Tag Archives: Bawaslu

Rekomendasi Ketua Komisi II Terhadap Status KPU dan Bawaslu

Pada tanggal 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keinginan pihaknya untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang bersifat permanen. Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan reformasi sistem pemilu di Indonesia. Doli, demikian sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pentingnya keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah untuk menjaga kualitas dan independensi dalam pelaksanaan pemilu. Keduanya memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa keberlanjutan dan independensi KPU dan Bawaslu harus terjamin dengan menjadikan keduanya sebagai lembaga permanen. Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, kedua lembaga ini memerlukan struktur yang stabil. Dengan status permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus menjalankan tugas utama mereka tanpa terpengaruh oleh perubahan kebijakan atau pergantian pemerintahan yang terjadi terlalu sering. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Doli juga menambahkan bahwa keputusan untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah bagian dari upaya reformasi pemilu yang lebih luas. Menurutnya, Indonesia telah mengalami berbagai tahapan pemilu yang telah meningkatkan kualitas demokrasi, namun untuk menjaga agar kualitas tersebut terus membaik, dibutuhkan institusi yang kokoh dan tidak mudah terpengaruh oleh perubahan politik. Reformasi pemilu yang berkelanjutan memerlukan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, yang hanya dapat dijalankan oleh lembaga yang memiliki independensi dan status permanen.

Pernyataan ini mendapat respon positif dari sejumlah pakar hukum dan pemerintahan, yang berpendapat bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan memberikan manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Mereka berargumen bahwa stabilitas kelembagaan ini akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga berdasarkan masa pemerintahan tertentu. Selain itu, ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang kokoh di tingkat internasional.

Ke depan, Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah terbangun selama ini.

Usulan Ketua Komisi II Mengenai Status KPU-Bawaslu

Pada 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya ingin mempertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga permanen. Pernyataan ini mencuat seiring dengan pembahasan mengenai reformasi sistem pemilu di Indonesia yang tengah berlangsung. Doli menegaskan bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen sangat penting untuk menjaga kualitas dan independensi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Menurutnya, kedua lembaga ini memegang peranan kunci dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus memiliki status yang permanen guna memastikan keberlanjutan dan independensi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu dan pengawasan, kedua lembaga ini harus memiliki struktur yang kuat dan stabil. Dengan menjadi lembaga permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka tanpa terganggu oleh perubahan yang terlalu sering atau kebijakan yang berganti-ganti. Ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Doli juga menjelaskan bahwa langkah untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen merupakan bagian dari reformasi pemilu yang lebih luas. Indonesia, menurutnya, telah melalui berbagai proses pemilu yang mengarah pada peningkatan kualitas demokrasi. Namun, untuk mempertahankan kualitas pemilu yang semakin baik, diperlukan institusi yang kokoh dan tidak tergantung pada pergantian pemerintahan. Reformasi pemilu yang berkelanjutan membutuhkan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, yang hanya bisa dijalankan oleh lembaga yang independen dan permanen.

Beberapa ahli hukum dan pemerintahan menyambut baik pernyataan Ketua Komisi II tersebut, dengan mengatakan bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan membawa manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, hal ini juga akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga yang bergantung pada masa pemerintahan tertentu. Selain itu, stabilitas kelembagaan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang solid di tingkat internasional.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mengenai status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menyatakan bahwa mereka akan terus mengkaji usulan ini bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah berjalan dengan baik selama ini.

Bawaslu Makassar Waspadai Politik Uang Pakai Aplikasi Digital

Makassar, 27 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan teknologi digital dalam praktik politik uang pada Pemilu 2024. Menyusul meningkatnya penggunaan aplikasi dan platform digital untuk kampanye, Bawaslu menyatakan kewaspadaannya terhadap potensi praktik politik uang yang bisa disalurkan melalui transaksi online atau aplikasi perpesanan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Makassar, Amran Sulaiman, dalam sebuah rapat koordinasi pengawasan pemilu pada 27 November 2024.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, banyak calon legislatif dan tim kampanye yang memanfaatkan aplikasi digital dan media sosial untuk menjangkau pemilih. Namun, menurut Amran, hal ini juga membuka peluang bagi praktik politik uang yang lebih sulit dideteksi. Aplikasi digital seperti e-wallet, transfer bank, hingga penggunaan platform pesan instan menjadi saluran baru bagi penyaluran dana yang melibatkan pemilih secara langsung. Oleh karena itu, Bawaslu Makassar menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan aplikasi digital selama masa kampanye.

Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu Makassar berencana bekerja sama dengan penyedia layanan aplikasi digital dan pihak berwenang lainnya untuk mengawasi transaksi dan komunikasi yang mencurigakan. Bawaslu juga akan meningkatkan pemantauan terhadap media sosial dan grup WhatsApp yang sering digunakan untuk melakukan kampanye politik uang. “Kami akan lebih proaktif dalam mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menangani masalah ini,” tambah Amran.

Bawaslu juga berfokus pada edukasi kepada masyarakat untuk mengenali dan melaporkan jika menemukan indikasi politik uang. Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya politik uang dalam bentuk apapun terus dilakukan, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Bawaslu berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan pemilu, dengan melaporkan praktik-praktik yang melanggar aturan, terutama yang melibatkan politik uang digital.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Makassar berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat penggunaan aplikasi digital agar tidak dimanfaatkan untuk praktik politik uang yang merugikan demokrasi. Upaya ini diharapkan dapat menjaga integritas pemilu dan memastikan proses pemilihan yang lebih bersih dan adil.

Bawaslu Ingatkan Tim Kampanye-Masyarakat Tak Lakukan Politik Uang

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan semua pihak, baik tim kampanye maupun masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang selama proses Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada tanggal 20 November 2024.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak integritas pemilu. Politik uang, yang sering kali melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka, dapat mencederai prinsip pemilu yang adil dan demokratis. Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk tindakan yang mengarah pada politik uang selama kampanye berlangsung.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melakukan politik uang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya berlaku untuk calon legislatif dan eksekutif, tetapi juga untuk tim kampanye yang terlibat dalam praktik tersebut. Rahmat menekankan bahwa Bawaslu telah menyiapkan sejumlah langkah pengawasan, termasuk pelatihan bagi pengawas pemilu di daerah, untuk memastikan bahwa praktik politik uang dapat dicegah sejak dini.

Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pemilu dan melaporkan setiap indikasi praktik politik uang yang mereka temui. Melalui kolaborasi antara pengawas pemilu dan masyarakat, diharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung lebih bersih, transparan, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sesungguhnya.

DPRD Singkawang dalam Sorotan: Tanggapan PKS, KPU, dan Bawaslu Terhadap Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota Dewan

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, Kalimantan Barat, HA, yang baru dilantik, tengah menghadapi laporan serius terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 13 tahun.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Singkawang, AKBP Fatchur Rohman, menyatakan bahwa proses pemeriksaan kasus ini masih berjalan. HA telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka.

“Prosesnya masih berlangsung; HA baru diperiksa sebagai saksi. Penetapan tersangka memerlukan waktu,” ungkap Fatchur.

1. Respons PKS

Ahmad Heryawan (Aher), Pelaksana Harian Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengumumkan keputusan partai untuk memecat HA. Pada tanggal 22 September 2024, tim hukum PKS telah mulai langkah-langkah pemecatan terhadap HA, yang berarti ia tidak hanya dipecat sebagai kader, tetapi juga sebagai anggota DPRD Singkawang.

Aher menegaskan, “PKS tidak akan mentolerir tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Kami akan mengambil langkah tegas, termasuk pemecatan.”

2. Tanggapan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPRD terpilih bisa dibatalkan jika terbukti terlibat dalam tindak pidana. Berdasarkan Pasal 426 ayat 1D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal ini dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan yang sah.

“Pelantikan dapat ditunda jika terpidana menjalani hukuman penjara, tetapi untuk yang berstatus tersangka, pelantikan tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Idham.

3. Pendapat Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa HA yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan bisa digantikan. Namun, penggantian ini harus berdasarkan keputusan pengadilan.

“Ini adalah kasus pidana biasa, dan jika terbukti bersalah, keputusan pengadilan akan mempengaruhi statusnya sebagai anggota DPRD,” tegas Bagja.

4. Pernyataan Kapolda Kalbar

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan Kapolres Singkawang untuk memproses kasus ini secara objektif. Pipit memastikan bahwa penyidik di Polres Singkawang akan melakukan penyidikan yang transparan dan adil.

Dengan berbagai reaksi dari PKS, KPU, dan Bawaslu, kasus ini menjadi sorotan yang menarik perhatian publik, menandakan pentingnya integritas di dalam lembaga legislatif.