Pada tanggal 31 Oktober 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan revisi terkait wacana paket Undang-Undang (UU) Politik yang akan diusulkan melalui skema Omnibus Law. Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap berbagai masukan dari masyarakat dan stakeholder mengenai pentingnya penyederhanaan regulasi dalam sektor politik.
Wacana penggabungan sejumlah UU terkait politik dalam satu paket melalui Omnibus Law bertujuan untuk menciptakan kejelasan dan efisiensi dalam sistem hukum. Konsep ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang ada, termasuk tumpang tindih regulasi yang sering menghambat proses politik dan pemilihan umum di Indonesia.
Mendagri menyatakan bahwa masukan dari masyarakat, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting dalam proses ini. Banyak pihak yang meminta agar revisi dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Beberapa isu kritis yang diusulkan untuk dibahas dalam paket UU ini antara lain pengaturan dana kampanye, transparansi dalam pemilihan umum, serta regulasi terhadap partai politik. Dengan pembahasan yang lebih mendalam, diharapkan UU yang dihasilkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi dalam sistem politik saat ini.
Mendagri berharap bahwa proses revisi ini dapat berjalan secara transparan dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat. Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan akan tercipta regulasi yang lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika politik di Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, Mendagri berencana untuk mengadakan serangkaian diskusi dan forum publik untuk mendengarkan pendapat masyarakat lebih luas. Ia juga berkomitmen untuk melibatkan akademisi dan ahli hukum dalam proses penyusunan paket UU ini, sehingga hasilnya dapat lebih komprehensif dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan reformasi politik di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.