Pada tanggal 3 Januari 2025, pemerintah Indonesia mulai mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh sejumlah pihak, yang menyatakan bahwa ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Putusan MK yang dibacakan pada 2 Januari 2025 ini menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden harus diusulkan oleh partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional, tidak lagi berlaku. Hal ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperluas peluang bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden yang ingin berpartisipasi dalam pemilu mendatang.
Dengan dihapuskannya presidential threshold, diperkirakan akan ada lebih banyak calon presiden yang muncul dalam pemilu 2029. Hal ini dapat menciptakan dinamika baru dalam politik Indonesia, di mana lebih banyak partai politik memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon mereka. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan representasi demokratis dan memberikan hak politik yang lebih luas kepada masyarakat.
Reaksi terhadap putusan ini bervariasi di kalangan partai politik. Beberapa partai non-parlemen menyambut baik keputusan tersebut, menganggapnya sebagai kemenangan bagi demokrasi dan hak konstitusi. Namun, ada juga partai-partai besar yang khawatir bahwa penghapusan ambang batas dapat menyebabkan fragmentasi politik dan mempersulit pembentukan pemerintahan yang stabil.
Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada tantangan untuk merevisi undang-undang pemilu sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyarankan agar pengusulan pasangan calon tidak didasarkan pada persentase kursi di DPR, melainkan memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk mencalonkan kandidat mereka. Hal ini memerlukan diskusi dan kesepakatan antara berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.
Dengan penghapusan presidential threshold, Indonesia memasuki era baru dalam sistem pemilihan umum. Tahun 2025 diharapkan menjadi tahun penting bagi reformasi politik dan peningkatan kualitas demokrasi di Tanah Air. Semua pihak kini menantikan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan regulasi pemilu agar sejalan dengan putusan MK, serta dampak jangka panjangnya terhadap lanskap politik Indonesia.