Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara (PN) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Hingga saat ini, masih ada sekitar 16 ribu pejabat yang belum melaporkan LHKPN mereka.
“Hingga 9 April 2025, terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyerahkan LHKPN (wajib lapor) dari total 416.723 wajib lapor, yang berarti sekitar 4 persen belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
KPK telah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga Jumat (11/4) besok. Tessa berharap agar seluruh penyelenggara negara dapat menyerahkan LHKPN tepat waktu, dengan penuh kepatuhan, dan lengkap.
“KPK juga mengimbau para pimpinan dan satuan pengawas internal di masing-masing instansi untuk secara aktif memantau dan memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para PN/WL di lingkungan mereka,” tambahnya.
Tessa juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah ada 399.925 penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN mereka. Menurutnya, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Lebih rinci, dari sektor Eksekutif, terdapat 320.647 pejabat yang telah melapor dari 333.027 wajib lapor, dengan 12.423 yang belum melaporkan, mencapai persentase 96,28% dari total pelaporan. Sementara itu, di sektor Legislatif, terdapat 20.877 wajib lapor, dengan 17.439 telah melaporkan, sementara 3.456 lainnya belum melaporkan, yang berarti persentase pelaporannya adalah 83,53%.
Tessa juga menambahkan, terkait pimpinan DPR, empat sudah melapor dan satu belum. Informasi terbaru akan terus diperbarui. “Apabila ada pimpinan DPR atau penyelenggara negara lainnya yang belum menyerahkan laporan, mereka akan diberikan teguran. Artinya, mereka yang terlambat setelah Jumat (11/4) akan ditegur,” ujar Tessa.
Di sektor Yudikatif, tercatat ada 17.931 wajib lapor, dengan 17.925 yang telah melapor, mencapai 99,97%, sehingga hanya ada tujuh pejabat yang belum menyerahkan laporan. Sedangkan di sektor BUMN dan BUMD, 43.914 pejabat sudah melapor dari total 44.888 wajib lapor, dengan 981 yang belum melapor, mencapai 97,83%.