Tag Archives: DPR

Ahmad Dhani Tetap Kukuh dengan Gagasan Naturalisasi, Abaikan Kritik Komnas Perempuan

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, merespons kritik yang disampaikan Komnas Perempuan terkait gagasannya tentang naturalisasi pesepakbola berusia lanjut yang kemudian dinikahkan dengan perempuan WNI. Dhani tetap bersikukuh bahwa pendapatnya tidak keliru.
“Saya tidak melihat ada yang salah dalam pemikiran saya,” ujar Ahmad Dhani kepada awak media, Rabu (12/3/2025).

Menurut Dhani, banyak pihak yang salah memahami maksud pernyataannya terkait rasisme. Personel Dewa 19 itu pun menyarankan agar mereka yang menuduhnya rasis lebih dulu mempelajari konsep rasisme dengan benar.

“Banyak yang tidak paham apa itu rasisme. Termasuk mereka yang berteriak soal rasis. Lebih baik belajar dulu sebelum berkomentar,” tuturnya.

Tetap Kukuh dengan Pandangannya

Dhani tetap teguh dengan idenya terkait naturalisasi dan bahkan menyinggung faktor perkembangan genetik dalam sepak bola.

“Saya akan terus berupaya menjodohkan para janda di seluruh Indonesia dengan pemain bola berbakat dari Asia maupun Eropa, tanpa memedulikan pendapat Komnas Perempuan,” ucapnya.

“Ini yang dalam dunia sains dikenal sebagai genetic development,” tambahnya.

Terkait rencana pemanggilan dirinya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pekan depan, Dhani menyatakan dirinya siap memberikan klarifikasi.

“Saya siap 1.000 persen,” tegasnya.

Komnas Perempuan Anggap Pernyataan Seksis

Sebelumnya, Komnas Perempuan mengecam pernyataan Ahmad Dhani terkait naturalisasi ini. Mereka menilai pandangannya bersifat seksis karena menggambarkan perempuan seolah hanya berfungsi sebagai alat reproduksi.

“Dengan alasan ‘out of the box’ dan nada bercanda, AD mengusulkan agar naturalisasi diperluas untuk pemain bola berusia di atas 40 tahun, yang mungkin duda, agar dinikahkan dengan perempuan Indonesia guna menghasilkan keturunan ‘Indonesian born’ yang dianggap memiliki kemampuan sepak bola lebih baik,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (12/3).

“Pernyataan ini melecehkan perempuan karena menempatkan mereka hanya sebagai mesin reproduksi dan pelayan suami. Terlebih, ia menambahkan bahwa jika pesepakbola yang dinaturalisasi beragama Islam, mereka bisa menikahi hingga empat perempuan,” tambahnya.

Pernyataan Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

Komnas Perempuan menegaskan bahwa pernyataan Ahmad Dhani berpotensi mengeksploitasi perempuan serta merendahkan martabat bangsa. Mereka mengingatkan bahwa anggota DPR memiliki tanggung jawab dalam menegakkan empat pilar kebangsaan, termasuk penghormatan terhadap kesetaraan gender.

“Ucapan bernuansa seksis ini bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam menegakkan keadilan gender, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 1984,” tegas Komnas Perempuan.

“Pernyataan AD berpotensi melanggar hak perempuan serta mencoreng citra DPR RI, terutama Komisi X yang juga membidangi sektor pendidikan,” lanjutnya.

DPR Lantik Tiga Anggota PAW, Anisah Syakur Gantikan Faisol Riza Sebagai Wamenperin

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melaksanakan rapat paripurna untuk melantik tiga anggota baru melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Pelantikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 156/P Tahun 2024, yang mengatur pengangkatan anggota baru untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Faisol Riza, Mohammad Irsyad Yusuf, dan Ach. Ghufron Shiradj. Faisol Riza kini menjabat sebagai Wakil Menteri Perindustrian, sehingga perlu digantikan untuk memastikan kelancaran fungsi DPR. Ini menunjukkan pentingnya kontinuitas dalam lembaga legislatif.

Tiga anggota baru yang dilantik adalah Anisah Syakur dari Dapil Jawa Timur II yang menggantikan Faisol Riza, Muhammad Hilman Mufidi menggantikan Mohammad Irsyad Yusuf, dan Muhammad Khozin menggantikan Ach. Ghufron Shiradj. Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat representasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR. Ini mencerminkan dinamika politik di dalam partai dan upaya untuk menjaga stabilitas organisasi.

