Tag Archives: KasusHukum

Pak RT Ungkap Momen Polisi Temukan Buronan dalam Kondisi Mengenaskan

Warga Perumahan Villa Regency 2, Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, digemparkan dengan penemuan jasad Jefry Rarun yang telah dimutilasi dan disimpan dalam freezer selama sekitar satu tahun. Ketua RT 01 RW 05 Gelam Jaya, Sitohang, menceritakan awal mula kejadian tersebut terungkap.

Menurut Sitohang, ia awalnya mendapat kabar dari satpam perumahan yang memintanya untuk bertemu dengan polisi dari Jakarta Utara. Polisi yang datang pada Kamis (13/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB tersebut sedang mencari seorang buronan yang telah dicari sejak 2023.

“Banyak polisi yang datang, mereka menunjukkan surat tugas dan mengatakan ada rencana penggerebekan di sini. Mereka menduga ada lokasi kejadian terkait kasus utang piutang,” ujar Sitohang saat ditemui di lokasi, Sabtu (22/3/2025).

Polisi Curiga dengan Freezer yang Dikunci

Sitohang dan pihak kepolisian kemudian menuju rumah yang dimaksud untuk mencari keberadaan Jefry. Namun, penghuni rumah membutuhkan waktu lama sebelum akhirnya membuka pintu.

“Polisi menggunakan alat khusus untuk mendeteksi keberadaan seseorang di dalam rumah. Awalnya, mereka mencari Jefry, bukan Marcel,” jelasnya.

Marcel, penghuni rumah tersebut, awalnya enggan membuka pintu meskipun sudah berulang kali diketuk oleh polisi. Namun, setelah beberapa saat, ia akhirnya keluar dan membiarkan polisi masuk.

Saat melakukan pencarian, polisi tidak menemukan Jefry. Namun, mereka mencurigai sebuah freezer yang berada di dalam rumah karena dalam keadaan terkunci rapat.

“Polisi bilang ke saya, ‘Pak RT, orangnya nggak ada, tapi kami curiga dengan freezer ini karena digembok.’ Lalu saya sarankan untuk memanggil Marcel dan meminta agar freezer itu dibuka,” ungkap Sitohang.

Marcel sempat berdalih bahwa kunci freezer tersebut dipegang oleh temannya. Namun, kecurigaan polisi semakin kuat. Mereka akhirnya memutuskan untuk membuka freezer secara paksa setelah melakukan negosiasi.

Misteri Terungkap: Jasad Ditemukan dalam Freezer

Saat freezer berhasil dibuka, semua yang hadir dikejutkan dengan isi di dalamnya. Potongan tubuh manusia ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Salah satu anggota polisi yang melihat langsung kejadian tersebut langsung memberi instruksi untuk menangkap Marcelino Rarun.

“Pas dibuka, saya lihat sendiri. Polisi langsung berkata, ‘Pak, jangan sentuh, itu mayat!’ Lalu mereka langsung menangkap Marcel,” tutup Sitohang.

Bareskrim Ungkap Peredaran Minyakita di Jabodetabek dengan Takaran Tidak Sesuai

Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen Minyakita dengan mengurangi isi dalam kemasannya. Minyak goreng kemasan hasil praktik tersebut telah ditemukan beredar di wilayah Jabodetabek.

“Jumlahnya cukup banyak di Jabodetabek, sementara untuk wilayah lain masih dalam tahap pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Polri Lanjutkan Penelusuran

Brigjen Helfi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melacak distribusi produk ini ke berbagai daerah lainnya. Hasil penyelidikan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.

“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung untuk mengetahui ke mana saja barang bukti telah didistribusikan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatgas Pangan Polri memastikan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar guna mencegah adanya praktik serupa di masa mendatang.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kecurangan terkait Minyakita. Sanksi yang diberikan akan mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” tegasnya.

Ancaman Sanksi bagi Pelaku

Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan.

“Pelanggar dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara atau dikenai denda sebesar Rp2 miliar,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menegaskan bahwa produk-produk yang tidak sesuai standar harus segera ditarik dari peredaran.

“Jika produk ini sudah menyebar dengan kuantitas yang tidak sesuai, tentu akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah penarikan serta koordinasi lebih lanjut agar produk yang tidak memenuhi standar dapat ditarik dari pasar,” kata Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan seseorang berinisial AWI sebagai tersangka. AWI diduga menjadi pengelola usaha yang mengurangi isi kemasan Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka berperan dalam proses pengemasan serta penjualan minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, yang izin usaha serta mereknya dimiliki oleh PT MSI dan PT ARN.

“Proses repackaging dilakukan sepenuhnya oleh tersangka, mulai dari pengadaan mesin hingga operasional pengemasan,” jelas Brigjen Helfi.

Diketahui, usaha pengemasan yang dijalankan tersangka telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari, baik dalam bentuk kemasan botol maupun pouch.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perdagangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lolly Ajukan Permohonan ke Polisi, Minta Nikita Mirzani Tidak Ditahan

Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani bersama asistennya yang berinisial IM terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik bisnis skincare senilai Rp 4 miliar. Menanggapi situasi ini, putri Nikita, Laura Meizani Mawardi atau yang akrab disapa Lolly, mengirimkan surat kepada pihak kepolisian untuk meminta penangguhan penahanan ibunya.

Surat tersebut diunggah oleh Nikita Mirzani melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (4/3/2025). Dalam surat itu, Lolly secara langsung mengajukan permohonan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya agar sang ibu tidak ditahan.

Dalam isi suratnya, Lolly menjelaskan bahwa ibunya adalah seorang orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas kehidupan ketiga anaknya. Ia juga memberikan jaminan bahwa Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, maupun menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Berikut isi surat yang diajukan oleh Lolly:

Sebagai anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani, saya mengajukan permohonan agar ibu saya tidak ditahan terkait laporan polisi nomor LP/B/7355/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Desember 2024 yang saat ini tengah ditangani oleh Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Permohonan ini saya ajukan karena ibu saya adalah satu-satunya orang tua yang mencari nafkah untuk saya serta dua adik saya yang masih di bawah umur dan belum memiliki kemampuan finansial sendiri.

Dari lubuk hati yang paling dalam, saya berharap Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan ini. Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

Penahanan Nikita Mirzani

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare senilai Rp 4 miliar, Nikita Mirzani dan asistennya akhirnya resmi ditahan.

“Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu Saudari NM dan Saudara IM. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan keduanya untuk ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (4/3/2025).