Warga Malaysia Divonis Hukum Cambuk Di Depan Publik Gegara Berduaan

Seorang warga negara Malaysia dijatuhi hukuman cambuk di depan publik setelah kedapatan berduaan dengan pasangannya di tempat umum tanpa ikatan pernikahan yang sah. Kasus ini terjadi di daerah Terengganu, Malaysia, yang dikenal dengan penerapan hukum syariah yang ketat. Hukum cambuk sebagai bentuk hukuman fisik sudah menjadi bagian dari kebijakan penegakan hukum bagi pelanggaran tertentu, terutama terkait dengan norma agama.

Pasangan yang terlibat dalam insiden tersebut dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti melanggar hukum syariah, yang melarang individu yang bukan pasangan sah untuk berada di tempat umum bersama dalam keadaan yang dapat menimbulkan kecurigaan. Meski keduanya mengaku bersalah, pemberian hukuman cambuk ini mendapat sorotan karena dianggap terlalu keras oleh sebagian kalangan, namun tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara bagian tersebut.

Hukuman cambuk ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat Malaysia. Beberapa pihak mendukungnya sebagai bentuk penegakan moralitas berdasarkan hukum syariah, sementara yang lain menganggap hukuman ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Para aktivis hak perempuan dan hak asasi manusia meminta agar pemerintah Malaysia mengevaluasi kembali penerapan hukuman cambuk, yang dianggap tidak manusiawi dan berlebihan.

Pemerintah Terengganu mempertahankan keputusan tersebut dengan alasan untuk menegakkan nilai-nilai moral dan agama. Namun, dengan meningkatnya protes, beberapa pihak di pemerintahan mulai mempertimbangkan perubahan terhadap hukuman cambuk untuk pelanggaran serupa. Keputusan ini menjadi sorotan internasional, mengundang perhatian mengenai penerapan hukum syariah di Malaysia dan dampaknya terhadap masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *