Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, telah mengumumkan jadwal untuk pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024. Menurut informasi dari Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan diumumkan pada Kamis, 24 April 2025. Proses perhitungan suara telah dimulai di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sejak kemarin, dan diperkirakan penghitungan suara di tingkat kecamatan akan selesai dalam satu hari. Hal ini menandakan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan lancar dan efisien, meskipun volume data yang harus dihitung cukup besar.
Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, tahap selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, yang akan dilakukan pada 24 April. Pada hari yang sama, hasil penghitungan suara akan diumumkan kepada publik. Namun, hasil rekapitulasi tersebut masih akan menunggu kemungkinan adanya gugatan atau sengketa terkait pemilihan. Hal ini bisa diketahui melalui sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang ada di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan, hasil pemilihan dapat segera ditetapkan, dan selanjutnya akan diusulkan kepada Dewan untuk proses pelantikan oleh Gubernur Banten.
Asmawi juga menjelaskan bahwa KPU tidak akan menggunakan metode hitung cepat (quick count) dalam proses rekapitulasi suara PSU. Sebagai gantinya, mereka akan menggunakan aplikasi Sirekap, yang juga digunakan pada Pilkada Serang pada 27 November 2024. Petugas KPPS akan mengoperasikan aplikasi tersebut untuk membantu proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Penggunaan aplikasi Sirekap ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akurasi data, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.