Pihak kepolisian berhasil mengungkap trik licik yang digunakan oleh pemilik pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diketahui mendapatkan bahan baku seperti krim dan toner dalam jumlah besar dari Pasar Asemka, Jakarta Barat.
“Pelaku memperoleh bahan baku yang diklaim berasal dari Pasar Asemka, Jakarta Barat, melalui transaksi online,” ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan, kepada wartawan pada Senin (24/2/2025).
Setelah mendapatkan bahan baku, para pelaku kemudian mengemas ulang produk tersebut dalam wadah kecil dan menjualnya dalam berbagai paket. Paket HN dan CR 15 dipasarkan dengan harga Rp 35 ribu, sementara HN dan CR 30 dijual dengan harga Rp 60 ribu.
“Hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah, antara lain HN dan CR 15 yang berisi sabun cair pepaya, krim malam 15 gram, dan krim siang 15 gram dengan harga Rp 35 ribu. Sedangkan paket HN dan CR 30 yang dibanderol Rp 60 ribu berisi sabun cair pepaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, serta toner dalam ukuran 60 ml dan 20 ml,” jelasnya.
Efek Samping Berbahaya
Indra mengungkapkan bahwa sejumlah pengguna mengalami iritasi, seperti munculnya ruam merah dan rasa gatal pada wajah setelah memakai kosmetik ilegal tersebut. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat untuk segera berhenti menggunakan produk tersebut demi kesehatan kulit mereka.
Omzet Fantastis
Pabrik kosmetik ilegal ini telah beroperasi selama kurang lebih 1,5 tahun dan berhasil meraup keuntungan besar. Dalam satu tahun, omzet yang diperoleh mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bisnis ini telah berjalan selama 1,5 tahun dengan perkiraan omzet berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Rata-rata pendapatan per bulan berada di angka Rp 60 hingga 100 juta,” ungkap AKP Indra Darmawan.
Lebih lanjut, Indra menyebutkan bahwa pemilik pabrik, MS (35), dan karyawannya, R (37), tidak memiliki latar belakang atau keahlian di bidang kecantikan. Mereka diketahui hanya lulusan SMA dan sebelumnya pernah bekerja di perusahaan serupa sebelum akhirnya menjalankan usaha ilegal ini sendiri.
“Dari hasil penyelidikan, keduanya hanya lulusan SMA dan pernah bekerja dengan bos sebelumnya di bisnis serupa. Setelah itu, mereka memutuskan menjalankan usaha sendiri. Namun, mereka bukan tenaga medis atau ahli farmasi yang memiliki keahlian dalam bidang kecantikan,” tambahnya.
Saat ini, MS dan R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 138 Jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.