Ahmad Jabidi (49), seorang warga dari Kampung Salabentar, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengalami nasib yang cukup menyedihkan. Ia telah tinggal di sebuah bangunan yang kondisinya sangat tidak layak huni selama lima tahun terakhir, yang bahkan mirip dengan kandang kambing.
Selama lima tahun, Ahmad hidup di sebuah tempat yang hanya berukuran 2×5 meter, terbuat dari bambu dan kayu dengan dinding anyaman bambu. Bangunan sederhana itu berada di atas tanah milik orang tuanya. Meskipun begitu, bangunan tersebut tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai dari cuaca buruk, baik dari dinginnya udara malam maupun teriknya sinar matahari. Atap dari genteng tanah liat juga sering bocor saat hujan turun.
“Saya sudah tinggal di sini sekitar lima tahun,” ungkap Ahmad saat ditemui di kediamannya pada Selasa (15/4/2025).
Ahmad mengaku tidak bisa meninggalkan tempat tinggal tersebut karena penghasilannya yang terbatas. Uang yang ia dapatkan setiap hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang paling dasar.
“Untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit,” ujarnya.
Ahmad juga sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Grogol karena depresi. Namun, setelah menjalani perawatan, ia merasa jauh lebih baik dan sudah dinyatakan sembuh.
“Saya sempat dirawat, alhamdulillah sekarang sudah sembuh,” katanya.
Sepanjang hidupnya, Ahmad belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah. Ia berharap dapat memperoleh bantuan untuk meringankan beban hidupnya yang cukup berat.
Adiknya, Nusadi, menjelaskan bahwa dulu Ahmad sempat tinggal bersama keluarga, namun setelah orang tua mereka meninggal, Ahmad memilih untuk hidup sendiri.
“Dulu dia tinggal bersama, sekarang memilih tinggal sendirian,” ujar Nusadi.
Sekretaris Kelurahan Cilaja, Wawan Sukaryawanto, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai kondisi Ahmad. Mereka berencana untuk mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan terkait hal ini, tetapi kami akan turun ke lapangan untuk verifikasi. Kami akan mencoba mengarahkan beliau untuk mendapatkan bantuan,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, Ahmad bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan program rumah tidak layak huni (RTLH) atau bantuan sosial lainnya, asalkan ia terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, jika tanah yang ditempati Ahmad memang masih milik orang tuanya, masalah administrasi tanah akan dibantu lebih lanjut.
“Kami akan cek lokasi dan berdiskusi mengenai status tanah, apakah bersertifikat atau masih milik orang tua. Kami akan membantu segala sesuatunya,” pungkasnya.