Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan singkat mengenai penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi pertanyaan mengenai status hukum Hasto, Jokowi memilih untuk tidak banyak berkomentar dan meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/12), Jokowi mengatakan, “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” menegaskan pentingnya menghargai jalannya prosedur hukum tanpa intervensi. Ketika ditanya lebih lanjut tentang keterlibatannya dalam kasus ini, Jokowi hanya tersenyum dan dengan tegas menyatakan, “Sudah purnatugas, sudah pensiunan.”
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan oleh KPK pada 24 Desember 2024, terkait dengan dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto diduga terlibat dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI meski suara yang didapatkan oleh Harun kalah dari calon lain dari PDIP, Riezky Aprillia. Hasto disebut-sebut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memastikan Harun dapat menduduki kursi legislatif tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihaknya menemukan bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan Hasto. “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM melalui beberapa langkah,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Selain itu, Setyo juga menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukanlah sebuah tindakan bermuatan politik, melainkan murni berdasarkan penegakan hukum yang objektif.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto ini mencuat setelah serangkaian pemeriksaan yang melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk pengungkapan lebih lanjut tentang peran orang-orang di sekitar proses PAW yang melibatkan Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap yang sebelumnya telah menyeret beberapa nama besar, termasuk Wahyu Setiawan, yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.
Dengan penetapan ini, KPK terus memperdalam penyidikan dan mengingatkan semua pihak agar menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan tanpa gangguan.