Tag Archives: Status

Usulan Ketua Komisi II Mengenai Status KPU-Bawaslu

Pada 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya ingin mempertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga permanen. Pernyataan ini mencuat seiring dengan pembahasan mengenai reformasi sistem pemilu di Indonesia yang tengah berlangsung. Doli menegaskan bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen sangat penting untuk menjaga kualitas dan independensi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Menurutnya, kedua lembaga ini memegang peranan kunci dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus memiliki status yang permanen guna memastikan keberlanjutan dan independensi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu dan pengawasan, kedua lembaga ini harus memiliki struktur yang kuat dan stabil. Dengan menjadi lembaga permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka tanpa terganggu oleh perubahan yang terlalu sering atau kebijakan yang berganti-ganti. Ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Doli juga menjelaskan bahwa langkah untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen merupakan bagian dari reformasi pemilu yang lebih luas. Indonesia, menurutnya, telah melalui berbagai proses pemilu yang mengarah pada peningkatan kualitas demokrasi. Namun, untuk mempertahankan kualitas pemilu yang semakin baik, diperlukan institusi yang kokoh dan tidak tergantung pada pergantian pemerintahan. Reformasi pemilu yang berkelanjutan membutuhkan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, yang hanya bisa dijalankan oleh lembaga yang independen dan permanen.

Beberapa ahli hukum dan pemerintahan menyambut baik pernyataan Ketua Komisi II tersebut, dengan mengatakan bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan membawa manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, hal ini juga akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga yang bergantung pada masa pemerintahan tertentu. Selain itu, stabilitas kelembagaan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang solid di tingkat internasional.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mengenai status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menyatakan bahwa mereka akan terus mengkaji usulan ini bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah berjalan dengan baik selama ini.