Tag Archives: Mahkamah Konstitusi

https://orkutluv.com

Dinamika Pilkada Puncak Jaya: KPU RI Tunggu Keputusan MK Sembari Jaga Kondusivitas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia masih menanti kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan. Permohonan ini diajukan kembali oleh pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, yang sebelumnya telah menggugat hasil pemilu ke MK dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan MK tertanggal 24 Februari 2025, KPU diperintahkan untuk menggelar rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik. KPU pun melaksanakan rekapitulasi tersebut pada 12 Maret 2025, setelah sebelumnya mengadakan simulasi di awal bulan. Namun, pascarekapitulasi ulang, terjadi bentrokan antarpendukung yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. Situasi ini mendorong KPU RI untuk menyerukan pentingnya menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa jika permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU Kabupaten Puncak Jaya akan diperintahkan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih. Ia juga menekankan bahwa komunikasi antara KPU daerah dengan seluruh pihak terkait, terutama tim sukses pasangan calon, sangat diperlukan untuk menghindari konflik lanjutan.

Saat ini, KPU masih menunggu informasi resmi dari MK mengenai kelanjutan perkara tersebut, sambil tetap mempersiapkan langkah antisipatif terhadap segala kemungkinan yang dapat mempengaruhi proses demokrasi di daerah tersebut.

Pemerintah Pelajari Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

Pada tanggal 3 Januari 2025, pemerintah Indonesia mulai mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh sejumlah pihak, yang menyatakan bahwa ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Putusan MK yang dibacakan pada 2 Januari 2025 ini menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional, tidak lagi berlaku. Hal ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperluas peluang bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden yang ingin berpartisipasi dalam pemilu mendatang.

Dengan dihapuskannya presidential threshold, diperkirakan akan ada lebih banyak calon presiden yang muncul dalam pemilu 2029. Hal ini dapat menciptakan dinamika baru dalam politik Indonesia, di mana lebih banyak partai politik memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon mereka. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan representasi demokratis dan memberikan hak politik yang lebih luas kepada masyarakat.

Reaksi terhadap putusan ini bervariasi di kalangan partai politik. Beberapa partai non-parlemen menyambut baik keputusan tersebut, menganggapnya sebagai kemenangan bagi demokrasi dan hak konstitusi. Namun, ada juga partai-partai besar yang khawatir bahwa penghapusan ambang batas dapat menyebabkan fragmentasi politik dan mempersulit pembentukan pemerintahan yang stabil.

Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada tantangan untuk merevisi undang-undang pemilu sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyarankan agar pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase kursi di DPR, melainkan memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk mencalonkan kandidat mereka. Hal ini memerlukan diskusi dan kesepakatan antara berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

Dengan penghapusan presidential threshold, Indonesia memasuki era baru dalam sistem pemilihan umum. Tahun 2025 diharapkan menjadi tahun penting bagi reformasi politik dan peningkatan kualitas demokrasi di Tanah Air. Semua pihak kini menantikan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan regulasi pemilu agar sejalan dengan putusan MK, serta dampak jangka panjangnya terhadap lanskap politik Indonesia.