Tag Archives: DPR RI

https://orkutluv.com

Tegas Jaga Demokrasi, DPR Dorong KPU Antisipasi Pelanggaran di PSU Pasaman

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap proaktif dalam menghadapi potensi pelanggaran menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), salah satunya di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Dalam kunjungannya ke kantor KPU Sumatera Barat di Padang, Rahmat mengingatkan bahwa PSU seharusnya menjadi solusi terakhir, bukan rutinitas dalam setiap penyelenggaraan pilkada. Menurutnya, pelaksanaan ulang akibat pelanggaran prosedur atau sengketa hanya akan membebani negara secara anggaran dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Rahmat menekankan perlunya deteksi dini terhadap potensi masalah agar PSU tidak terulang. Ia juga mendorong pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama antar lembaga untuk mencegah kesalahan teknis di lapangan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjunjung prinsip kejujuran dan keadilan demi memperkuat fondasi demokrasi di tingkat lokal. Ia juga mengajak masyarakat Pasaman untuk aktif menggunakan hak pilih dan tidak bersikap apatis dalam PSU yang akan datang, karena partisipasi publik sangat menentukan legitimasi hasil pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Eftrimen, menyatakan kesiapan penuh dalam menyukseskan PSU Pasaman. Ia mengakui tantangan yang ada, namun menjamin bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat. Kerja sama erat dengan Bawaslu dan aparat keamanan juga menjadi langkah antisipatif yang telah disiapkan. Surya berharap PSU kali ini bisa menjadi titik balik bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih tertib ke depan, sekaligus mengapresiasi dukungan dari Komisi II DPR RI dalam menjaga kualitas demokrasi.

RUU Perampasan Aset Masih Terganjal Restu Politik di Parlemen

Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sudah diserahkan pemerintah ke parlemen. Kini, kelanjutan dari pembahasan RUU tersebut sangat bergantung pada keputusan politik dari masing-masing partai di DPR. Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini akan dilakukan sesuai dengan sikap resmi partai-partai politik. Namun, ia menambahkan bahwa ia belum dapat memastikan sikap politik Partai Golkar dalam menanggapi RUU tersebut karena keputusan tersebut merupakan kewenangan ketua umum partai.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memerlukan komunikasi yang lebih intens dengan partai-partai politik. Ia menjelaskan bahwa untuk kelancaran proses legislasi, diperlukan kesepakatan awal antara pemerintah dan seluruh kekuatan politik yang ada. RUU ini, yang sebelumnya telah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini mendapat perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

Meski telah dibahas di berbagai kementerian dan lembaga, pengajuan kembali RUU ini ke parlemen masih tertunda. Pemerintah menunggu tercapainya kesepakatan antara partai-partai politik agar proses legislasi ini dapat dilanjutkan. RUU yang dirancang untuk memiskinkan pelaku korupsi ini diharapkan bisa segera disahkan, namun realisasinya masih bergantung pada keputusan politik yang akan diambil oleh para pemangku kepentingan.

Tarif Timbal Balik Trump Jadi Alarm: Pariwisata Lokal Harus Jadi Andalan Ekonomi Baru

Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menilai bahwa kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dapat dijadikan peluang strategis untuk memperkuat sektor pariwisata dalam negeri sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam keterangannya dari Jakarta pada Minggu, Novita menyebut bahwa tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang dipicu oleh ketegangan ekonomi global dan kebijakan perdagangan internasional membawa dampak langsung pada masyarakat, terutama mereka yang terbiasa bepergian ke luar negeri. Dengan biaya perjalanan luar negeri yang kian membengkak, ia mengajak masyarakat untuk mulai beralih ke destinasi wisata lokal.

Berdasarkan data Mastercard Economics Institute tahun 2023, rata-rata pengeluaran wisatawan Indonesia untuk perjalanan internasional pada 2022 mencapai 1.200 dolar AS per orang. Dengan depresiasi rupiah yang terus terjadi, jumlah tersebut diprediksi akan semakin membebani keuangan masyarakat. Hal ini, menurut Novita, menjadi momentum penting untuk menempatkan wisata domestik sebagai pilihan utama, bukan sekadar alternatif. Ia menegaskan bahwa situasi krisis seharusnya memicu inovasi, bukan stagnasi.

Novita mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan fiskal dan memberi insentif pengembangan destinasi wisata lokal, termasuk memperkuat kolaborasi antara kementerian, industri, dan pemerintah daerah. Akses transportasi yang lebih terjangkau, promosi wisata yang intensif, serta peningkatan kualitas pengalaman wisata diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor pariwisata. Ia menegaskan bahwa dalam kerangka visi ekonomi Presiden Prabowo Subianto, sektor ini harus diposisikan sebagai jantung ekonomi nasional yang tahan banting dan inklusif.

Misbakhun Desak BI Stabilkan Rupiah Usai Trump Terapkan Tarif Resiprokal

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Bank Indonesia (BI) segera mengambil langkah konkret untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Seruan ini disampaikan sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS Donald Trump. Menurut Misbakhun, momen libur Lebaran merupakan waktu strategis bagi BI untuk menguji kebijakan stabilisasi yang paling tepat sebelum pasar kembali aktif.

Ia menekankan pentingnya menjaga nilai tukar rupiah agar tidak menembus batas psikologis yang bisa menimbulkan dampak ekonomi lebih luas. Dalam pandangannya, tekanan terhadap rupiah akan makin kuat seiring prediksi penurunan suku bunga oleh The Fed sebagai respons atas inflasi tinggi di AS. Penurunan suku bunga ini, kata dia, bisa menciptakan ketidakpastian baru dan menekan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, termasuk memengaruhi stabilitas nilai tukar di pasar uang.

Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti potensi dampak kebijakan tarif AS terhadap ekspor Indonesia. Pada 2024, ekspor Indonesia ke AS mencapai 26,4 miliar dolar AS atau 9,9 persen dari total ekspor nasional. Ia khawatir tarif 32 persen yang diberlakukan mulai 9 April 2025 akan menekan daya saing produk ekspor unggulan Indonesia seperti tekstil, alas kaki, CPO, dan elektronik, yang sebagian besar merupakan industri padat karya.

Jika tekanan ini berlanjut, Misbakhun memperingatkan dampaknya bisa terasa hingga pada penerimaan negara. Ia menyebut perlu adanya penghitungan ulang terhadap target penerimaan dalam APBN 2025, mengingat sektor ekspor sangat berkontribusi terhadap pajak, bea masuk, dan PNBP.