Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman, menyatakan bahwa wacana pemberian pengampunan kepada para koruptor sebenarnya sudah pernah muncul sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa ide tersebut pertama kali dicetuskan oleh Mahfud MD ketika ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Menurut Supratman, Mahfud pernah mengusulkan gagasan serupa dengan tujuan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.
“Ini bukanlah pertama kalinya wacana memberikan pengampunan kepada koruptor muncul. Bahkan, Pak Mahfud pernah mengusulkan hal serupa saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dengan menyarankan berbagai pendekatan tertentu,” ujar Supratman di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman kemudian mengutip pernyataan Mahfud yang menyarankan Indonesia untuk meniru negara-negara seperti Latvia dan Afrika Selatan, yang memberikan pengampunan kepada para koruptor. Meski demikian, Supratman menjelaskan bahwa pada waktu itu gagasan tersebut tidak dapat diterapkan karena kurangnya keberanian dari pihak-pihak terkait.
“Pada saat itu, Prof. Mahfud mengatakan tidak ada yang berani mengambil langkah tersebut,” kata Supratman.
Meskipun begitu, Supratman menilai bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang kemungkinan memberikan pengampunan kepada koruptor sudah dipertimbangkan secara matang, khususnya terkait dengan dampak dari kebijakan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa meskipun wacana ini telah dibahas, hingga saat ini belum ada peraturan resmi yang mengatur implementasi kebijakan tersebut.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, amnesti atau pengampunan sudah menjadi bagian yang diakui dan diatur sebagai salah satu mekanisme hukum. Apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo bisa menjadi semangat baru, dan kita akan lanjutkan pembahasan tentang mekanisme lebih lanjut jika kebijakan ini diputuskan,” tambahnya.
Prabowo Berikan Peluang bagi Koruptor untuk Bertobat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan niatnya untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi yang ingin bertobat dan mengembalikan uang negara yang telah mereka curi. Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Mesir, Prabowo menyebutkan bahwa jika koruptor bersedia mengembalikan uang yang telah mereka ambil, mereka mungkin akan diberikan pengampunan.
“Saya memberikan kesempatan kepada koruptor yang ingin bertobat, dengan syarat mereka mengembalikan uang yang telah mereka curi dari rakyat,” ungkap Prabowo dalam pidatonya pada Kamis (19/12/2024), yang juga disaksikan melalui video oleh Sekretariat Presiden.
Prabowo menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut bisa dilakukan secara tertutup, tanpa perlu diumumkan, selama uang tersebut benar-benar kembali ke negara.
Prabowo Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Hukum
Prabowo juga menyampaikan pesan agar pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara memenuhi kewajiban hukum mereka. Ia menekankan bahwa jika mereka mematuhi hukum dan memenuhi kewajiban tersebut, maka masalah yang terjadi di masa lalu tidak akan dipersoalkan lebih lanjut.
“Untuk mereka yang telah memperoleh fasilitas dari negara, penuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawabmu. Jika kalian patuh pada hukum, kita akan fokus pada masa depan dan tidak lagi mempermasalahkan masa lalu,” tegas Prabowo.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Meski niat Presiden Prabowo untuk memberikan kesempatan bagi koruptor yang bertobat mendapat dukungan dari beberapa pihak, banyak yang meragukan efektivitas kebijakan ini. Penerapan kebijakan semacam ini memerlukan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan atau penyalahgunaan. Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi bahan diskusi panjang di kalangan para ahli hukum dan pembuat kebijakan di Indonesia.