Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan insiden pelecehan terhadap marwah pengadilan atau contempt of court ke pihak berwajib. Perintah ini diberikan menyusul terjadinya kerusuhan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan dalam konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Senin (10/2/2025), bahwa MA meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk segera melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum. Selain itu, MA juga menginstruksikan agar para pengacara yang terlibat dalam insiden tersebut dilaporkan ke organisasi profesinya dengan harapan agar tindakan tegas diambil terkait pelanggaran etik yang dilakukan.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution, yang tercatat dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Kericuhan terjadi ketika Razman, yang menjadi terdakwa, tiba-tiba menunjukkan emosinya dan berusaha mendekati Hotman Paris yang tengah berada di kursi saksi, seolah ingin berkonfrontasi. Insiden ini bermula dari keputusan majelis hakim yang memutuskan untuk menutup sidang. Razman menilai keputusan itu tidak adil, mengingat percakapan antara Iklima dan Hotman Paris sudah tersebar di publik dan sering dibahas oleh Hotman di media sosial. Razman kemudian bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan disiarkan oleh media.
Namun, meskipun permintaannya ditolak oleh majelis hakim, situasi semakin memanas, sehingga sidang diskors untuk meredakan ketegangan. Ketika hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya. Keadaan semakin kacau saat tim hukum Razman bereaksi dengan berteriak dan beberapa di antaranya naik ke meja.