Tag Archives: Pemerintahan

https://orkutluv.com

Prabowo Apresiasi Jokowi atas Kelancaran Transisi Pemerintahan di World Governments Summit 2025

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), atas perannya dalam memastikan kelancaran transisi pemerintahan serta pembentukan kabinet baru. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab, yang ia sampaikan melalui video.

Prabowo menyoroti bagaimana kepemimpinan Jokowi telah membantu transisi yang mulus, memungkinkan pemerintahan barunya segera bekerja secara efektif. Ia juga mengakui bahwa berkat stabilitas yang terjaga, banyak warga negara Indonesia berbakat yang sebelumnya berkarier di luar negeri kini kembali untuk mengabdi di tanah air.

“Keberhasilan ini sangat terbantu oleh kelancaran transisi yang dipastikan oleh pendahulu saya, Presiden Joko Widodo. Kepadanya, saya sampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama panjang yang telah terjalin,” ujar Prabowo dalam tayangan yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden dan disaksikan di Jakarta pada Jumat dini hari.

Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa salah satu pencapaian penting dalam 100 hari pemerintahannya adalah membangun kabinet yang solid dan berbasis meritokrasi. Oleh karena itu, ia memilih anak bangsa yang berprestasi untuk bergabung sebagai menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.

Dalam pidatonya, Prabowo juga menguraikan visi besar pemerintahannya, yaitu membawa Indonesia menjadi negara maju yang modern. Ia menekankan bahwa aset terbesar bangsa ini adalah 282 juta penduduknya, serta kekayaan alam yang melimpah yang harus dimanfaatkan secara optimal.

Dengan lebih dari 177 ribu pulau dan keberagaman budaya yang kaya, Prabowo mengakui bahwa tantangan utama pemerintah adalah memastikan kesetaraan akses bagi seluruh rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

“Misi kami adalah menciptakan lingkungan di mana setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk maju,” tegasnya.

MK Instruksikan Pemerintah Tunda Terbitkan Aturan Baru Terkait UU Konservasi SDA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela atas gugatan uji formil terkait Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Melalui putusan ini, MK meminta pemerintah untuk menunda penerbitan peraturan baru yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati hingga proses hukum atas undang-undang tersebut selesai.

Putusan ini dibacakan pada sidang MK dengan perkara nomor 132/PUU-XXII/2024, yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara ini menguji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemohon dalam gugatan ini meminta MK untuk menunda penerapan UU Nomor 32 Tahun 2024, yang dinilai tidak memenuhi beberapa ketentuan hukum. Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022, dan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pemohon juga mengungkapkan bahwa UU ini tidak memiliki kejelasan tujuan, yang seharusnya menjadi asas dasar dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

Menurut pemohon, undang-undang ini seharusnya mempertimbangkan peran masyarakat adat yang telah lama mengelola sumber daya alam di wilayah konservasi sebelum pembentukan NKRI. Masyarakat adat ini memiliki cara pengelolaan yang selaras dengan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem.

“Jauh sebelum undang-undang ini diterbitkan, masyarakat adat telah menjaga dan merawat kelestarian alam dengan cara yang harmonis dan berkelanjutan. Mereka tidak hanya memanfaatkan, tetapi juga menjaga keberlanjutannya,” jelas pemohon dalam gugatan.

Dalam pertimbangan MK, ada kebutuhan mendesak untuk mendengar pendapat dari pihak pembentuk UU terkait gugatan ini. Namun, MK juga menghadapi jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang mendesak, sehingga putusan final atas permohonan ini mungkin akan ditunda.

“Mahkamah perlu fokus pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 yang merupakan agenda nasional, sehingga pemeriksaan kasus ini harus ditunda sementara,” jelas Hakim MK Saldi Isra.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menetapkan bahwa persidangan terkait uji formil Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati akan dilanjutkan setelah perkara Pilkada selesai. Ia juga memerintahkan pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait UU Nomor 32 Tahun 2024 hingga putusan final dikeluarkan oleh MK.