Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen pada tahun 2025 akan segera diberikan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, yang menjelaskan bahwa pihak kementerian telah mengajukan permohonan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Permohonan tersebut diajukan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada 23 Januari 2025.
“Ketua Banggar DPR RI telah menyampaikan bahwa anggaran yang diperlukan sekitar Rp 2,5 triliun. Saat ini kami sedang menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk melanjutkan proses ini,” ujar Togar dalam pernyataan yang diterima Kompas.com pada Jumat (31/1/2025).
Togar menambahkan, Kemendikti Saintek telah menyiapkan tiga opsi untuk pemberian tukin kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Opsi pertama mencakup dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menerima remunerasi. Untuk opsi ini, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,8 triliun.
Opsi kedua adalah untuk dosen PTN Satker dan BLU yang sudah menerima remunerasi, namun masih di bawah jumlah tukin yang seharusnya diterima. Pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk opsi ini.
Opsi ketiga adalah pemberian tukin kepada seluruh dosen ASN yang berjumlah sekitar 81.000 orang, dengan total anggaran yang diperlukan mencapai Rp 8,2 triliun.
“Kami mengajukan tiga opsi ini untuk menghargai kontribusi dosen, sambil mempertimbangkan kondisi fiskal negara,” tambah Togar.
Kemendikti Saintek juga telah mengirimkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia pada 28 Januari 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sejak 2020 hingga 2024, pemerintah sebelumnya, yaitu Kemendikbud Ristek, tidak mengajukan anggaran tukin ke Kemenkeu. Meskipun begitu, pada 1 Oktober 2024, Nadiem Makarim yang saat itu menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah mengeluarkan peraturan menteri terkait tukin dosen.
Namun, perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek ke Kemendikti Saintek menyebabkan keterlambatan dalam pengajuan anggaran tukin dan penerbitan Perpres. Meskipun demikian, dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan pembayaran tukin dapat segera terlaksana pada tahun 2025.
Diharapkan pemberian tukin ini dapat meningkatkan kesejahteraan dosen serta memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran dan penelitian di perguruan tinggi. Pemerintah berharap dengan pemberian tunjangan kinerja yang tepat waktu, kualitas pendidikan tinggi di Indonesia akan semakin baik.