Dalam prosesi pelantikan, Puan Maharani memandu pengucapan sumpah jabatan oleh ketiga anggota PAW. Ia menekankan pentingnya integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Pernyataan ini menegaskan tanggung jawab moral dan hukum yang diemban oleh anggota DPR dalam mewakili aspirasi masyarakat. Ini menunjukkan bahwa sumpah jabatan bukan hanya formalitas, tetapi juga sebuah komitmen terhadap bangsa dan negara.

Fraksi PKB menyambut baik pelantikan ini dan berharap bahwa para anggota baru dapat memberikan kontribusi positif dalam pembahasan berbagai kebijakan strategis di DPR. Mereka diharapkan mampu membawa perspektif baru dan meningkatkan kinerja lembaga legislatif. Ini mencerminkan harapan tinggi dari partai terhadap kemampuan anggota baru dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan pelantikan ini, semua pihak berharap agar anggota baru dapat segera beradaptasi dan berkontribusi secara efektif dalam proses legislasi. Diharapkan bahwa kehadiran mereka akan membawa perubahan positif bagi DPR dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Keberhasilan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat akan menjadi indikator penting bagi kinerja lembaga legislatif di masa mendatang.

Komisi II DPR Konfirmasi Pelantikan Kepala Daerah Diundur Ke Maret 2025

Pada tanggal 2 Januari 2025, Komisi II DPR RI mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diundur menjadi bulan Maret 2025. Keputusan ini diambil sebagai dampak dari adanya perubahan jadwal penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota. Namun, dengan lebih dari 300 gugatan yang diajukan ke MK terkait hasil Pilkada, proses sidang diperkirakan akan berlangsung lebih lama dari yang direncanakan. Hal ini menyebabkan perlunya penyesuaian jadwal pelantikan agar tidak terjadi tumpang tindih antara proses hukum dan pelantikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah sebaiknya dilakukan setelah semua perkara di MK selesai diproses. Ia mengusulkan tanggal ideal untuk pelantikan adalah pada 13 Maret 2025, setelah tahapan MK yang lebih kompleks. Pernyataan ini mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu dan pelantikan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menekankan pentingnya pelantikan dilakukan secara serentak untuk menjaga keseragaman masa jabatan seluruh kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa penundaan ini harus dihormati demi kepentingan hukum dan administrasi pemerintahan yang lebih baik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar.

Penundaan pelantikan kepala daerah dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan daerah, terutama bagi daerah yang membutuhkan kepemimpinan baru untuk menangani berbagai masalah lokal. Dengan adanya waktu tambahan sebelum pelantikan, diharapkan calon kepala daerah terpilih dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka setelah dilantik.

Dengan adanya keputusan untuk mengundur pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025, semua pihak diharapkan dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi transisi kepemimpinan di Indonesia, di mana setiap langkah harus diambil dengan hati-hati demi memastikan pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan. Pelantikan yang tepat waktu dan sesuai prosedur akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan stabilitas bagi pemerintahan daerah.

DPR Tegaskan Komitmen Dukung Langkah Menko Polkam Dengan Judol

Pada 16 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, dalam memberantas praktik perjudian ilegal di Indonesia. Menurut DPR, langkah ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Mereka menilai bahwa perjudian ilegal merusak tatanan sosial dan dapat meningkatkan kejahatan, termasuk penipuan, pencucian uang, dan gangguan keamanan.

Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian ilegal, baik yang berbasis darat maupun online. Menurutnya, praktik judi telah merusak kehidupan banyak orang dan membawa dampak buruk bagi masyarakat luas. “Kami akan terus lakukan penindakan tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mahfud. Pemberantasan judi ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya menjaga stabilitas sosial di Indonesia.

DPR juga mendorong agar pemberantasan judi ini dilakukan secara sinergis antara lembaga-lembaga negara terkait, seperti Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Mereka berharap koordinasi yang solid dapat memaksimalkan penutupan situs judi online ilegal yang marak berkembang. Sinergi antara berbagai lembaga ini sangat penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan judi dapat dilakukan dengan efektif, mengingat luasnya peredaran judi ilegal di Indonesia.

DPR berharap bahwa dengan langkah tegas yang diambil oleh pemerintah, masyarakat akan mendapatkan efek jera dari praktik perjudian. Mereka juga menekankan perlunya pendidikan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi, baik secara finansial maupun sosial. Dengan dukungan penuh dari DPR, pemerintah diharapkan dapat terus memperkuat penegakan hukum terkait perjudian, sehingga Indonesia bisa terbebas dari dampak merusak yang ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan banyak pihak.