Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah diserahkan pemerintah ke parlemen. Kini, kelanjutan dari pembahasan RUU tersebut sangat bergantung pada keputusan politik dari masing-masing partai di DPR. Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini akan dilakukan sesuai dengan sikap resmi partai-partai politik. Namun, ia menambahkan bahwa ia belum dapat memastikan sikap politik Partai Golkar dalam menanggapi RUU tersebut karena keputusan tersebut merupakan kewenangan ketua umum partai.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memerlukan komunikasi yang lebih intens dengan partai-partai politik. Ia menjelaskan bahwa untuk kelancaran proses legislasi, diperlukan kesepakatan awal antara pemerintah dan seluruh kekuatan politik yang ada. RUU ini, yang sebelumnya telah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini mendapat perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski telah dibahas di berbagai kementerian dan lembaga, pengajuan kembali RUU ini ke parlemen masih tertunda. Pemerintah menunggu tercapainya kesepakatan antara partai-partai politik agar proses legislasi ini dapat dilanjutkan. RUU yang dirancang untuk memiskinkan pelaku korupsi ini diharapkan bisa segera disahkan, namun realisasinya masih bergantung pada keputusan politik yang akan diambil oleh para pemangku kepentingan.