Seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda dengan inisial AD menjadi pusat perhatian publik setelah dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 di Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Kabar ini sontak menghebohkan masyarakat dan menimbulkan kekecewaan terhadap institusi Polri yang selama ini dipercaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Menanggapi laporan tersebut, kepolisian langsung bertindak cepat dengan menggelar sidang etik terhadap Aipda AD. Dalam persidangan itu, diputuskan bahwa AD harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang merupakan sanksi paling berat dalam tubuh Polri. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi, khususnya dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual dan nilai moral yang dilanggar.
Namun, AD tidak menerima begitu saja keputusan tersebut. Ia mengajukan banding sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap keputusan pemecatan yang dijatuhkan. Proses banding kini masih menunggu penjadwalan ulang, dan langkah tersebut memicu reaksi publik yang beragam. Sebagian menilai tindakan itu sah secara hukum, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan integritas dan keseriusan penegakan disiplin di internal Polri.
Media telah mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, guna mendapatkan keterangan resmi. Namun hingga kini, pesan singkat yang dikirim belum mendapat respons. Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat dalam perkara kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga.