https://orkutluv.com

Menguak Asal Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar yang diduga timbul akibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode 2015-2016. Bagaimana kerugian ini bisa terjadi?

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL), Menteri Perdagangan saat itu, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kedua tersangka kini telah ditahan.

Kasus ini melibatkan berbagai jenis gula: gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR umumnya digunakan dalam proses produksi, sedangkan GKP adalah gula siap konsumsi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, impor ini dilakukan saat Indonesia memiliki surplus gula pada 2015. Pada Januari 2016, Thomas Lembong menandatangani surat yang memberikan PT PPI tugas untuk memastikan ketersediaan stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga. PT PPI bermitra dengan produsen lokal untuk mengolah GKM impor menjadi GKP dengan total sebanyak 300 ribu ton.

“PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan swasta, termasuk PT KTM, untuk mengolah GKM menjadi GKP. Padahal, sesuai tujuan pemenuhan stok dan stabilitas harga, yang seharusnya diimpor adalah GKP, dan hanya BUMN seperti PT PPI yang berhak melakukan impor tersebut,” jelas Harli dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).

Impor GKM tersebut disetujui atas persetujuan Thomas Lembong untuk sembilan perusahaan swasta, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM. Izin impor dikeluarkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Perusahaan-perusahaan tersebut pada dasarnya memiliki izin sebagai produsen GKR untuk keperluan industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI secara formal tampak membeli gula ini. Namun, kenyataannya, gula tersebut dijual langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi Rp 13.000 per kilogram, dan tidak melalui mekanisme operasi pasar.

Harli menambahkan bahwa PT PPI memperoleh fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, yaitu keuntungan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi hak negara atau BUMN,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *