Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemajuan terbaru dalam penyelidikan kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, serta Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara yang juga berafiliasi dengan PDIP. Keduanya terlibat dalam skandal suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dengan penambahan tersangka ini, jumlah individu yang terkait dalam perkara ini kini berjumlah enam orang, dengan tiga di antaranya sudah menjalani hukuman.
Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2024 setelah KPK melakukan gelar perkara pada 20 Desember dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Desember 2024. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.
Hasto diduga berkolaborasi dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah dalam upaya memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina agar Harun dapat menggantikan Nazarudin meski jumlah suaranya kalah dari kandidat lain, Riezky Aprillia. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice), dengan membocorkan informasi tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020 dan mencoba menghapus jejak digital, termasuk memberikan informasi kepada Harun untuk menghancurkan bukti elektronik.
Donny Tri Istiqomah: Terlibat dalam Pengurusan PAW Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara yang juga berafiliasi dengan PDIP, turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Ia diduga memainkan peran penting dalam pengaturan dan pengurusan PAW Harun Masiku. Meskipun sudah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, penyelidikan terkait perannya dalam kasus ini masih terus berlanjut.
Harun Masiku: Buron Sejak 2020 Harun Masiku, yang telah menjadi tersangka sejak 2020, masih berstatus buron. Upaya penangkapan terhadapnya telah dilakukan selama lebih dari empat tahun, termasuk bekerja sama dengan Interpol dan menyelidiki keluarga serta kerabat terdekatnya. Meskipun foto terbaru Harun telah dirilis dalam surat penangkapan yang diperbarui pada Desember 2024, ia masih belum berhasil ditangkap. Harun diduga menyiapkan dana sekitar Rp850 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan agar dapat menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.
Tersangka Lain yang Terlibat Selain Hasto dan Donny, beberapa individu lain juga terlibat dalam kasus ini. Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dibebaskan bersyarat pada Oktober 2023. Bersama Agustiani Tio Fridelina, yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara, Wahyu menerima uang suap sebesar Rp600 juta terkait dengan PAW ini. Saeful Bahri, seorang kader PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Hasto, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan terkait kasus ini.
Kasus ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting dalam dunia politik Indonesia, serta memperlihatkan bagaimana praktik korupsi dapat terjadi di tingkat pemerintahan dan legislatif. KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan ini hingga semua pihak yang terlibat memperoleh hukuman yang setimpal.