Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dirinya selalu menjalankan arahan dari Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan oleh Tom dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
“Saya selalu mendahulukan kepentingan masyarakat dan menjalankan arahan presiden dalam setiap kebijakan, termasuk saat menjabat sebagai menteri perdagangan,” ujar Tom melalui konferensi daring.
Konsultasi dengan Presiden Soal Kebijakan Impor
Tom Lembong menyebutkan bahwa setiap kebijakan, termasuk kebijakan impor gula, telah melalui konsultasi formal maupun informal dengan Presiden Jokowi. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada koreksi atau teguran terkait kebijakan tersebut selama masa jabatannya.
“Saya sering berdiskusi langsung dengan Presiden, baik secara resmi maupun tidak resmi, termasuk membahas kebijakan impor,” tambahnya.
Proses Hukum Pertama dalam Kariernya
Tom, yang sebelumnya juga terlibat sebagai anggota tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menjalani pemeriksaan oleh penegak hukum sepanjang kariernya di dunia politik dan kebijakan.
“Selama lebih dari satu dekade saya aktif di dunia kebijakan publik, saya tidak pernah sekalipun diperiksa oleh penegak hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung bulan lalu adalah pengalaman pertama dalam hidup saya,” jelas Tom.
Dugaan Korupsi Impor Gula dan Kerugian Negara
Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam importasi gula pada 2015-2016. Kejaksaan menilai kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp400 miliar.
Keduanya resmi ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) usai menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan.
Praperadilan untuk Menguji Prosedur Penetapan Tersangka
Tom mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia mengklaim bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penahanan yang dilakukan tidak sah, karena dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP).
Menurut Tom, kebijakan yang ia ambil semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan adalah bagian dari ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. Ia pun berharap melalui praperadilan, dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar.
Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan nama besar seperti Tom Lembong. Dengan praperadilan yang diajukan, Tom berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Apakah langkah hukum ini akan membuahkan hasil bagi Tom Lembong? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.