Pada 19 Desember 2024, Hakim Anwar Usman memutuskan untuk mencabut banding yang sebelumnya diajukan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah melalui proses pertimbangan yang matang, di mana ia memilih untuk menghormati keputusan PTUN tersebut, meskipun sempat menunjukkan keberatan terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan banding setelah PTUN memutuskan bahwa pengangkatannya sebagai Ketua MK oleh Presiden Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan PTUN ini berdasarkan klaim bahwa prosedur administratif dalam proses pengangkatannya tidak sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memicu perdebatan hukum dan politik yang cukup sengit, mengingat peran penting Ketua MK dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam pernyataannya, Hakim Anwar Usman menyatakan bahwa pencabutan banding ini adalah keputusan yang diambil demi menjaga stabilitas dan keharmonisan lembaga-lembaga negara, serta untuk memberikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan proses-proses hukum yang ada. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun ada ketidaksetujuan dengan keputusan PTUN, ia tetap memilih untuk mengutamakan kepentingan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga MK.
Keputusan Hakim Anwar Usman untuk mencabut banding mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Beberapa politisi dan pengamat hukum mengapresiasi sikap tersebut sebagai langkah bijaksana untuk menghindari konflik lebih lanjut, sementara yang lain menyatakan bahwa keputusan ini bisa memberikan dampak pada kepercayaan publik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi. Pemerintah juga mengingatkan agar semua pihak dapat terus menghormati proses hukum yang berlaku.
Pencabutan banding ini berpotensi menstabilkan posisi Mahkamah Konstitusi, yang dalam beberapa bulan terakhir sempat berada dalam sorotan publik. Anwar Usman sendiri menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mempengaruhi kinerja MK dalam menjalankan tugas-tugasnya, dan ia berkomitmen untuk menjaga integritas serta kredibilitas lembaga tersebut. Sebagai Ketua MK, ia juga menyampaikan pentingnya menjaga persatuan dan fokus pada tugas utama, yaitu menjaga konstitusi dan keadilan di Indonesia.
Dengan pencabutan banding ini, diharapkan akan ada penurunan ketegangan antara lembaga-lembaga negara, serta memberikan ruang bagi Mahkamah Konstitusi untuk tetap berfungsi optimal. Ini juga menjadi contoh bagaimana pejabat negara dapat menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen pada proses hukum, meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan pribadi.