Penggerebekan Apartemen PIK 2, Polisi Temukan 10 Kg Sabu Disembunyikan dalam Kresek

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Polisi berhasil menyita sabu seberat 10 kilogram.

Dalam video yang diterima detikcom, awalnya petugas meringkus seorang pria berinisial S yang terlibat sebagai pengedar di daerah pinggiran Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dan menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Kemudian, polisi melanjutkan penyelidikan dan menuju ke sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2, Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas meminta S untuk menunjukkan tempat di mana narkoba disimpan.

S kemudian mengambil sebuah kantong plastik hitam besar yang diletakkan di samping tempat tidur. Saat dibuka, kantong tersebut berisi sabu dengan total berat 8 kilogram.

“Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 10,4 kilogram sabu,” kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam pernyataannya pada Minggu (20/4/2025).

Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap S yang berperan sebagai pengedar dalam kasus ini. S diketahui sebagai kurir yang bertanggung jawab mengatur distribusi narkoba tersebut.

“Pria S telah diamankan bersama barang bukti sekitar 10 kg sabu.” Kami juga sedang memburu seorang perempuan yang diduga menjadi pengendali utama, yang disebut dengan nama ‘Kaka’,” jelas Ade Chandra.

Perempuan yang diduga sebagai ‘Kaka’ saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).S diinstruksikan untuk mengatur alur distribusi narkotika atas perintah ‘Kaka’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *