Satpam Hotel Fairmont Adukan Insiden di Rapat RUU TNI, KontraS Angkat Bicara

Polda Metro Jaya menerima laporan terkait insiden penggerudukan saat rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR bersama pemerintah yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Laporan tersebut diajukan oleh petugas keamanan hotel berinisial RYR.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, menyatakan pihaknya masih memverifikasi laporan yang diajukan oleh sekuriti hotel tersebut.

“Kami sedang memastikan kebenaran laporan ke pihak kepolisian, karena hingga saat ini kami belum menerima salinan laporan resminya,” ujar Dimas pada Minggu (16/3/2025).

Dimas menambahkan bahwa pihaknya telah melalui pemeriksaan keamanan sebelum memasuki area rapat. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan kepada mereka terkesan dipaksakan.

“Kami telah melewati pemeriksaan keamanan dari pihak hotel, yang membuktikan bahwa kami tidak membawa benda berbahaya yang dapat melukai atau mengintimidasi orang lain,” jelas Dimas.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa aksi yang dilakukan KontraS murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi tanpa ada unsur ancaman.

“Kami hanya melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan. Tidak ada nada ancaman seperti yang dituduhkan,” tambahnya.

Dimas juga berharap pihak kepolisian dan pemerintah dapat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima pada Sabtu (15/3/2025), dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP tentang gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik insiden tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *