Tag Archives: Buyback Emas

https://orkutluv.com

Harga Emas Antam Merosot Drastis, Peluang atau Ancaman?

Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Antam Tbk tercatat mengalami penurunan cukup tajam pada hari Sabtu, menurut data yang diperoleh dari laman resmi Logam Mulia. Harga per gram emas turun sebesar Rp38.000, dari Rp1.819.000 menjadi Rp1.781.000. Penurunan ini juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali, yang kini berada di angka Rp1.633.000 per gram.

Kondisi ini menjadi perhatian para investor dan kolektor emas, mengingat fluktuasi harga bisa menjadi peluang atau justru risiko dalam berinvestasi. Bagi mereka yang ingin menjual emas ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Untuk pembelian emas, konsumen juga akan dikenai PPh 22, yakni sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak.

Harga emas juga bervariasi tergantung beratnya. Misalnya, emas 0,5 gram dijual Rp940.500, 1 gram seharga Rp1.781.000, dan 10 gram dibanderol Rp17.305.000. Untuk ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram, harganya mencapai Rp1.721.600.000. Dengan kondisi pasar saat ini, masyarakat dihadapkan pada pilihan: membeli saat harga turun, atau menunggu harga stabil terlebih dahulu.

Harga Emas Antam Naik Jelang Lebaran, Buyback Ikut Menguat

Menjelang Lebaran, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia pada Jumat, harga emas naik sebesar Rp16.000 per gram, menjadi Rp1.792.000 dari sebelumnya Rp1.776.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga buyback atau penjualan kembali emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.643.000 per gram. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Harga emas batangan Antam juga bervariasi berdasarkan pecahan yang tersedia. Untuk pecahan 0,5 gram, harga tercatat sebesar Rp946.000, sementara untuk pecahan 1 gram mencapai Rp1.792.000. Emas dengan ukuran 5 gram dihargai Rp8.735.000, sedangkan emas batangan 10 gram mencapai Rp17.415.000. Untuk pecahan yang lebih besar, seperti 100 gram, harga tercatat sebesar Rp173.412.000, dan emas batangan seberat 1.000 gram atau 1 kg dibanderol Rp1.732.600.000.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemilik NPWP, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap kali membeli emas batangan, pembeli akan menerima bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari transaksi. Dengan meningkatnya harga emas jelang hari raya, banyak investor dan masyarakat yang semakin tertarik untuk berinvestasi dalam logam mulia ini sebagai aset yang stabil dan bernilai jangka panjang.