Tag Archives: KPU

Rekomendasi Ketua Komisi II Terhadap Status KPU dan Bawaslu

Pada tanggal 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keinginan pihaknya untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang bersifat permanen. Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan reformasi sistem pemilu di Indonesia. Doli, demikian sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pentingnya keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah untuk menjaga kualitas dan independensi dalam pelaksanaan pemilu. Keduanya memegang peranan penting dalam memastikan bahwa pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa keberlanjutan dan independensi KPU dan Bawaslu harus terjamin dengan menjadikan keduanya sebagai lembaga permanen. Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, kedua lembaga ini memerlukan struktur yang stabil. Dengan status permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus menjalankan tugas utama mereka tanpa terpengaruh oleh perubahan kebijakan atau pergantian pemerintahan yang terjadi terlalu sering. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Doli juga menambahkan bahwa keputusan untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah bagian dari upaya reformasi pemilu yang lebih luas. Menurutnya, Indonesia telah mengalami berbagai tahapan pemilu yang telah meningkatkan kualitas demokrasi, namun untuk menjaga agar kualitas tersebut terus membaik, dibutuhkan institusi yang kokoh dan tidak mudah terpengaruh oleh perubahan politik. Reformasi pemilu yang berkelanjutan memerlukan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, yang hanya dapat dijalankan oleh lembaga yang memiliki independensi dan status permanen.

Pernyataan ini mendapat respon positif dari sejumlah pakar hukum dan pemerintahan, yang berpendapat bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan memberikan manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Mereka berargumen bahwa stabilitas kelembagaan ini akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga berdasarkan masa pemerintahan tertentu. Selain itu, ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang kokoh di tingkat internasional.

Ke depan, Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang akan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah terbangun selama ini.

Usulan Ketua Komisi II Mengenai Status KPU-Bawaslu

Pada 22 Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya ingin mempertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga permanen. Pernyataan ini mencuat seiring dengan pembahasan mengenai reformasi sistem pemilu di Indonesia yang tengah berlangsung. Doli menegaskan bahwa keberadaan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen sangat penting untuk menjaga kualitas dan independensi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Menurutnya, kedua lembaga ini memegang peranan kunci dalam memastikan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa KPU dan Bawaslu harus memiliki status yang permanen guna memastikan keberlanjutan dan independensi dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu dan pengawasan, kedua lembaga ini harus memiliki struktur yang kuat dan stabil. Dengan menjadi lembaga permanen, KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi mereka tanpa terganggu oleh perubahan yang terlalu sering atau kebijakan yang berganti-ganti. Ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Doli juga menjelaskan bahwa langkah untuk mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen merupakan bagian dari reformasi pemilu yang lebih luas. Indonesia, menurutnya, telah melalui berbagai proses pemilu yang mengarah pada peningkatan kualitas demokrasi. Namun, untuk mempertahankan kualitas pemilu yang semakin baik, diperlukan institusi yang kokoh dan tidak tergantung pada pergantian pemerintahan. Reformasi pemilu yang berkelanjutan membutuhkan komitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, yang hanya bisa dijalankan oleh lembaga yang independen dan permanen.

Beberapa ahli hukum dan pemerintahan menyambut baik pernyataan Ketua Komisi II tersebut, dengan mengatakan bahwa menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen akan membawa manfaat jangka panjang bagi demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, hal ini juga akan meningkatkan efektivitas pemilu, karena kedua lembaga tersebut akan dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya gangguan dari perubahan kebijakan atau penunjukan lembaga yang bergantung pada masa pemerintahan tertentu. Selain itu, stabilitas kelembagaan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi yang solid di tingkat internasional.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mengenai status kelembagaan KPU dan Bawaslu. Doli menyatakan bahwa mereka akan terus mengkaji usulan ini bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk para ahli dan masyarakat. Pembahasan RUU ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia dan menjaga integritas sistem pemilu yang telah berjalan dengan baik selama ini.

DPRD Singkawang dalam Sorotan: Tanggapan PKS, KPU, dan Bawaslu Terhadap Kasus Pelecehan Seksual oleh Anggota Dewan

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, Kalimantan Barat, HA, yang baru dilantik, tengah menghadapi laporan serius terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak berusia 13 tahun.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Singkawang, AKBP Fatchur Rohman, menyatakan bahwa proses pemeriksaan kasus ini masih berjalan. HA telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan status tersangka.

“Prosesnya masih berlangsung; HA baru diperiksa sebagai saksi. Penetapan tersangka memerlukan waktu,” ungkap Fatchur.

1. Respons PKS

Ahmad Heryawan (Aher), Pelaksana Harian Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengumumkan keputusan partai untuk memecat HA. Pada tanggal 22 September 2024, tim hukum PKS telah mulai langkah-langkah pemecatan terhadap HA, yang berarti ia tidak hanya dipecat sebagai kader, tetapi juga sebagai anggota DPRD Singkawang.

Aher menegaskan, “PKS tidak akan mentolerir tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Kami akan mengambil langkah tegas, termasuk pemecatan.”

2. Tanggapan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan bahwa pelantikan anggota DPRD terpilih bisa dibatalkan jika terbukti terlibat dalam tindak pidana. Berdasarkan Pasal 426 ayat 1D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal ini dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan yang sah.

“Pelantikan dapat ditunda jika terpidana menjalani hukuman penjara, tetapi untuk yang berstatus tersangka, pelantikan tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Idham.

3. Pendapat Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa HA yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan bisa digantikan. Namun, penggantian ini harus berdasarkan keputusan pengadilan.

“Ini adalah kasus pidana biasa, dan jika terbukti bersalah, keputusan pengadilan akan mempengaruhi statusnya sebagai anggota DPRD,” tegas Bagja.

4. Pernyataan Kapolda Kalbar

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan Kapolres Singkawang untuk memproses kasus ini secara objektif. Pipit memastikan bahwa penyidik di Polres Singkawang akan melakukan penyidikan yang transparan dan adil.

Dengan berbagai reaksi dari PKS, KPU, dan Bawaslu, kasus ini menjadi sorotan yang menarik perhatian publik, menandakan pentingnya integritas di dalam lembaga legislatif.