Tag Archives: Pertamina

https://orkutluv.com

Proyek Kilang Minyak 500.000 Barel di Sumatera, Danantara Siap Biayai Sebagian

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa proyek pembangunan kilang minyak berkapasitas 500.000 barel per hari yang berlokasi di Sumatera akan mendapatkan pendanaan sebagian dari Danantara. Ia juga berharap investor lain, termasuk Pertamina, turut berpartisipasi dalam proyek strategis ini. Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih mencari tambahan investasi untuk melengkapi pendanaan kilang tersebut.

Pemilihan lokasi di Sumatera didasarkan pada pertimbangan bisnis yang dinilai strategis, mengingat kedekatannya dengan Singapura. Pembangunan kilang minyak ini menjadi bagian dari 21 proyek hilirisasi tahap pertama yang mendapatkan suntikan investasi sebesar 40 miliar dolar AS. Proyek tersebut juga mendukung target hilirisasi pemerintah senilai 618 miliar dolar AS pada 2025. Selain pembangunan kilang minyak, proyek strategis lainnya mencakup pengembangan fasilitas penyimpanan minyak di Pulau Nipah, Kepulauan Riau, guna memperkuat ketahanan energi nasional.

Selain sektor energi, proyek hilirisasi turut diperluas ke berbagai komoditas lainnya, seperti nikel, tembaga, bauksit alumina, serta sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pemerintah menegaskan bahwa pendanaan proyek ini tidak sepenuhnya bergantung pada investasi asing, khususnya dalam pengembangan Dimethyl Ether (DME) berbahan baku batu bara sebagai substitusi impor LPG. Bahlil menambahkan bahwa proyek hilirisasi akan terus bertambah dalam tahap selanjutnya demi mencapai target 26 sektor prioritas dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kasus Korupsi LNG di Pertamina: Nama Ahok Kembali Muncul, Apa Perannya?

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang terjadi pada periode 2011 hingga 2014. Ahok menjalani pemeriksaan pada Kamis, 10 Januari 2025, yang berlangsung selama sekitar satu setengah jam. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini lebih singkat karena ia sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam perkara yang sama. Dalam pemeriksaan itu, Ahok hanya diminta untuk mengonfirmasi beberapa data yang sudah ada.

Kasus korupsi pengadaan LNG bermula dari kebijakan yang diambil oleh Direktur Utama PT Pertamina kala itu, Karen Agustiawan, yang menjalin kerja sama dengan pemasok LNG asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL). Kebijakan tersebut diambil tanpa kajian mendalam, dan keputusan itu tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina maupun tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibatnya, PT Pertamina membeli LNG dalam jumlah besar yang tidak terserap oleh pasar domestik Indonesia, menyebabkan oversupply. Produk LNG yang tidak terjual ini akhirnya dijual di pasar internasional dengan kerugian yang besar, sehingga negara mengalami kerugian sekitar 140 juta dolar AS, setara dengan Rp 2,1 triliun.

Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama saat temuan kasus ini muncul, menjelaskan bahwa meskipun kontrak LNG terjadi sebelum ia menjabat, kasus tersebut baru terungkap saat dirinya memimpin komisaris PT Pertamina. Ahok mengungkapkan bahwa ia bersama jajaran komisaris lain mengidentifikasi masalah ini dan melaporkannya ke Kementerian BUMN. Ia juga menambahkan bahwa meskipun kasusnya sudah berlangsung sebelum ia menjabat, ada temuan yang didapatkan saat ia sudah menduduki posisi tersebut.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini, di antaranya adalah Yenni Andayani, Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina (2013-2014), serta Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina (2012-2014). Selain itu, Karen Agustiawan, yang dianggap sebagai pengambil keputusan utama dalam kebijakan ini, telah divonis bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara. Karen dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan memperkaya dirinya sendiri serta pihak perusahaan CCL.

Kerugian negara dalam kasus pengadaan LNG ini diperkirakan mencapai 124 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun, yang disebabkan oleh pembelian LNG yang tidak dapat diserap pasar domestik. KPK tengah mendalami lebih lanjut transaksi LNG antara Pertamina dan CCL pada periode 2019 hingga 2021 yang juga terkait dengan kerugian finansial tersebut.

Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di sektor BUMN, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari kerugian negara yang disebabkan oleh kebijakan yang tidak tepat.