Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu memberikan penjelasan rinci kepada publik terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Menurutnya, konstruksi hukum yang menjerat eks tim sukses Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 tersebut masih belum jelas.
“Kejaksaan Agung sebaiknya memberikan penjelasan lengkap kepada publik mengenai kasus dugaan korupsi Thomas Lembong,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (1/11/2024). Ia menambahkan bahwa, “Sejujurnya, dari segi konstruksi hukum, kasus ini masih terlihat abstrak di mata masyarakat.”
Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menyebut bahwa banyak pihak bertanya kepadanya apakah kasus ini bisa dianggap sebagai kriminalisasi kebijakan. Menurutnya, kejelasan dari Kejagung akan sangat membantu untuk menghindari kesalahpahaman publik.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan pentingnya integritas dalam penegakan hukum yang sejalan dengan visi politik pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan kesatuan nasional yang kokoh sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan hukum.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Thomas Lembong
Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Kasus ini berhubungan dengan kebijakan impor gula yang dilakukan pada tahun 2015 saat ia menjabat.
Menurut Kejagung, pada tahun tersebut Indonesia sebenarnya memiliki stok gula yang mencukupi, sehingga kebijakan impor dianggap tidak diperlukan. Namun, Thomas Lembong memberikan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), yang akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa meskipun kebijakan ini telah merugikan negara, pihak Kejagung masih belum memiliki bukti apakah ada imbalan atau keuntungan yang diterima Thomas Lembong atas persetujuan impor tersebut.