Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen tahun 2025 akan segera dibayarkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, yang mengungkapkan bahwa pihak kementerian telah mengajukan permohonan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengajuan ini dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 23 Januari 2025.
“Ketua Banggar DPR RI telah menyampaikan bahwa anggaran yang diperlukan mencapai Rp 2,5 triliun. Saat ini kami tengah menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk kelanjutan proses ini,” ungkap Togar, dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Jumat (31/1/2025).
Togar menjelaskan, Kemendikti Saintek telah menyiapkan tiga opsi pemberian tunjangan kinerja untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Opsi pertama adalah untuk dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menerima remunerasi. Untuk opsi ini, pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun.
Opsi kedua adalah untuk dosen PTN Satker dan BLU yang sudah menerima remunerasi, namun masih di bawah jumlah tukin yang seharusnya diterima. Pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk opsi ini.
Sementara itu, opsi ketiga adalah memberikan tukin kepada semua dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang, dengan total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 8,2 triliun.
“Kami mengajukan tiga opsi ini karena kami menyadari pentingnya tukin sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi dosen, sekaligus memperhatikan kondisi fiskal negara,” jelas Togar lebih lanjut.
Kemendikti Saintek juga telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia pada 28 Januari 2025. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, pemerintah sebelumnya, yaitu Kemendikbud Ristek, tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kemenkeu. Meskipun demikian, pada 1 Oktober 2024, peraturan menteri yang mengatur pemberian tukin untuk dosen telah dikeluarkan oleh Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun, seiring dengan perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, pengajuan anggaran tukin dan penerbitan Perpres mengalami keterlambatan. Meski demikian, dengan adanya langkah-langkah yang sudah diambil, diharapkan pembayaran tukin dapat segera terlaksana pada tahun 2025.
Pemberian tunjangan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan memotivasi mereka dalam menjalankan tugas pengajaran serta penelitian di perguruan tinggi. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan kinerja yang tepat waktu, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat semakin meningkat.