Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Kota Sinjai, khususnya para pemilik toko. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi, 11 April 2025, Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah mewakili Kapolres memaparkan bahwa dua orang pelaku berhasil diamankan. JS (36), yang merupakan otak dari pencurian, diketahui sebagai residivis dan spesialis pencurian lintas kabupaten. Sedangkan AW (60), berperan sebagai penadah hasil curian.
Penangkapan JS bermula dari patroli rutin Tim Resmob yang mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih mengarah ke Kabupaten Bone. Saat dihentikan, mobil tersebut mencoba melarikan diri, memaksa petugas menembakkan tembakan peringatan dan akhirnya melumpuhkan mobil dengan menembak ban. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti tabung gas, rokok, dan linggis yang diduga kuat hasil curian.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, JS berhasil ditangkap di Kota Makassar. Dalam pengakuannya, ia mengaku telah melakukan pencurian di sembilan titik berbeda di Kota Sinjai. Barang hasil curian tersebut dijual kepada AW yang berdomisili di Bone. Saat penangkapan AW, polisi menyita beberapa barang bukti dan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp117 juta.
Keduanya dijerat pasal 363 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku atau penadah lain yang terlibat.