Tag Archives: Ekonomi Digital

https://orkutluv.com

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp1,22 Triliun, Pertumbuhannya Melambat

Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 28 Februari 2025 telah mencapai Rp1,22 triliun. Namun, pertumbuhan setoran pajak ini mengalami perlambatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada Februari tercatat sebesar Rp830,3 miliar, hanya bertambah Rp55,5 miliar dari Januari yang mencapai Rp774,8 miliar.

Sementara itu, pajak dari transaksi kripto meningkat dari Rp107,11 miliar pada Januari menjadi Rp126,39 miliar di Februari, atau bertambah Rp19,28 miliar. Pajak dari sektor fintech, khususnya P2P lending, juga mengalami pertumbuhan dari Rp140 miliar menjadi Rp196,49 miliar, naik sekitar Rp56,49 miliar. Selain itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencatat tambahan Rp40,16 miliar, meningkat dari Rp53,77 miliar menjadi Rp93,93 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital. Upaya ini mencakup penunjukan lebih banyak pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing, untuk memastikan keseimbangan antara bisnis konvensional dan digital. Hingga Februari 2025, terdapat 211 pelaku PMSE yang ditunjuk pemerintah, namun hanya 188 yang telah menyetor pajak dengan total Rp26,18 triliun.

Pada bulan yang sama, terdapat perubahan data PMSE, di mana 10 wajib pajak dalam negeri, termasuk PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Bukalapak.com, dihapus dan digabungkan ke NPWP pusat badan dengan flagging PMSE. Secara total, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp1,39 triliun, terdiri dari Rp560,61 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan dan Rp825,75 miliar PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto.

Sektor P2P lending menyumbang Rp3,23 triliun dari tiga jenis pajak, yaitu Rp832,59 miliar PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, Rp720,74 miliar PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri, dan Rp1,68 triliun PPN dalam negeri. Sementara itu, pajak dari SIPP mencapai Rp2,94 triliun, yang terdiri dari Rp199,96 miliar PPh dan Rp2,74 triliun PPN.