Tag Archives: Tom Lembong

https://orkutluv.com

Tom Lembong Tegaskan Jalankan Arahan Jokowi Saat Menjabat Mendag

Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dirinya selalu menjalankan arahan dari Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan oleh Tom dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

“Saya selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dan menjalankan arahan presiden dalam setiap kebijakan, termasuk saat menjabat sebagai menteri perdagangan,” ujar Tom melalui konferensi daring.

Konsultasi dengan Presiden Soal Kebijakan Impor

Tom Lembong menyebutkan bahwa setiap kebijakan, termasuk kebijakan impor gula, telah melalui konsultasi formal maupun informal dengan Presiden Jokowi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada koreksi atau teguran terkait kebijakan tersebut selama masa jabatannya.

“Saya sering berdiskusi langsung dengan Presiden, baik secara resmi maupun tidak resmi, termasuk membahas kebijakan impor,” tambahnya.

Proses Hukum Pertama dalam Kariernya

Tom, yang sebelumnya juga terlibat sebagai anggota tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menjalani pemeriksaan oleh penegak hukum sepanjang kariernya di dunia politik dan kebijakan.

“Selama lebih dari satu dekade saya aktif di dunia kebijakan publik, saya tidak pernah sekalipun diperiksa oleh penegak hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bulan lalu adalah pengalaman pertama dalam hidup saya,” jelas Tom.

Dugaan Korupsi Impor Gula dan Kerugian Negara

Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam importasi gula pada 2015-2016. Kejaksaan menilai kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp400 miliar.

Keduanya resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.

Praperadilan untuk Menguji Prosedur Penetapan Tersangka

Tom mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia mengklaim bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penahanan yang dilakukan tidak sah, karena dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP).

Menurut Tom, kebijakan yang ia ambil semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan adalah bagian dari ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. Ia pun berharap melalui praperadilan, dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Tom Lembong. Dengan praperadilan yang diajukan, Tom berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Apakah langkah hukum ini akan membuahkan hasil bagi Tom Lembong? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Menguak Asal Kerugian Rp 400 M di Kasus Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar yang diduga timbul akibat kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode 2015-2016. Bagaimana kerugian ini bisa terjadi?

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL), Menteri Perdagangan saat itu, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Kedua tersangka kini telah ditahan.

Kasus ini melibatkan berbagai jenis gula: gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR umumnya digunakan dalam proses produksi, sedangkan GKP adalah gula siap konsumsi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, impor ini dilakukan saat Indonesia memiliki surplus gula pada 2015. Pada Januari 2016, Thomas Lembong menandatangani surat yang memberikan PT PPI tugas untuk memastikan ketersediaan stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga. PT PPI bermitra dengan produsen lokal untuk mengolah GKM impor menjadi GKP dengan total sebanyak 300 ribu ton.

“PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan swasta, termasuk PT KTM, untuk mengolah GKM menjadi GKP. Padahal, sesuai tujuan pemenuhan stok dan stabilitas harga, yang seharusnya diimpor adalah GKP, dan hanya BUMN seperti PT PPI yang berhak melakukan impor tersebut,” jelas Harli dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).

Impor GKM tersebut disetujui atas persetujuan Thomas Lembong untuk sembilan perusahaan swasta, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM. Izin impor dikeluarkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Perusahaan-perusahaan tersebut pada dasarnya memiliki izin sebagai produsen GKR untuk keperluan industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI secara formal tampak membeli gula ini. Namun, kenyataannya, gula tersebut dijual langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi Rp 13.000 per kilogram, dan tidak melalui mekanisme operasi pasar.

Harli menambahkan bahwa PT PPI memperoleh fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, yaitu keuntungan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi hak negara atau BUMN,” jelasnya.