Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan agar dana zakat digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan bergizi, terutama bagi kelompok rentan. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak Istana, yang menyatakan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.
Sultan Najamudin menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan makanan bergizi yang layak. Dengan memanfaatkan dana zakat, diharapkan program MBG dapat menjangkau lebih banyak orang dan memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat. Usulan ini mencerminkan kepedulian Sultan terhadap isu gizi dan kesehatan yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini.
Meskipun usulan tersebut memiliki niat baik, pihak Istana menolak dengan alasan bahwa penggunaan dana zakat harus mengikuti prinsip-prinsip syariah dan tidak bisa dialokasikan untuk program-program pemerintah secara langsung. Penolakan ini menunjukkan adanya batasan dalam pengelolaan dana zakat dan perlunya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Ini juga mencerminkan tantangan dalam mengintegrasikan sumber daya sosial dengan kebijakan publik.
Reaksi terhadap penolakan ini beragam. Beberapa pihak mendukung usulan Sultan Najamudin dan menilai bahwa pemanfaatan dana zakat untuk program sosial adalah langkah yang tepat. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa pengelolaan dana zakat seharusnya tetap berada di tangan lembaga-lembaga yang berwenang dalam pengelolaan zakat. Ini menunjukkan adanya perdebatan di kalangan masyarakat mengenai cara terbaik untuk menangani isu kemiskinan dan gizi.
Sultan Najamudin menyatakan bahwa meskipun usulannya ditolak, DPD RI akan terus berupaya mencari solusi alternatif untuk meningkatkan akses makanan bergizi bagi masyarakat. Dia berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan kementerian terkait untuk menemukan cara lain dalam mendukung program MBG tanpa melanggar ketentuan yang ada. Ini menunjukkan komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat meskipun menghadapi kendala.
Dengan penolakan usulan ini, semua mata kini tertuju pada bagaimana DPD RI akan melanjutkan upaya mereka dalam meningkatkan gizi masyarakat dan menemukan solusi yang sesuai dengan regulasi yang ada. Keberlanjutan diskusi antara DPD dan pemerintah pusat akan menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.