Pada 21 Desember 2024, Lee Ah Cheng seorang pria berusia 76 tahun di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti menyiram cairan pemutih ke wajah temannya. Peristiwa yang terjadi pada awal tahun ini menggegerkan masyarakat Singapura karena melibatkan seorang lansia yang melakukan tindakan kekerasan terhadap temannya yang sudah cukup tua pula. Kejadian ini mencuri perhatian publik dan menunjukkan bahwa tindak kekerasan, meskipun dilakukan oleh orang lanjut usia, tetap mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
Peristiwa yang terjadi di Singapura ini berawal dari perselisihan pribadi antara kakek tersebut dan temannya. Menurut penyelidikan, keduanya telah lama berteman, tetapi hubungan mereka terganggu oleh masalah kecil yang semakin membesar. Ketika perselisihan tersebut mencapai puncaknya, sang kakek yang sudah marah nekat menyiramkan cairan pemutih ke wajah temannya. Tindakannya ini menyebabkan korban mengalami luka bakar ringan di bagian wajah dan mata, meskipun tidak sampai mengancam nyawanya.
Meskipun pelaku merupakan seorang lansia, pengadilan Singapura tetap menjatuhkan hukuman penjara. Ini menunjukkan bahwa hukum di Singapura tidak pandang bulu dalam menanggapi tindakan kekerasan. Masyarakat Singapura pun memandang serius peristiwa ini sebagai upaya untuk memberikan pelajaran kepada siapapun, tidak terkecuali orang lanjut usia, bahwa kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kakek tersebut dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya yang merugikan orang lain.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menangani konflik secara damai, terutama di usia lanjut. Banyak pihak yang menilai bahwa tindakan sang kakek mencerminkan kegagalan dalam mengelola emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang sehat. Pemerintah Singapura melalui aparat hukum dan lembaga sosial juga menekankan pentingnya pendidikan bagi lanjut usia mengenai cara-cara penyelesaian konflik yang tidak melibatkan kekerasan.
Tidak hanya korban yang menderita akibat tindakan kekerasan tersebut, tetapi sang pelaku pun harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Kakek berusia 76 tahun ini kini harus menjalani masa hukuman penjara dan berurusan dengan dampak sosial yang ditimbulkan oleh tindakannya. Sementara itu, korban, meskipun selamat, mungkin harus berurusan dengan trauma psikologis dan dampak jangka panjang dari insiden tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak pernah menjadi solusi yang tepat, apalagi dalam hubungan antar sesama yang seharusnya penuh dengan saling pengertian dan kedamaian.