dasar dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

Menurut pemohon, undang-undang ini seharusnya mempertimbangkan peran masyarakat adat yang telah lama mengelola sumber daya alam di wilayah konservasi sebelum pembentukan NKRI. Masyarakat adat ini memiliki cara pengelolaan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem.

“Jauh sebelum undang-undang ini diterbitkan, masyarakat adat telah menjaga dan merawat kelestarian alam dengan cara yang harmonis dan berkelanjutan. Mereka tidak hanya memanfaatkan, tetapi juga menjaga keberlanjutannya,” jelas pemohon dalam gugatan.

Dalam pertimbangan MK, ada kebutuhan mendesak untuk mendengar pendapat dari pihak pembentuk UU terkait gugatan ini. Namun, MK juga menghadapi jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang mendesak, sehingga putusan final atas permohonan ini mungkin akan ditunda.

“Mahkamah perlu fokus pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 yang merupakan agenda nasional, sehingga pemeriksaan kasus ini harus ditunda sementara,” jelas Hakim MK Saldi Isra.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menetapkan bahwa persidangan terkait uji formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati akan dilanjutkan setelah perkara Pilkada selesai. Ia juga memerintahkan pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait UU Nomor 32 Tahun 2024 hingga putusan final dikeluarkan oleh MK.